Diamankan Polisi Gara-gara Jual Burung Elang di FB
Tersangka, I Komang Gede Winata, bersama barang bukti saat diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap, I Komang Gede Winata,23, penjual burung Elang lewat akun Facebook miliknya bernama Winata Nag Nusaindah, Selasa (28/5) pukul 10.00 Wita. Winata diamankan di kediamannya di Jalan Nusa Indah gang IV nomor 4, Banjar Abian Kapas Tengah, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar.
Seizin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi, Rabu (12/6) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP-A/636/V/2019/Bali/Resta Dps, tanggal 28 Mei 2019. Saat diamankan polisi menyita barang bukti berupa satu ekor burung elang yang dilindungi.
Burung elang tersebut oleh tersangka dipasarkan lewat akun FB miliknya. Pada akun FB-nya, satwa dilindungi tersebut dipasarkan dengan memajang fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun FB tersangka. Salah satunya adalah grup Kicaumania.
Setelah ditelusuri akun FB tersebut diketahui milik Komang Gede Winata dengan alamat Jalan Nusa Indah gang IV nomor 4, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur.
Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut, diketahui satwa yang dilindungi dipasarkan melalui media sosial tersebut, terikat di halaman tengah rumah I Komang Gede Winata. "Untuk saat ini barang bukti seekor burung elang di BKSDA Provinsi Bali," tutur Kompol Wayan Arta.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 42 ayat 2 Jo oasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Rencana penyidikan kasus ini kami memanggil dan memeriksa saksi ahli dari BKSDA. Tersangka terancam dihukum 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Kompol Arta Ariawan. *pol
Seizin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi, Rabu (12/6) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP-A/636/V/2019/Bali/Resta Dps, tanggal 28 Mei 2019. Saat diamankan polisi menyita barang bukti berupa satu ekor burung elang yang dilindungi.
Burung elang tersebut oleh tersangka dipasarkan lewat akun FB miliknya. Pada akun FB-nya, satwa dilindungi tersebut dipasarkan dengan memajang fotonya dan dipromosikan ke beberapa grup jual beli yang terdapat di akun FB tersangka. Salah satunya adalah grup Kicaumania.
Setelah ditelusuri akun FB tersebut diketahui milik Komang Gede Winata dengan alamat Jalan Nusa Indah gang IV nomor 4, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur.
Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut, diketahui satwa yang dilindungi dipasarkan melalui media sosial tersebut, terikat di halaman tengah rumah I Komang Gede Winata. "Untuk saat ini barang bukti seekor burung elang di BKSDA Provinsi Bali," tutur Kompol Wayan Arta.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 42 ayat 2 Jo oasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Rencana penyidikan kasus ini kami memanggil dan memeriksa saksi ahli dari BKSDA. Tersangka terancam dihukum 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Kompol Arta Ariawan. *pol
Komentar