Tim Hukum Prabowo Disebut Tak Paham Dana Kampanye
Sekjen Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin, Hasto Kristiyanto, menganggap tim hukum 02 (Prabowo-Sandiaga) tidak paham persoalan ketentuan sumbangan dana kampanye.
JAKARTA, NusaBali
Oleh karena itu, mereka cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok bahwa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memiliki dampak signifikan terhadap hasil pilpres.
“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham, bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama Capres dan Cawapres," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6) malam.
Hasto mengatakan, bantuan dana bagi tim kampanye daerah dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. "Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan,” papar Hasto.
Hasto berpendapat, seharusnya gugatan ke MK memiliki dalil hukum matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan berpengaruh signifikan terhadap hasil. Namun dia menyanyangkan Tim Hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
"Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti," ucap Hasto. Dia menyarankan agar tim kampanye dan tim hukum 02 menyiapkan soft landing serta menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat.
Sebab rakyat telah memilih Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Terlebih partisipasi politik rakyat pada pemilu serentak 17 April 2019 kemarin begitu besar. Bahkan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung. Hendaknya, kata Hasto, itu menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut. "Saatnya semua berbicara kedepan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia untuk kemajuan Indonesia Raya kita," tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PDIP ini. *k22
“Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham, bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama Capres dan Cawapres," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6) malam.
Hasto mengatakan, bantuan dana bagi tim kampanye daerah dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama paslon. "Ini yang tidak dipahami tim hukum 02 sehingga dikesankan sebagai bantuan dari paslon melebih ketentuan,” papar Hasto.
Hasto berpendapat, seharusnya gugatan ke MK memiliki dalil hukum matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan berpengaruh signifikan terhadap hasil. Namun dia menyanyangkan Tim Hukum 02 lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
"Jadi kami yakin, bahwa ditinjau dari substansi hukum, maka MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti," ucap Hasto. Dia menyarankan agar tim kampanye dan tim hukum 02 menyiapkan soft landing serta menyadari realitas pilihan rakyat yang berdaulat.
Sebab rakyat telah memilih Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Terlebih partisipasi politik rakyat pada pemilu serentak 17 April 2019 kemarin begitu besar. Bahkan terbesar dalam sejarah pemilu presiden secara langsung. Hendaknya, kata Hasto, itu menjadi bukti yang menyadarkan mereka, betapa kuatnya dukungan rakyat tersebut. "Saatnya semua berbicara kedepan, prioritaskan langkah rekonsiliasi dan semangat persatuan Indonesia untuk kemajuan Indonesia Raya kita," tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PDIP ini. *k22
1
Komentar