Penelur 99 Kapsul Shabu Divonis 17 Tahun
Penyelundup 1 kilogram lebih shabu asal Tanzania, Afrika Timur, Abdul Rahman Asuman 43 dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada penelur 99 kapsul berisi shabu di PN Denpasar, Kamis (13/6). Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh belas tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas Angeliky.
Hukuman ini turun 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyu Ardika yang sebelumnya menuntut hukuman 19 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika menyatakan menerima putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas Suardika.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali saat tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar pada Rabu (30/1) sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat terdakwa dilakukan pemeriksaan terhadap rongga percenaam dengan mengunakan Rotgen di RS BIMC Jalan By Pass Ngurah Rai, ditemukan barang yang mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Saat dikeluarkan melalui lobang anus ditemukan benda menyerupai kapsul berwarna coklat sebanyak 99 kapsul yang didalamnya berisi shabu dengan berat total 1 kilogram lebih. *rez
Hukuman ini turun 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyu Ardika yang sebelumnya menuntut hukuman 19 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika menyatakan menerima putusan. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas Suardika.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali saat tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar pada Rabu (30/1) sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat terdakwa dilakukan pemeriksaan terhadap rongga percenaam dengan mengunakan Rotgen di RS BIMC Jalan By Pass Ngurah Rai, ditemukan barang yang mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Saat dikeluarkan melalui lobang anus ditemukan benda menyerupai kapsul berwarna coklat sebanyak 99 kapsul yang didalamnya berisi shabu dengan berat total 1 kilogram lebih. *rez
Komentar