Sengketa, Suami Salah Bunuh Orang
Usai Gadaikan Istri Rp 250 Juta
LUMAJANG, NusaBali
Gara-gara tak mampu membayar sejumlah uang untuk menebus istrinya yang ia gadaikan setahun lalu, Hori bin Suwari (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pun berniat membunuh orang yang memberinya utang. Namun, ia justru membunuh orang yang salah.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6) malam. Korban salah sasaran itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo. Untuk peminjaman uang tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan alias menggadaikan istri sendiri.
Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan. Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu. Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi yang lalu menangkap Hori. Kini polisi telah menangkap Hori. Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori. Karena sepamahaman kita, selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah istri.
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6), seperti dilansir surya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran. *
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6) malam. Korban salah sasaran itu bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40), warga Desa Sombo. Untuk peminjaman uang tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan alias menggadaikan istri sendiri.
Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan. Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu. Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi yang lalu menangkap Hori. Kini polisi telah menangkap Hori. Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori. Karena sepamahaman kita, selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah istri.
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6), seperti dilansir surya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran. *
1
Komentar