Identitas Diri Tidak Lengkap, Puluhan Warga Kena Tipiring
Puluhan penumpang bus yang baru tiba di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, diperiksa satu per satu kelengkapan identitasnya.
MANGUPURA, NusaBali
Pemeriksaan dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, dan melibatkan tim gabungan berjumlah 150 orang terdiri dari TNI, polisi, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Sosial, unsur pemerintah di Camat Mengwi, desa, linmas, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pemeriksaan kelengkapan identitas diri para penumpang dimulai pada pukul 03.00 Wita hingga pukul 06.15 Wita. Hasilnya ada 24 orang yang teridentifikasi tidak membawa identitas diri. “Total ada 24 orang yang tanpa identitas/diragukan identitasnya. Langsung kami sidang tipiring 24 orang tanpa identitas itu. Bersamaan dengan 14 orang tanpa identitas hasil inspeksi mendadak (sidak) di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal,” ungkapnya.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Dewa Made Budi Watsara, bertindak sebagai Jaksa I Gusti Ayu Tantri, dan selaku Panitera I Made Manis. Adapun vonis hakim dalam sidang tipiring tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp 252.000 terhadap warga yang tidak membawa identitas diri.
Sementara, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Badung AA Oka Ambara Dewi, mengatakan sidak kelengkapan identitas diri tidak hanya dilakukan kemarin. Melainkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2019. “Sejaun ini sudah ada tiga orang tanpa identitas yang dipulangkan. Sebab, sama sekali tidak membawa identitas. Sedangkan yang membawa surat keterangan dan memiliki penjamin selama tinggal di Bali, diizinkan melanjutkan perjalanan,” ucapnya.
Sementara, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Dewa Made Budi Watsara berharap dengan penerapan sidang tipiring bisa menjadi pembelajaran supaya penduduk pendatang jika berpergian selalu membawa identitas diri yang jelas (KTP). *asa
Pemeriksaan kelengkapan identitas diri para penumpang dimulai pada pukul 03.00 Wita hingga pukul 06.15 Wita. Hasilnya ada 24 orang yang teridentifikasi tidak membawa identitas diri. “Total ada 24 orang yang tanpa identitas/diragukan identitasnya. Langsung kami sidang tipiring 24 orang tanpa identitas itu. Bersamaan dengan 14 orang tanpa identitas hasil inspeksi mendadak (sidak) di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal,” ungkapnya.
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Dewa Made Budi Watsara, bertindak sebagai Jaksa I Gusti Ayu Tantri, dan selaku Panitera I Made Manis. Adapun vonis hakim dalam sidang tipiring tersebut menjatuhkan denda sebesar Rp 252.000 terhadap warga yang tidak membawa identitas diri.
Sementara, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Badung AA Oka Ambara Dewi, mengatakan sidak kelengkapan identitas diri tidak hanya dilakukan kemarin. Melainkan selama arus mudik dan balik Lebaran 2019. “Sejaun ini sudah ada tiga orang tanpa identitas yang dipulangkan. Sebab, sama sekali tidak membawa identitas. Sedangkan yang membawa surat keterangan dan memiliki penjamin selama tinggal di Bali, diizinkan melanjutkan perjalanan,” ucapnya.
Sementara, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Dewa Made Budi Watsara berharap dengan penerapan sidang tipiring bisa menjadi pembelajaran supaya penduduk pendatang jika berpergian selalu membawa identitas diri yang jelas (KTP). *asa
Komentar