Sopir Pick Up Dituntut 1,5 Tahun
Terobos TL dan Tabrak Pemotor Hingga Tewas
DENPASAR, NusaBali
Nekat menerobos Trafick Light (TL) dan menabrak dua pengendara motor hingga menyebabkan salah satunya meninggal dunia, I Gede Sudiasa, 32, alias De Su kini harus menanggung akibatnya. Pria asal Buleleng tersebut dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejari Badung, Fajar Said menyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dan Psal 310 ayat (2) undang-undang yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, satu pengendara motor meninggal dunia dan satu mengalami luka berat.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menguraikan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal, mengakui perbuatannya, dan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Sudiasa alias De Su langsung minta keringanan kepada majelis hakim. De Su mengatakan dirinya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Putusan akan kami bacakan pekan depan,” tegas majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Diuraikan JPU, pada Selasa (5/2) pukul 12.00 Wita di Jalan Simpang Empat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, terdakwa mengemudikan kendaraan mobil boks pick up dengan nomor polisi DK 9820 GQ, dari arah selatan menuju arah utara dengan kecepatan 40 km/jam.
Sebelum sampai di Simpang Empat Angantaka, dari jarak 15 meter terdakwa melihat lampu traffic light (TL) berwarna kuning. Bukannya mengurangi laju kendaraan, terdakwa justru memacu gas menambah kecepatan dan melaju hingga 50 km/jam untuk menerobos TL.
Apes, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Made Raditya Guna Narayan, 14, yang bergerak dari barat menuju timur. Selain menabrak Narayan, Sudiasa juga menabrak sepeda motor lain yang dikendarai I Putu Agus Sastrawan, 17. Tabrakan itu menyebabkan korban Narayan meninggal dunia di tempat. Sedangkan Agus mengalami luka berat. *rez
Nekat menerobos Trafick Light (TL) dan menabrak dua pengendara motor hingga menyebabkan salah satunya meninggal dunia, I Gede Sudiasa, 32, alias De Su kini harus menanggung akibatnya. Pria asal Buleleng tersebut dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejari Badung, Fajar Said menyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dan Psal 310 ayat (2) undang-undang yang sama. Akibat perbuatan terdakwa, satu pengendara motor meninggal dunia dan satu mengalami luka berat.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menguraikan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal, mengakui perbuatannya, dan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Sudiasa alias De Su langsung minta keringanan kepada majelis hakim. De Su mengatakan dirinya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Putusan akan kami bacakan pekan depan,” tegas majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Diuraikan JPU, pada Selasa (5/2) pukul 12.00 Wita di Jalan Simpang Empat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, terdakwa mengemudikan kendaraan mobil boks pick up dengan nomor polisi DK 9820 GQ, dari arah selatan menuju arah utara dengan kecepatan 40 km/jam.
Sebelum sampai di Simpang Empat Angantaka, dari jarak 15 meter terdakwa melihat lampu traffic light (TL) berwarna kuning. Bukannya mengurangi laju kendaraan, terdakwa justru memacu gas menambah kecepatan dan melaju hingga 50 km/jam untuk menerobos TL.
Apes, mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai Made Raditya Guna Narayan, 14, yang bergerak dari barat menuju timur. Selain menabrak Narayan, Sudiasa juga menabrak sepeda motor lain yang dikendarai I Putu Agus Sastrawan, 17. Tabrakan itu menyebabkan korban Narayan meninggal dunia di tempat. Sedangkan Agus mengalami luka berat. *rez
Komentar