'Gugatan' 5 Ketua DPD II Golkar Resmi Diregistrasi Mahkamah Partai
Berkas ‘gugatan’ (permohonan penyelesaian) masalah internal dari 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diberangus Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, resmi diregistrasi oleh Mahkamah Partai Golkar, Rabu (12/6).
JAKARTA, NusaBali
Mereka selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Par-tai Golkar. Registrasi ini dilakukan Mahkamah Partai Golkar (MPG), setelah 5 Ketua DPD II Golkar Kabupatennyang diwakili Ketua DPD II Golkar Karangasem, I Made Sukerana, melengkapi berkas yang diajukan sehari sebelumnya, Selasa (11/6), ke Kantor DPP Golkar, Jalan Anggre Nelly Murni Slipi, Jakarta Barat. Berkas yang dilengkapi kemarin berupa SK Pengangkatan Ketua DPD II Golkar Kabupaten.
Tambahan berkas tersebut diterima oleh Panitera Mahkamah Partai Golkar, Muh Sattu Pali, di Kantor DPP Golkar, Rabu sore. Kemudian, berkas diperiksa satu per satu. Setelah dinyatakan lengkap dan mendapat nomor registrasi, selajutnya nomornya diserahkan kepada Made Sukerana selaku perwakilan 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten.
Saat mendapatkan nomor registrasi, Rabu sore, Made Sukerana didampingi tiga kuasa hukum 5 Ketua DPD II Golkar Kabupoaten yang mengajukan gugatan, yakni Putu Yuda Suoarsana, AA Anom Wedaguna, dan Nyoman Sunarta. Secara keseluruhan, berkas permohonan yang diajukan Made Sukerana cs berjumlah 22 halaman dan dibuat rangkap 10.
Berhubung berkas permohonan diajukan oleh masing-masing Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diberangus, maka nomor registrasinya pun berbeda-beda. Registrasi permohonan mereka dimulai dari 92/PI-Golkar/VI/2019 hingga 96/PI-Golkar/VI/2019. "Nomor registrasinya dimulai dari 92/PI-Golkar/VI/2019," ujar salah satu kuasa hukum 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten, Nyoman Sunarta, kepada NusaBali di Kantor DPP Golkar kemarin sore.
Selanjutnya, 5 dari 6 Ketua DPD II Golkar Bali yang diberangus dan mengajukan gogatan ini tinggal menunggu waktu panggilan untuk mengikuti jadwal sidang di Mahkamah Partai Golkar. "Kami tinggal menunggu informasi jadwal sidang. Kami siap mengawal kasus ini," tandas kuasa hukum lainnya, AA Anom Wedaguna.
Sebagai kuasa hukum, trio Anom Wedaguna, Sunarta, dan Yuda Suparsana telah menyiapkan bukti agar argumentasi mereka diterima oleh Mahkamah Partai Golkar. "Bukti kami adalah SK awal mereka (6 Ketua DPD II Golkar yang diberangus Demer, Red). Kami siap back up penuh dan akan maksimal berjuang di Mahkamah Partai Golkar," tandas Sunarta.
Sunarta menyebutkan, tindakan Demer selaku Plt Ketua DPD I Golkar Bali jelas sewenang-wenang. Sebab, prinsipnya seorang Plt tidak punya wewenang mengambil kebijakan strategis, termasuk mengganti Ketua DPD II Golkar produk Musda. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan kader, ada mekanisme penyelesaian dengan memberikan surat peringatan.
Sementara itu, Panitera Mahkamah Partai Golkar, Muh Sattu Pali, menyatakan telah menerima permohonan penyelesaian internal dari 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali. "Berkas sudah memenuhi syarat formil, sehingga kami registrasi," terang Sattu Pali saat ditemui NusaBali di Kantor DPP Golkar, kemarin sore.
Menurut Sattu Pali, berkas permohonan 5 Ketua DPD II Golkar dari Bali mendapat nomor registrasi berbeda-beda. Selanjutnya, kepaniteraan akan koordinasi dengan Ketua Mahkamah Partai Golkar untuk membahas kapan pelaksanaan sidang. Penentuan jadwal sidang setidaknya seminggu diterimanya berkas permohonan.
"Bisa juga cepat penjadwalan sidangnya. Bila sudah diketahui, kami segera memberitahukan kepada pemohon (5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten) dan termohon (Demer selaku Plt Ketua DPD I Golkar Bali)," tandas Sattu Pali.
Disebutkan, dalam memberi putusan, ada tiga aspek yang dilihat. Pertama, apakah DPD I Golkar Provinsi memiliki kewenangan menghentikan atau menunjuk Plt. Kedua, aspek subtansi, apakah pemberhentian itu dilandasi pelanggaran disiplin organisasi atau tidak. Ketiga, prosedural umum, di mana proses memberhentikan dan menunjuk Plt sudah sesuai kontitusi partai atau tidak.
"Jika salah satu aspek tidak terpenuhi, Mahkamah Partai Golkar akan tolak permohonan. Bila terpenuhi, maka Mahkamah Partai Golkar akan batalkan pemberhentian 6 Ketua DPD II Golkar di Bali itu," papar Sattu Pali.
