Menhan Tetap Tolak Beri Bantuan Kivlan
Yakin Tak Lakukan Makar
JAKARTA, NusaBali
Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk meminta perlindungan hukum. Meskipun yakin Kivlan tidak melakukan makar, Ryamizard mengaku tidak bisa memenuhi permintaan perlindungan hukum tersebut.
"Oh nggak (makar)," kata Ryamizard di Kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). Ryamizard sudah menerima surat yang dilayangkan Kivlan. Namun dia merasa berat untuk membantu Kivlan.
"Begini ya, kita lihat kalau memang itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong-menolong. Tapi ini kan masalah politik, berat saya. Bukan saya tidak mau. Karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, di mana-mana. Saya kadang-kadang suka melanggar aturan, karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik, jadi rada mikir saya, saya mikir dulu nih," katanya.
Dia pun menilai proses hukum Kivlan harus tetap berjalan. Rymizard meminta polisi tetap menghargai Kivlan sebagai seorang purnawirawan TNI.
"Begini, sesuaikan dengan aparat, asal aparat itu... kita tahu Kivlan pangkatnya, hargailah, jangan samakan dengan penjahat lain-lain, dan sebagainya. Tapi proses hukum tetap saja, ini negara hukum. Jelas ya," ucap Rymizard seperti dilansir detik.
Rymizard bukan tidak ingin membantu Kivlan, namun ini menyangkut masalah politik. Hal tersebut bisa berdampak pada dirinya sendiri.
"Bukan mikir ulang, saya pikir ini masalah politik, nanti berbalik dengan saya, bahaya saya. Saya ingin membantu, tiba-tiba berbalik kan nggak baik seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto. Kivlan menyurati Ryamizard hingga Wiranto untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.
"Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan," kata pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, Rabu (12/6).
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus dugaan makar, pemufakatan jahat, dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen terkait dana rencana pembunuhan terhadap empat mantan jenderal.
"Informasi sore ini dilakukan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM (Habil Marati)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Para wartawan yang menunggu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melihat kedatangan Kivlan yang dalam kasus ini ditahan di Rutan Guntur. Kendati begitu, Argo menyebutkan Kivlan tengah diperiksa. "Ya sedang diperiksa," tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari Antara Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya itu diperiksa sebagai saksi Habil Marati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.
"Ini terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati, jadi bukan senpi yang tadi saya sangka juga begitu," kata Yuntri.
Yuntri mengatakan pemeriksaan kliennya sebagai saksi Habil itu sendiri tak diberitahu mendadak, tapi sudah diagendakan lebih dulu.
"Penyidik bilang ini kan sebagai saksi mahkota, kapan saja bisa," ucap Yuntri. Dalam kasus makar, Kivlan diketahui menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk likuidasi Jokowi.
Sementara dalam kepemilikan senpi ilegal dan pemufakatan, Kivlan diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membeli empat senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional yang merupakan para mantan jenderal, dan seorang pimpinan lembaga survei.*
Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk meminta perlindungan hukum. Meskipun yakin Kivlan tidak melakukan makar, Ryamizard mengaku tidak bisa memenuhi permintaan perlindungan hukum tersebut.
"Oh nggak (makar)," kata Ryamizard di Kantor Pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). Ryamizard sudah menerima surat yang dilayangkan Kivlan. Namun dia merasa berat untuk membantu Kivlan.
"Begini ya, kita lihat kalau memang itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong-menolong. Tapi ini kan masalah politik, berat saya. Bukan saya tidak mau. Karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, di mana-mana. Saya kadang-kadang suka melanggar aturan, karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik, jadi rada mikir saya, saya mikir dulu nih," katanya.
Dia pun menilai proses hukum Kivlan harus tetap berjalan. Rymizard meminta polisi tetap menghargai Kivlan sebagai seorang purnawirawan TNI.
"Begini, sesuaikan dengan aparat, asal aparat itu... kita tahu Kivlan pangkatnya, hargailah, jangan samakan dengan penjahat lain-lain, dan sebagainya. Tapi proses hukum tetap saja, ini negara hukum. Jelas ya," ucap Rymizard seperti dilansir detik.
Rymizard bukan tidak ingin membantu Kivlan, namun ini menyangkut masalah politik. Hal tersebut bisa berdampak pada dirinya sendiri.
"Bukan mikir ulang, saya pikir ini masalah politik, nanti berbalik dengan saya, bahaya saya. Saya ingin membantu, tiba-tiba berbalik kan nggak baik seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto. Kivlan menyurati Ryamizard hingga Wiranto untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.
"Ke Menhan, ke Pak Wiranto, ke Pangkostrad, ke Danjen Kopassus, ke Kaskostrad minta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan," kata pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, Rabu (12/6).
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus dugaan makar, pemufakatan jahat, dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen terkait dana rencana pembunuhan terhadap empat mantan jenderal.
"Informasi sore ini dilakukan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM (Habil Marati)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Para wartawan yang menunggu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melihat kedatangan Kivlan yang dalam kasus ini ditahan di Rutan Guntur. Kendati begitu, Argo menyebutkan Kivlan tengah diperiksa. "Ya sedang diperiksa," tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari Antara Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya itu diperiksa sebagai saksi Habil Marati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.
"Ini terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati, jadi bukan senpi yang tadi saya sangka juga begitu," kata Yuntri.
Yuntri mengatakan pemeriksaan kliennya sebagai saksi Habil itu sendiri tak diberitahu mendadak, tapi sudah diagendakan lebih dulu.
"Penyidik bilang ini kan sebagai saksi mahkota, kapan saja bisa," ucap Yuntri. Dalam kasus makar, Kivlan diketahui menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk likuidasi Jokowi.
Sementara dalam kepemilikan senpi ilegal dan pemufakatan, Kivlan diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membeli empat senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional yang merupakan para mantan jenderal, dan seorang pimpinan lembaga survei.*
Komentar