Banyak Perusahaan Masih Berlakukan Upah Dibawah UMK
Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja Dibidik
DENPASAR,NusaBali
Bekerja di perusahaan-perusahaan mapan dan populer di Bali bukan jaminan buruh atau pekerjanya sejahtera. Banyak perusahaan populer dan memiliki reputasi sebagai perusahaan papan atas masih mengupah pekerjanya di bawah Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk memberikan perlindungan dalam hal pengupahan bagi tenaga kerja ini, Pansus Ranperda tentang Ketenagakerjaan DPRD Bali bakal memaksimalkan pola pengupahan dalam ranperda yang disusun.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan DPRD Bali I Nyoman Parta, di sela-sela rapat pansus dengan stakeholder di ruang rapat Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (12/6) siang mengatakan, masih banyak perusahaan mengupah pekerja di bawah UMK. Padahal mereka mampu memberikan upah yang maksimal. “Seperti perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, perusahaan yang menjual souvenir misalnya, masih banyak yang mengupah di bawah UMK. Banyak perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan untuk tenaga kerja lokal di Bali,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang , Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Dalam rapat kemarin juga dibahas masalah-masalah tenaga kerja yang terkait dengan pelatihan, pengupahan, jaminan kesehatan dan sosial tenaga kerja. “Pola pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan, akan menjadi intisari perda ketenagakerjaan ini,” beber caleg DPR RI Dapil Bali terpilih di Pileg 2019 ini.
Selain itu, menurut Parta pola hubungan tenaga kerja dengan pihak perusahaan juga dicarikan solusi dan pengaturan dalam perda. Misalnya, masalah pekerja yang dipekerjakan dengan status outsourcing atau tenaga kerja kontrak. “Jadi selain masalah gaji kecil, banyak perusahaan yang memperkerjakan pekerja dengan status kontrak. Di sini sering ditemukan masalah-masalah ketengakerjaan. Inilah pentingnya Ranperda Ketenagakerjaan ini,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali, ini.
Sementara itu, kasus-kasus hubungan tenaga kerja dengan perusahaan akan diperbaiki dengan menggunakan Ranperda Ketenagakerjaan. Misalnya, masih adanya karyawan yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan saat akan hendak pindah ke perusahaan lainnya. Ditengarai ada motif- motif tertentu perusahaan menahan ijazah yang bersangkutan. Bahkan NusaBali pernah menerima keluhan ada karyawan yang sampai menebus ijazahnya pada satu perusahaan yang bergerak dibidang retail, ketika si pekerja hendak pindah bekerja ke perusahaan lainnya.
Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Ida Bagus Ngurah Arda menyebutkan, kasus-kasus perusahaan menahan ijazah dengan modus dan motif tertentu akan dimasukkan dalam pasal-pasal ranperda yang sedang digodok. “Tidak boleh ada perusahaan menahan ijazah pekerja dengan alasan apapun. Karena pekerja mau pindah kerja itu hak mereka. Kami akan tertibkan. Kalau melamar kerja kan cukup menunjukkan ijazah asli, dan lamaran bisa online sekarang. Nggak harus diserahkan ke perusahaan,” kata Gus Arda.
Apalagi sampai ada yang menebus ijazah kepada perusahaan tertentu dengan uang tebusan. Kata Ngurah Arda bisa dilaporkan pidana. “Kalau ada yang begitu (perusahaan menahan ijazah) laporkan kepada kami sekarang. Apalagi kami sedang bahas Ranperda Ketenagakerjaan, ini menjadi salah satu masukan bagi kami,” ujar mantan Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali ini. *nat
Ketua Pansus Ketenagakerjaan DPRD Bali I Nyoman Parta, di sela-sela rapat pansus dengan stakeholder di ruang rapat Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (12/6) siang mengatakan, masih banyak perusahaan mengupah pekerja di bawah UMK. Padahal mereka mampu memberikan upah yang maksimal. “Seperti perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, perusahaan yang menjual souvenir misalnya, masih banyak yang mengupah di bawah UMK. Banyak perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan untuk tenaga kerja lokal di Bali,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang , Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Dalam rapat kemarin juga dibahas masalah-masalah tenaga kerja yang terkait dengan pelatihan, pengupahan, jaminan kesehatan dan sosial tenaga kerja. “Pola pengupahan, jaminan sosial ketenagakerjaan, akan menjadi intisari perda ketenagakerjaan ini,” beber caleg DPR RI Dapil Bali terpilih di Pileg 2019 ini.
Selain itu, menurut Parta pola hubungan tenaga kerja dengan pihak perusahaan juga dicarikan solusi dan pengaturan dalam perda. Misalnya, masalah pekerja yang dipekerjakan dengan status outsourcing atau tenaga kerja kontrak. “Jadi selain masalah gaji kecil, banyak perusahaan yang memperkerjakan pekerja dengan status kontrak. Di sini sering ditemukan masalah-masalah ketengakerjaan. Inilah pentingnya Ranperda Ketenagakerjaan ini,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali, ini.
Sementara itu, kasus-kasus hubungan tenaga kerja dengan perusahaan akan diperbaiki dengan menggunakan Ranperda Ketenagakerjaan. Misalnya, masih adanya karyawan yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan saat akan hendak pindah ke perusahaan lainnya. Ditengarai ada motif- motif tertentu perusahaan menahan ijazah yang bersangkutan. Bahkan NusaBali pernah menerima keluhan ada karyawan yang sampai menebus ijazahnya pada satu perusahaan yang bergerak dibidang retail, ketika si pekerja hendak pindah bekerja ke perusahaan lainnya.
Kadis Tenaga Kerja dan ESDM Ida Bagus Ngurah Arda menyebutkan, kasus-kasus perusahaan menahan ijazah dengan modus dan motif tertentu akan dimasukkan dalam pasal-pasal ranperda yang sedang digodok. “Tidak boleh ada perusahaan menahan ijazah pekerja dengan alasan apapun. Karena pekerja mau pindah kerja itu hak mereka. Kami akan tertibkan. Kalau melamar kerja kan cukup menunjukkan ijazah asli, dan lamaran bisa online sekarang. Nggak harus diserahkan ke perusahaan,” kata Gus Arda.
Apalagi sampai ada yang menebus ijazah kepada perusahaan tertentu dengan uang tebusan. Kata Ngurah Arda bisa dilaporkan pidana. “Kalau ada yang begitu (perusahaan menahan ijazah) laporkan kepada kami sekarang. Apalagi kami sedang bahas Ranperda Ketenagakerjaan, ini menjadi salah satu masukan bagi kami,” ujar mantan Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Bali ini. *nat
Komentar