Pansus Delete Pasal Penghapusan Mobil Tua
Anggota Pansus DPRD Bali I Wayan Gunawan menyentil Kadisnakertrans I Gusti Ngurah Agung Sudarsana yang ikut menentang pasal-pasal tentang mobil tua.
Puluhan Komunitas Mobil Tua Gerudug DPRD Bali
DENPASAR,NusaBali
Pasal-pasal yang mengeliminasi beroperasinya mobil diatas usia 25 tahun dalam Ranperda Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang digodok DPRD Bali akhirnya didelete (dihapus). Pansus memutuskan menghapus setelah terjadinya gelombang protes para pemilik mobil tua.
Ketua Pansus Ranperda LLAJ, Ida Bagus Gede Udiyana usai menerima aspirasi para komunitas mobil tua di Gedung DPRD Bali, Senin (6/6) siang mengatakan pasal yang mengeliminir kebaradaan mobil tua dipastikan dihapus setelah banyaknya desakan dan kajian komprehensif oleh pansus.
Kata Udiyana, mobil-mobil tua yang ada di Bali sekarang tetap eksis keberadaannya. “Banyak pertimbangan yang kita gunakan. Mobil tua yang diantikkan selama ini merupakan alat akomodasi pariwisata dan juga tidak menganggu lalulintas. Intinya pasal-pasal yang mengeliminir kepemilikan mobil tua perseorangan di Bali kita del,” ujar politisi Golkar asal Griya Taman, Sanur, Denpasar Selatan ini.
Beberapa pasal dalam Raperda LLAJ yang dihapus karena menimbulkan polemik tentang eliminir mobil tua adalah pasal 19 ayat 2 huruf a dimana batas usia kendaraan perseorangan yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Sementara kendaraan krama Bali yang usianya sampai 30 tahun. “Yang paling menimbulkan polemik kan kendaraan di atas 25 tahun ini,” ujar Udiyana.
Sementara dalam pertemuan Pansus LLAJ DPRD Bali, puluhan anggota pemilik mobil tua dengan perhimpuannya mendatangi DPRD Bali. Intinya mereka meminta ada pengecualian terhadap kendaraan berusia 25 tahun. I Made Arka, dari persatuan pemilik mobil Blazer menegaskan mobil tua miliknya dan rekan-rekannya yang lain tidak pernah membuat macet jalanan. “Mobil kami jarang keluar. Saya malah sering pakai motor. Harusnya pemerintah mencari solusi macet ya menambah infrastruktur jalan,” ujar pria asal Denpasar Barat ini.
Anak Agung Amerta Jaya dari komunitas penggemar Mobil Hartop juga menjamin mobil tua tidak bikin macet. “Kondisi mobil kita di komunitas juga semuanya terawat. Tidak ada polusi. Dan, kami taat membayar pajak. Mobil ini kami sayangi benar, bahkan perawatannya melebihi istri yang sah. Sampai-sampai gak ditaruh di rumah,” kata politisi Golkar asal Sanur ini disambut tepuk tangan.
Menariknya, Kadis Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agung Sudarsana yang juga penggemar mobil tua turut angkat bicara. “Kami semua tidak setuju adanya pasal mengeleminir mobil tua,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Pansus DPRD Bali I Wayan Gunawan kembali memastikan pasal-pasal mengeliminir keberadaan mobil tua dipastikan dihapus. Hanya saja, kemarin, politisi asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani ini menyayangkan kenapa Sudarsana yang bagian duduk di Eksekutif juga harus ikut tampil bicara memasalahkan pasal-pasal di Ranperda. “Tidak bicara pun Pak Sudarsana (Kadisnakertrans, red), kita akan hapus pasal-pasal tentang mobil tua yang mau dieliminasi itu. Harusnya sebagai bagian eksekutif nggak usahlah ikut tampil,” sindir Gunawan. 7 nat
Komentar