nusabali

LPD Pengaji Belum Kembalikan 60 Persen Uang Nasabah

  • www.nusabali.com-lpd-pengaji-belum-kembalikan-60-persen-uang-nasabah

Pasca gonjang-ganjing, LPD Pengaji, esa Melinggih Kelod,Kecamatan Payangan, Gianyar, hingga kini baru bisa mengembalikan uang nasabah sekitar 40 peersen.

GIANYAR, NusaBali

Sisanya, 60 persen akan dikembalikan menunggu penjualan aset milik Ketua LPD I Wayan Depo Suputra.  Ketua LPD ini bertanggungjawab terhadap dana LPD sekitar Rp 3 miliar - Rp 4 miliar. Masalahnya, penjualan aset tersebut belum dilakukan sehingga tim likuidasi LPD Pengaji belum bisa menjembatani pengembalian uang nasabah secara total. Hal ini diungkapkan Bendesa Pakraman Pengaji I Made Surajana saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Adapun jenis aset milik LPD Pengaji ini adalah berupa material jaminan para penunggak pembayaran. Namun berapa kira-kira nilai aset LPD ini, Suarjana mengaku tidak hafal. Begitu juga terkait berapa nominal uang yang harus dibayarkan Ketua LPD setempat. “Soal angka, saya tidak hafal jumlahnya, karena sedang tidak bawa data. Tapi yang jelas, pembayaran kredit waktu ini sudah berjalan 40 persen. Untuk 60 persennya akan dibayar menggunakan hasil penjualan aset ketua LPD dan yang nunggak-nunggak itu,” ujarnya.

Terkait kapan target pengembalian dana nasabah itu, Suarjana berharap bisa secepatnya. “Targetnya saya sebagai bendesa sudah mengasi tahu ketua LPD supaya bisa segera mengembalikan. Tapi ketua LPDnya meminta tempo untuk menjual asetnya,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, tahun 2016 lalu, Tim Pembina LPD Gianyar telah datang ke Desa Pakraman Pengaji, untuk mencari jalan keluar permasalahan tersebut. Dalam pertemuan itu, Ketua LPD Pengaji menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan dana LPD antara Rp 3 miliar - Rp 4 miliar. Sebagai bukti keseriusannya, saat itu, Depo telah menyerahkan dana Rp 500 juta. Sisanya akan dikembalikannya setelah dia menjual aset tanah sawahnya. “Satu asetnya sudah terjual, tapi masih ada setengahnya yang belum terjual,” ujar Jro Bendesa.

Di sisi lain, Jro Bendesa Pengaji I Made Suarjana  mengakui, dua krama Desa Pakraman Pengaji kasepekang (dikucilkan) karena kasus ini. Keputusan desa pamkraman nyepekang tersebut karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik dalam menyelamatkan LPD Pengaji. Namun dia menegaskan, sanksi kesepekang ini hanya berlaku di ranah adat. Sementara haknya sebagai WNI masih didapatkan, seperti pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kedinasan. Ranah adat yang dimaksudkan dalam hal ini, tidak boleh ke pura hingga tidak mendapatkan bantuan krama adat saat kegiatan upacara kematian, dan sebagainya.

“Yang kasepekang memang ada, karena sama sekali tidak mau membayar utang. Makanya kasepakang. Kalau ke pura, untuk sementara tidak,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga nasabah LPD Pengaji yang bangkrut mengadukan terkait lamanya proses pengembalian uang tabungan, ke Polsek Payangan. Tiga nasabah itu yakni Ni Wayan Tami, I Wayan Legiawan dan I Wayan Kania. Mereka melapor  pada Mei 2019. Ketiganya memiliki nominal tabungan puluhan hingga ratusan juta yang mengendap pasca LPD bangkrut. Mereka berharap uang tabungan segera cair. Sementara Ketua LPD Wayan Depo Suputra mengaku permasalahan ini sedang diselesaikan secara internal. Menurutnya, pengembalian tabungan nasabah masih dalam proses.*nvi

Komentar