Penyelundup Orang Utan asal Rusia Disidang
Andrei Zhestkov, 28, asal Rusia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat mencoba menyelundupkan Orang Utan untuk dibawa ke luar negeri menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (12/6).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Eka Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana menjerat Andrei dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem. Sementara dakwaan ke-dua, terdakwa didakwa telah mengeluarkan satawa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
Diuraikan, penangkapan berawal saat saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.38 Wita. Saat itu datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray. “Dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet," kata JPU.
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka dan terdakwa kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
Disaat itu juga Andrei langsung diamankan petugas. Dari keterangan Andrei mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semau perlengkapan untuk menyelundupkan Orang Utan itu mulai obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang dan Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. *rez
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem. Sementara dakwaan ke-dua, terdakwa didakwa telah mengeluarkan satawa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
Diuraikan, penangkapan berawal saat saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.38 Wita. Saat itu datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru kemudian saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray. “Dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet," kata JPU.
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka dan terdakwa kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
Disaat itu juga Andrei langsung diamankan petugas. Dari keterangan Andrei mengaku bahwa Orang Utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO). Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semau perlengkapan untuk menyelundupkan Orang Utan itu mulai obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang dan Andrei hanya diminta membawa Orang Utan itu ke Airport. *rez
Komentar