Satpol PP Sidak 6 Vila Bodong
Petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap sejumlah vila di Desa Pejeng Kangin, Tampaksiring, Gianyar, Selasa (11/6).
GIANYAR, NusaBali
Sidak dipimpin Kasatpol PP Gianyar I Made Watha itu menemukan enam vila bodong alias tak berizin, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, pihak vila tidak mampu menunjukkan izin usaha. Atas temuan tersebut, Satpol PP Gianyar memberikan surat peringatan pertama (SPI), pemilik dipanggil untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, didampingi Sekdis Ketut Adisandiana, usai sidak menerangkan, sidak melibatkan 20 anggota Satpol PP ini dibagi dua kelompok, menyasar vila di Pejeng Kangin. Pengelompokan untuk efektifitas kerja mengingat keberadaan antara vila satu dengan vila lain, berjauhan. “Saat sidak, kami tidak menemukan pemilik vila, hanya diterima karyawannya. Mereka tidak mampu menunjukkan IMB dan izin usaha,”ujar Kasatpol PP Gianyar I Made Watha.
Vila itu disebut telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP Gianyar langsung memberikan SP (surat peringatan) I kepada managemen vila. “Pmilik vila ini kami panggil untuk datang ke Kantor Satpol PP Gianyar,” tegas I Made Watha. *nvi
Selain itu, pihak vila tidak mampu menunjukkan izin usaha. Atas temuan tersebut, Satpol PP Gianyar memberikan surat peringatan pertama (SPI), pemilik dipanggil untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, didampingi Sekdis Ketut Adisandiana, usai sidak menerangkan, sidak melibatkan 20 anggota Satpol PP ini dibagi dua kelompok, menyasar vila di Pejeng Kangin. Pengelompokan untuk efektifitas kerja mengingat keberadaan antara vila satu dengan vila lain, berjauhan. “Saat sidak, kami tidak menemukan pemilik vila, hanya diterima karyawannya. Mereka tidak mampu menunjukkan IMB dan izin usaha,”ujar Kasatpol PP Gianyar I Made Watha.
Vila itu disebut telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP Gianyar langsung memberikan SP (surat peringatan) I kepada managemen vila. “Pmilik vila ini kami panggil untuk datang ke Kantor Satpol PP Gianyar,” tegas I Made Watha. *nvi
1
Komentar