Malas Pasang Plang Beraksara Bali
Kami masih proses pembuatan plang kantor, nanti pasti akan diisi semuanya. (Kajari Gianyar Agung Mardi Wibowo SH).
GIANYAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tegur sejumlah instansi pemerintah yang belum menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Karena instansi ini terkesan malas hingga belum memasang plang nama kantor yang dilengkapi aksara Bali. Padahal sosialisasi Pergub ini sudah berbulan-bulan. Teguran pun disampaikan secara tertulis.
Kepala Dinas Satpol PP I Made Watha didampingi Sekdis Ketut Adisandiana, Rabu (12/6) mengatakan, untuk penegakan Pergub ini, pihaknya juga menyasar perusahaan swasta. “Kami cek penggunaan aksara Bali yang terpampang pada plang nama perusahaan atau instansi. Kalau swasta kami sasar villa sampai hotel-hotel, sedangkan pemerintahan semua instansi kita datangi untuk berkoordinasi terkait penerapannya. Bahkan beberapa sudah kita kirim surat teguran,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, penerapan Pergub itu sudah hampir 100 persen di Gianyar. Namun terdapat beberapa instansi pemerintahan yang memang sedang membuat plang nama kantor beraksara Bali. Ada juga yang baru akan mengkonsepkan plangnya. Untuk perusahaan swasta seperti villa dan hotel sudah hampir semua. Namun gaya huruf maupun warna latar belakangnya menyesuaikan dengan nama perusahaan. Berbeda dengan instansi pemerintahan yang memang diarahkan agar menggunakan latar belakang merah putih.
“Kalau hotel dan villa kan tidak bisa kami haruskan latar belakangnya merah putih. Karena mereka memiliki keyakinan dan konsep masing-masing. Yang penting menggunakan aksara Bali. Berbeda halnya dengan instansi pemerintahan,” terangnya.
Disinggung dengan instansi pemerintahan yang belum menerapkannya, Watha mengaku sudah menemui masing-masing instansi terkait. Dia juga memberikan surat teguran yang sifatnya mengingatkan berdasarkan Pergub itu sendiri.
Ditemui terpisah, Kajari Gianyar Agung Mardi Wibowo SH mengakui kantornya belum mengubah plang nama yang dilengkapi aksara Bali. Dia berjanji dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menerapkan Pergub tersebut. “Kami masih proses pembuatan plang kantor, nanti pasti akan diisi semuanya,” jelasnya. *nvi
Kepala Dinas Satpol PP I Made Watha didampingi Sekdis Ketut Adisandiana, Rabu (12/6) mengatakan, untuk penegakan Pergub ini, pihaknya juga menyasar perusahaan swasta. “Kami cek penggunaan aksara Bali yang terpampang pada plang nama perusahaan atau instansi. Kalau swasta kami sasar villa sampai hotel-hotel, sedangkan pemerintahan semua instansi kita datangi untuk berkoordinasi terkait penerapannya. Bahkan beberapa sudah kita kirim surat teguran,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, penerapan Pergub itu sudah hampir 100 persen di Gianyar. Namun terdapat beberapa instansi pemerintahan yang memang sedang membuat plang nama kantor beraksara Bali. Ada juga yang baru akan mengkonsepkan plangnya. Untuk perusahaan swasta seperti villa dan hotel sudah hampir semua. Namun gaya huruf maupun warna latar belakangnya menyesuaikan dengan nama perusahaan. Berbeda dengan instansi pemerintahan yang memang diarahkan agar menggunakan latar belakang merah putih.
“Kalau hotel dan villa kan tidak bisa kami haruskan latar belakangnya merah putih. Karena mereka memiliki keyakinan dan konsep masing-masing. Yang penting menggunakan aksara Bali. Berbeda halnya dengan instansi pemerintahan,” terangnya.
Disinggung dengan instansi pemerintahan yang belum menerapkannya, Watha mengaku sudah menemui masing-masing instansi terkait. Dia juga memberikan surat teguran yang sifatnya mengingatkan berdasarkan Pergub itu sendiri.
Ditemui terpisah, Kajari Gianyar Agung Mardi Wibowo SH mengakui kantornya belum mengubah plang nama yang dilengkapi aksara Bali. Dia berjanji dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menerapkan Pergub tersebut. “Kami masih proses pembuatan plang kantor, nanti pasti akan diisi semuanya,” jelasnya. *nvi
Komentar