Adu Data dan Duel Alumni LBH di MK
Tim Hukum Jokowi Optimis Patahkan Dalil Kubu Prabowo
DENPASAR, NusaBali
Adu data dipastikan terjadi dalam sengketa gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Janji Tim Hukum Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno menyerahkan 4 truk alat bukti Pilpres, optimis bisa dipatahkan Tim Hukum Capres-Cawapres 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
Wakil Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres 01 Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta SH, dihubungi di Jakarta, Senin (17/6) siang mengatakan dari berbagai dalil yang dicantumkan pihak pemohon (Capres-Cawapres) 02 melalui tim hukumnya, optimis bisa dipatahkan.
“Melihat dalil yang dicantumkan oleh pihak tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, kita optimis bisa patahkan. Karena bagi kami dalil yang disertai buktilah yang valid. Kalau hanya tudingan-tudingan, asumsi-asumsi, ya tidak memadai dan tidak kuat,” beber Sudirta.
Advokat senior yang malang melintang di Jakarta dalam kasus-kasus besar, seperti gugatan dalam pembubaran ormas HTI oleh pemerintah dan kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini membeber bahwa Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Ma’ruf, sangat siap dengan alat bukti untuk mematahkan data kubu sebelah.
“Kita sebagai pihak terkait akan menyerahkan tanggapan hari ini (kemarin,red). Lebih awal kita serahkan, karena semuanya sudah lengkap,” tegas mantan Ketua Tim Perancang Undang-Undang DPD RI dua periode ini. Hanya saja Sudirta tidak merinci data apa saja yang sudah disiapkan dengan alasan tidak untuk dipublikasikan.
Kata Sudirta, data-data yang disiapkan Tim Hukum TKN sangat valid, datanya melimpah, karena tim hukum bekerja keras dalam mengumpulkan data di seluruh Indonesia. “Karena perkara di MK itu waktunya hanya dua pekan. Maka harus dilakukan upaya dan kerja keras supaya dapat data maksimal. Jadi kita bekerja dengan alat bukti dan dasar hukum. Kami tidak kelimpungan urusan data,” tegas politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.
Dalam persidangan di MK ini selain akan terjadi adu data Pilpres 2019, juga menjadi arena ‘pertarungan’ sesama advokat senior alumnus Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Selama ini dalam dunia advokat, LBH dikenal sebagai lembaga yang melahirkan advokat kawakan. 5 Wakil Ketua dalam Tim Hukum TKN, seperti Trimedya Pandjaitan, Wayan Sudirta, Azrul Sani, Teguh Samudra, dan Luhut Pengaribuan adalah alumni LBH. Mereka akan ‘bertarung’ dengan jebolan LBH di kubu BPN yang dikomandani Bambang Wijdjojanto advokat senior yang juga alumni LBH. Ketika ditanya sidang Pilpres di MK akan terjadi duel sesama alumni LBH, Sudirta menyebutkan sebagai advokat maka harus mengedepankan profesionalisme. “Kita nyaman-nyaman saja, memang ini terkait dengan tensi politik, seolah-olah saling berhadapan, tetapi kami melaksanakan profesionalisme dan taat dengan kode etik. Kuasa dan klien sudah jelas. Ada posisi masing-masing, jadi tidak masalah,” kata Caleg DPR RI Dapil Bali terpilih di Pileg 2019 ini.
Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf ini ditetapkan dan disahkan susunannya dengan Nomor : 003-A/KPTS/TKN-JKWMA/V/2019 pada tanggal 31 Mei 2019. Tim Hukum sekaligus tim persidangan ini dipimpin Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang mantan Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan pleno KPU RI dalam Pilpres 2019 Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDIP-Golkar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362 (50,50%). Sementara lawannya Capres-Cawapres 01 Prabowo-Sandi yang diusung Partai Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Berkarya memperoleh 68.650.239 suara (44,50%). Atas hasil tersebut Paslon Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). *nat
Wakil Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres 01 Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta SH, dihubungi di Jakarta, Senin (17/6) siang mengatakan dari berbagai dalil yang dicantumkan pihak pemohon (Capres-Cawapres) 02 melalui tim hukumnya, optimis bisa dipatahkan.
“Melihat dalil yang dicantumkan oleh pihak tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, kita optimis bisa patahkan. Karena bagi kami dalil yang disertai buktilah yang valid. Kalau hanya tudingan-tudingan, asumsi-asumsi, ya tidak memadai dan tidak kuat,” beber Sudirta.
Advokat senior yang malang melintang di Jakarta dalam kasus-kasus besar, seperti gugatan dalam pembubaran ormas HTI oleh pemerintah dan kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini membeber bahwa Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Jokowi-Ma’ruf, sangat siap dengan alat bukti untuk mematahkan data kubu sebelah.
“Kita sebagai pihak terkait akan menyerahkan tanggapan hari ini (kemarin,red). Lebih awal kita serahkan, karena semuanya sudah lengkap,” tegas mantan Ketua Tim Perancang Undang-Undang DPD RI dua periode ini. Hanya saja Sudirta tidak merinci data apa saja yang sudah disiapkan dengan alasan tidak untuk dipublikasikan.
Kata Sudirta, data-data yang disiapkan Tim Hukum TKN sangat valid, datanya melimpah, karena tim hukum bekerja keras dalam mengumpulkan data di seluruh Indonesia. “Karena perkara di MK itu waktunya hanya dua pekan. Maka harus dilakukan upaya dan kerja keras supaya dapat data maksimal. Jadi kita bekerja dengan alat bukti dan dasar hukum. Kami tidak kelimpungan urusan data,” tegas politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ini.
Dalam persidangan di MK ini selain akan terjadi adu data Pilpres 2019, juga menjadi arena ‘pertarungan’ sesama advokat senior alumnus Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Selama ini dalam dunia advokat, LBH dikenal sebagai lembaga yang melahirkan advokat kawakan. 5 Wakil Ketua dalam Tim Hukum TKN, seperti Trimedya Pandjaitan, Wayan Sudirta, Azrul Sani, Teguh Samudra, dan Luhut Pengaribuan adalah alumni LBH. Mereka akan ‘bertarung’ dengan jebolan LBH di kubu BPN yang dikomandani Bambang Wijdjojanto advokat senior yang juga alumni LBH. Ketika ditanya sidang Pilpres di MK akan terjadi duel sesama alumni LBH, Sudirta menyebutkan sebagai advokat maka harus mengedepankan profesionalisme. “Kita nyaman-nyaman saja, memang ini terkait dengan tensi politik, seolah-olah saling berhadapan, tetapi kami melaksanakan profesionalisme dan taat dengan kode etik. Kuasa dan klien sudah jelas. Ada posisi masing-masing, jadi tidak masalah,” kata Caleg DPR RI Dapil Bali terpilih di Pileg 2019 ini.
Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf ini ditetapkan dan disahkan susunannya dengan Nomor : 003-A/KPTS/TKN-JKWMA/V/2019 pada tanggal 31 Mei 2019. Tim Hukum sekaligus tim persidangan ini dipimpin Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara yang mantan Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan pleno KPU RI dalam Pilpres 2019 Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDIP-Golkar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362 (50,50%). Sementara lawannya Capres-Cawapres 01 Prabowo-Sandi yang diusung Partai Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Berkarya memperoleh 68.650.239 suara (44,50%). Atas hasil tersebut Paslon Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). *nat
1
Komentar