Kejari Gianyar Tunggu Hasil Koordinasi Inspektorat
Terkait Mangkraknya Proyek Pasar Silakarang
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dapat tembusan pengaduan terkait mangkraknya proyek Pasar Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pengaduan ini dilaporkan oleh LSM Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Bali sekitar bulan Mei 2019 lalu. Proyek pasar yang semestinya rampung pada akhir 2018 lalu, hingga kini masih mangkrak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat tembusan dari laporan itu. "Sebetulnya laporan ke Polda. Kami hanya ditembuskan dari LSM Garda Tipikor," ujar Darmawan, Rabu (12/6).
Kata Darmawan, posisi Kejari sekarang ini sedang menunggu hasil koordinasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "APIP ini di Inspektorat. Kami aparat penegak hukum menunggu APIP. Kami sudah bersurat ke APIP. Bagaimana balasannya. Nanti kami telaah lagi," jelasnya.
Darmawan menambahkan, apabila APIP menyebut itu pidana, Kejari akan bergerak. "Maka kami ambil tindakan. Sekarang belum ada balasan, mungkin karena lama libur," jelasnya. Sembari menantikan hasil APIP, pihaknya terus memantau perkembangan proyek pasar yang kini dibiarkan mangkrak. "Kami dengar ada pengembalian terkait pasar. Namun kami belum tahu, pengembaliannya itu untuk apa?," jelasnya.
Dalam analisa Kejari, lanjut Darmawan, perlu dilihat progress proyek itu. "Pembayaran gimana. Lihat juga kontraknya. Kalau uang yang dikeluarkan sesuai progress, ya, gak masalah," terangnya. Apabila dalam pengerjaan proyek ada selisih, terancam ke ranah pidana. "Kalau ada selisih, baru kami masuk. Misalnya pengerjaan 50 persen, tapi uangnya keluar 70 persen, itu ada selisih," ungkapnya. Darmawan mengaku perlu mendalami lagi masalah itu. "Apakah uang (anggaran) yang dikeluarkan sesuai progress, itu saja. Kalau kontrak diputus, berarti sudah selesai," terangnya. Apabila ada penambahan waktu kerja, perlu dilihat tentang denda. "Itu analisanya," jelasnya.
Diakui, masalah Pasar Silakarang ini juga sama dengan proyek gedung IKM Celuk. "Kasusnya juga sama dengan IKM Celuk. Tapi kami belum ada surat perintah (penanganan) untuk itu. Baru sebatas info saja," ujarnya. Sementara itu, dalam papan proyek Pasar Silakarang ini terpampang dua nominal anggaran. Pertama anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dari APBD Kabupaten Gianyar tahun 2018. Kedua, anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari Tugas Pembantuan (TP) APBD 2018. Proyek itu dimulai 7 Agustus 2018 dengan waktu pengerjaan 140 hari kalender.
Ditemui secara terpisah, Ketua LSM Garda Tipikor, Pande Nyoman Rata, menunjukkan surat pengaduan tersebut. “Pada intinya kami tidak mencampuri proses hukumnya. Yang jelas dari informasi dan pantauan kami di lapangan agar diselidiki penyebab mangkraknya proyek itu,” ujarnya. Terutama ketika ada indikasi tindak pidana korupsi. “Selain itu, pedagang juga biar ndak lama nunggu, informasi rekanan yang memborong masih banyak yang belum dibayar, sebaiknya itu diselesaikan. Jangan sampai rugikan sub-sub dan masyarakat yang dulunya berjualan di sana,” ujarnya. *nvi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dapat tembusan pengaduan terkait mangkraknya proyek Pasar Silakarang, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Pengaduan ini dilaporkan oleh LSM Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Bali sekitar bulan Mei 2019 lalu. Proyek pasar yang semestinya rampung pada akhir 2018 lalu, hingga kini masih mangkrak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat tembusan dari laporan itu. "Sebetulnya laporan ke Polda. Kami hanya ditembuskan dari LSM Garda Tipikor," ujar Darmawan, Rabu (12/6).
Kata Darmawan, posisi Kejari sekarang ini sedang menunggu hasil koordinasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "APIP ini di Inspektorat. Kami aparat penegak hukum menunggu APIP. Kami sudah bersurat ke APIP. Bagaimana balasannya. Nanti kami telaah lagi," jelasnya.
Darmawan menambahkan, apabila APIP menyebut itu pidana, Kejari akan bergerak. "Maka kami ambil tindakan. Sekarang belum ada balasan, mungkin karena lama libur," jelasnya. Sembari menantikan hasil APIP, pihaknya terus memantau perkembangan proyek pasar yang kini dibiarkan mangkrak. "Kami dengar ada pengembalian terkait pasar. Namun kami belum tahu, pengembaliannya itu untuk apa?," jelasnya.
Dalam analisa Kejari, lanjut Darmawan, perlu dilihat progress proyek itu. "Pembayaran gimana. Lihat juga kontraknya. Kalau uang yang dikeluarkan sesuai progress, ya, gak masalah," terangnya. Apabila dalam pengerjaan proyek ada selisih, terancam ke ranah pidana. "Kalau ada selisih, baru kami masuk. Misalnya pengerjaan 50 persen, tapi uangnya keluar 70 persen, itu ada selisih," ungkapnya. Darmawan mengaku perlu mendalami lagi masalah itu. "Apakah uang (anggaran) yang dikeluarkan sesuai progress, itu saja. Kalau kontrak diputus, berarti sudah selesai," terangnya. Apabila ada penambahan waktu kerja, perlu dilihat tentang denda. "Itu analisanya," jelasnya.
Diakui, masalah Pasar Silakarang ini juga sama dengan proyek gedung IKM Celuk. "Kasusnya juga sama dengan IKM Celuk. Tapi kami belum ada surat perintah (penanganan) untuk itu. Baru sebatas info saja," ujarnya. Sementara itu, dalam papan proyek Pasar Silakarang ini terpampang dua nominal anggaran. Pertama anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dari APBD Kabupaten Gianyar tahun 2018. Kedua, anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari Tugas Pembantuan (TP) APBD 2018. Proyek itu dimulai 7 Agustus 2018 dengan waktu pengerjaan 140 hari kalender.
Ditemui secara terpisah, Ketua LSM Garda Tipikor, Pande Nyoman Rata, menunjukkan surat pengaduan tersebut. “Pada intinya kami tidak mencampuri proses hukumnya. Yang jelas dari informasi dan pantauan kami di lapangan agar diselidiki penyebab mangkraknya proyek itu,” ujarnya. Terutama ketika ada indikasi tindak pidana korupsi. “Selain itu, pedagang juga biar ndak lama nunggu, informasi rekanan yang memborong masih banyak yang belum dibayar, sebaiknya itu diselesaikan. Jangan sampai rugikan sub-sub dan masyarakat yang dulunya berjualan di sana,” ujarnya. *nvi
Komentar