Sejatinya, ada 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang diberangus oleh Demer dan digantikan dengan pejabat Plt. Namun, satu di ahtara mereka tidak ikut menggugat ke Mahkamah Partai Golkar, yakni Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suardika. Sedangkan 5 lainnya menggugat keputusan Demer, yaitu Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. *k22
Tambahan berkas tersebut diterima oleh Panitera Mahkamah Partai Golkar, Muh Sattu Pali, di Kantor DPP Golkar, Rabu sore. Kemudian, berkas diperiksa satu per satu. Setelah dinyatakan lengkap dan mendapat nomor registrasi, selajutnya nomornya diserahkan kepada Made Sukerana selaku perwakilan 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten.
Saat mendapatkan nomor registrasi, Rabu sore, Made Sukerana didampingi tiga kuasa hukum 5 Ketua DPD II Golkar Kabupoaten yang mengajukan gugatan, yakni Putu Yuda Suoarsana, AA Anom Wedaguna, dan Nyoman Sunarta. Secara keseluruhan, berkas permohonan yang diajukan Made Sukerana cs berjumlah 22 halaman dan dibuat rangkap 10.
Berhubung berkas permohonan diajukan oleh masing-masing Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diberangus, maka nomor registrasinya pun berbeda-beda. Registrasi permohonan mereka dimulai dari 92/PI-Golkar/VI/2019 hingga 96/PI-Golkar/VI/2019. "Nomor registrasinya dimulai dari 92/PI-Golkar/VI/2019," ujar salah satu kuasa hukum 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten, Nyoman Sunarta, kepada NusaBali di Kantor DPP Golkar kemarin sore.
Selanjutnya, 5 dari 6 Ketua DPD II Golkar Bali yang diberangus dan mengajukan gogatan ini tinggal menunggu waktu panggilan untuk mengikuti jadwal sidang di Mahkamah Partai Golkar. "Kami tinggal menunggu informasi jadwal sidang. Kami siap mengawal kasus ini," tandas kuasa hukum lainnya, AA Anom Wedaguna.
Sebagai kuasa hukum, trio Anom Wedaguna, Sunarta, dan Yuda Suparsana telah menyiapkan bukti agar argumentasi mereka diterima oleh Mahkamah Partai Golkar. "Bukti kami adalah SK awal mereka (6 Ketua DPD II Golkar yang diberangus Demer, Red). Kami siap back up penuh dan akan maksimal berjuang di Mahkamah Partai Golkar," tandas Sunarta.
Sunarta menyebutkan, tindakan Demer selaku Plt Ketua DPD I Golkar Bali jelas sewenang-wenang. Sebab, prinsipnya seorang Plt tidak punya wewenang mengambil kebijakan strategis, termasuk mengganti Ketua DPD II Golkar produk Musda. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan kader, ada mekanisme penyelesaian dengan memberikan surat peringatan.
Sementara itu, Panitera Mahkamah Partai Golkar, Muh Sattu Pali, menyatakan telah menerima permohonan penyelesaian internal dari 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali. "Berkas sudah memenuhi syarat formil, sehingga kami registrasi," terang Sattu Pali saat ditemui NusaBali di Kantor DPP Golkar, kemarin sore.
Menurut Sattu Pali, berkas permohonan 5 Ketua DPD II Golkar dari Bali mendapat nomor registrasi berbeda-beda. Selanjutnya, kepaniteraan akan koordinasi dengan Ketua Mahkamah Partai Golkar untuk membahas kapan pelaksanaan sidang. Penentuan jadwal sidang setidaknya seminggu diterimanya berkas permohonan.
"Bisa juga cepat penjadwalan sidangnya. Bila sudah diketahui, kami segera memberitahukan kepada pemohon (5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten) dan termohon (Demer selaku Plt Ketua DPD I Golkar Bali)," tandas Sattu Pali.
Disebutkan, dalam memberi putusan, ada tiga aspek yang dilihat. Pertama, apakah DPD I Golkar Provinsi memiliki kewenangan menghentikan atau menunjuk Plt. Kedua, aspek subtansi, apakah pemberhentian itu dilandasi pelanggaran disiplin organisasi atau tidak. Ketiga, prosedural umum, di mana proses memberhentikan dan menunjuk Plt sudah sesuai kontitusi partai atau tidak.
"Jika salah satu aspek tidak terpenuhi, Mahkamah Partai Golkar akan tolak permohonan. Bila terpenuhi, maka Mahkamah Partai Golkar akan batalkan pemberhentian 6 Ketua DPD II Golkar di Bali itu," papar Sattu Pali.
Sejatinya, ada 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang diberangus oleh Demer dan digantikan dengan pejabat Plt. Namun, satu di ahtara mereka tidak ikut menggugat ke Mahkamah Partai Golkar, yakni Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suardika. Sedangkan 5 lainnya menggugat keputusan Demer, yaitu Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. *k22
Komentar