Divonis 3 Tahun, Ibu Bhayangkari Gadungan Pasrah
Niswatun Badriyah, 25, ibu Bhayangkari (istri polisi) gadungan akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (11/6).
DENPASAR, NusaBali
Wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur ini hanya bisa pasrah dan menerima putusan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa. Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa masuk sebagai anggota polisi sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 639 juta. Perbuatannya ini diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim Ginarsa saat membacakan amar putusannya. Vonis ini turun 6 bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sementara itu, terdakwa Niswatun Badriyah yang tidak didampingi pengacara hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah atas putusan tersebut. "Saya menerima Yang Mulia" kata Badriyah dengan mata berkaca-kaca.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2017. Kala itu, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Gang Depo No 3, Renon, Denpasar. Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang.
"Pada saat itu terdakwa mengaku dari keluarga Polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol. Lalu terdakwa mengatakan,"anak ibu mau cari Polisi yah, tapi tidak lulus yah?, dan ibu saksi korban pun menjawab,"iya anak saya tidak lulus kemarin", kata Jaksa kala itu.
Selain mengaku dari keluarga Polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Korban dan ibu korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi. Permintaan korban pun disanggupi terdakwa sehingga beberapa minggu setelahnya terdakwa memberi tawaran kepada korban bahwa ada paket seharga Rp150 juta untuk langsung lulus jadi Polisi. Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta yang diberikan kepada terdakwa secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim milik Jenderal Kepolisian.
Namun akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama, yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. “Uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri," beber Jaksa dalam dakwaan. *rez
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim Ginarsa saat membacakan amar putusannya. Vonis ini turun 6 bulan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun.
Sementara itu, terdakwa Niswatun Badriyah yang tidak didampingi pengacara hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah atas putusan tersebut. "Saya menerima Yang Mulia" kata Badriyah dengan mata berkaca-kaca.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2017. Kala itu, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Gang Depo No 3, Renon, Denpasar. Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang.
"Pada saat itu terdakwa mengaku dari keluarga Polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol. Lalu terdakwa mengatakan,"anak ibu mau cari Polisi yah, tapi tidak lulus yah?, dan ibu saksi korban pun menjawab,"iya anak saya tidak lulus kemarin", kata Jaksa kala itu.
Selain mengaku dari keluarga Polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Korban dan ibu korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi. Permintaan korban pun disanggupi terdakwa sehingga beberapa minggu setelahnya terdakwa memberi tawaran kepada korban bahwa ada paket seharga Rp150 juta untuk langsung lulus jadi Polisi. Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta yang diberikan kepada terdakwa secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim milik Jenderal Kepolisian.
Namun akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama, yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. “Uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri," beber Jaksa dalam dakwaan. *rez
Komentar