nusabali

Sukerana cs Serahkan Berkas 'Gugatan' ke Mahkamah Partai

  • www.nusabali.com-sukerana-cs-serahkan-berkas-gugatan-ke-mahkamah-partai

Ancaman 5 dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali untuk mencari keadilan ke Mahkamah Partai Golkar, karena merasa jadi korban kesewenang-wenangan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, akhirnya menjadi kenyataan.

JAKARTA, NusaBali

Mereka menyerahkan berkas ‘gugatan’ (permohonan penyelesaian) ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Selasa (11/6) sore. Tidak semua dari para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diberangus Demer terbang ke Jakarta untuk menyerahkan berkas gugatan di Mahkamah Partai Golkar. Mereka diwakili oleh Ketua DPD II Golkar Karangasem, I Made Sukerana. Sedangkan Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I made Adi Djaya tak bisa ikut terbang ke Jakarta, karena tidak kebagian tiket pesawat. Sebaliknya, Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suardika tidak ikut menggungat.

Pantauan NusaBali, saat datang menyerahkan berkas gugatan ke Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jalan Angrek Neli Slipi, Jakarta Barat, Selasa sore pukul 15.00 WIB, Made Sukerana didampingi tiga kuasa hukumnya. Mereka masing-masing Putu Yuda Suparsana (kader elite Golkar asal Desa Padanbgbai, Kecamatan Manggis, Karangasem), Nyoman Sunarta, dan AA Anom Wedaguna. Berkas gugatan diterima oleh Panitera Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muh Sattu Pali.

"Saya datang kemari (Kantor DPP Golkar, Red) mewakili teman-teman yang lain untuk mengajukan permohonan penyelesaian ke Mahkamah Partai Golkar," ujar Made Sukerana kepada NusaBali. “Sedangkan 5 Ketua DPD II Golkar lainnya yang diberhentikan, tidak bisa datang karena mereka sulit mencari tiket pesawat ke Jakarta,” lanjut politisi Golkar asal Banjar Juntal, Desa/Kecamatan Kubu, Karangasem ini.

Menurut Sukerana, permohonan penyelesaian ke MPG memang dibolehkan dalam AD/ART Partai Golkar. Dalam aturan organisasi, apabila pengurus dan kader diberhentikan oleh pimpinan di atasnya, mereka berhak mengajukan pembelaan diri melalui MPG.

Sukerana menegaskan, pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian ke MPG untuk menguji apakah kebijakan pelengseran yang dilakukan seorang Plt Ketua DPD I Golkar seperti Demer sudah sesuai dengan aturan atau tidak? "Tuntutan kami hanya itu. Artinya, jika setelah sidang di MPG nanti terbukti kalau tindakan Plt Ketua DPD I Golkar Bali tidak benar, maka wajib hukumnya jabatan kami dikembalikan seperti semula," tegas Sukerana yang notabene mantan Wakil Bupati Karangasem 2010-2015.

Bukan hanya itu. Menurut Sukerana, Plt Ketua Golkar I Bali juga harus merehabilitasi nama mereka jika tindakannya dinyatakan salah oleh MPG. Sebab, Sukerana cs merasa tidak bersalah dan sudah bekerja keras dalam Pileg/Pilpres 2019. Bahkan, suara Golkar Bali naik dibanding hasil Pileg 2014, meskipun hanya meloloskan dua caleg ke kursi DPR RI Dapil Bali 2019-2024.

"Tudingan yang dilayangkan kepada kami tidak benar. Ketika saya dipanggil, saya sudah sampaikan. Tapi, penjelasan saya tidak dijadikan pertimbangan," ungkap Sukerana, yang sempat maju tarungsebagai Calon Wakil Bupati dari Golkar di Pilkada Karangasem 2015.

Itu sebabnya, Sukerana cs pilih mencari keadilan ke MPG. Mereka juga tembuskan permohonan penyelesaian ke MPG ini kepada Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto, Dewan Pakar Partai Golkar, Dewan Kehormatan Partai Golkar, Dewan Pembina Partai Golkar, serta Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPP Golkar, dan Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Golkar, agar mengetahui tentang permasalahan itu. "Permohonan kami diterima, tetapi masih ada penambahan data. Makanya, besok (hari ini) kami kembali lagi," tegas Sukerana.

Paparan senada disampaikan kuasa hukum 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten, yakni Nyoman Sunarta. Menurut Sunarta, pihaknya akan kembali lagi ke MPG di DPP Golkar hari ini, untuk penambahan data. Sampai saat ini, belum ada jadwal sidang di MPG. “Kami mewakili lima Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan. Kalau Ketua DPD II Golkar Jembrana (Wayan Suardika) tidak ikut dalam mengajukan permohonan ini," kata Sunarta.

Sebagai kuasa hukum, Sunarta cs telah menyiapkan bukti agar argumen mereka diterima oleh MPG. "Bukti kami adalah SK awal mereka. Kami siap back up penuh dan akan maksimal berjuang di Mahkamah Partai Golkar," katanya.

Sunarta menyebutkan, tindakan Demer selaku Plt Ketua DPD I Golkar Bali jelas sewenang-wenang. Sebab, prinsipnya seorang Plt tidak punya wewenang mengambil kebijakan strategis, termasuk mengganti pengurus produk Musda. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan kader, ada mekanisme penyelesaian dengan memberikan surat peringatan.

Sementara itu, Panitera MPG, Muh Sattu Pali, mengatakan permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan internal 6 DPD II Golkar Kabupatan dari Bali belum diregister. Bila sudah memenuhi syarat, barulah diregister. Selanjutnya, ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Nantinya ketujuh hakim MPG akan menentukan jadwal sidang dan dibagi dua panel. Jangka waktu hakim MPG menyelesaikan masalah ini selama 60 hari.

"Kewenangan Mahkamah Partai Golkar tidak menilai salah atau tidaknya pengurus maupun anggota. Tapi, memeriksa pemberhentian Ketua DPD II Golkar Kabupaten dan penunjukan Plt itu sesuai aturan AD/ART atau tidak. Kalau mengenai pemberhentian pengurus atau anggota, itu kewenangan DPP Golkar," ujar Sattu Pali kepada NusaBali.

Sattu Pali menyampaikan, dalam memberi putusan, ada tiga aspek yang dilihat. Pertama, apakah DPD I Golkar Provinsi memiliki kewenangan menghentikan atau menunjuk Plt. Kedua, aspek subtansi, apakah pemberhentian itu dilandasi pelanggaran disiplin organisasi atau tidak. Ketiga, prosedural umum, di mana proses memberhentikan dan menunjuk Plt sudah sesuai kontitusi partai atau tidak. "Jika salah satu aspek tidak terpenuhi, Mahkamah Partai Golkar akan tolak permohonan. Bila terpenuhi, maka Mahkamah Partai Golkar akan batalkan pemberhentian 6 Ketua DPD II Golkar di Bali itu," papar Sattu Pali. *k22

Komentar