nusabali

Polda Bali Tangkap Dua Tersangka Pengedar 1 Kg Shabu Lintas Provinsi

  • www.nusabali.com-polda-bali-tangkap-dua-tersangka-pengedar-1-kg-shabu-lintas-provinsi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali ringkus dua tersangka pengedar dan bandar narkotika lintas provinsi di dua lokasi berbeda, 2-3 Juni 2016.

DENPASAR, NusaBali
Dari tangan kedua tersangka: berinisial AI, 27, dan MW, 29, polisi mengamankan barang bukti (BB) shabu, ekstasi, dan kokain. Setelah ditelusuri, BB hampir 200 gram shabu khusus yang sisita dari tangan tersangka AI merupakan sisa dari total 1 kilogram shabu yang telah habis terjaul dalam kurun tiga hari beraksi di Bali.

Tersangka pertama yang diringkus polisi adalah AI, Kamis (2/6) lalu. Tersangka pengedar narkoba lintas provinsi asal Ibukota Jakarta ini digerebek petugas Dit Res Narkoba Polda Bali di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 1 Kuta, Badung. Dari tangan tersangka AI, polisi mengamankan BB berupa 190,72 gram sabhu, 13 butir ekstasi seberat 2,9 gram, dan satu klip kokain 7,30 gram.

Sedangkan tersangka MW, asal Serpong, Tangerang Selatan, Banten baru ditangkap polisi sehari kemudian, Jumat (3/6) sore pukul 16.00 Wita. Tersangka yang berperan sebagai bandar narkoba ini diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah Ruko berlantai II yang sengaja dikontraknya di kawasan Jalan Glogor Carik, Banjar Gunung, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.

Bandar narkoba asal Tanggerang Selatan ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka AI. Dari tangan sang bandar MW, polisi mengamankan BB beripa 19,44 gram shabu dan 28 butir ekstasi seberat 9,02 gram. Barang haram itu disebunyikan tersangka di dalam brankas.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Franky H Parapat, terbongkarnya jaringan narkoba lintas provinsi yang berujung penangkapan tersangka MW dan AI ini berawal dari laporan masyarakat. Kala itu, polisi menerima informasi perihal adanya orang yang hendak membawa 1 kilogram sabhu dari Jakarta ke Bali. Pengiriman shabu seberat 1 kilogram itu terjadi 31 Mei 2016, melalui jalur udara dari Bandara Internasional Soekarno Hata Cengkareng (Tangerang, Banten) ke Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung).

Begitu dapat informasi, jajaran Dit Res Narkoba Polda Bali langsung melalukan pe-nyelidikan. Tapi, kata Kombes Frakny, anggotanya tidak berhasil mendetekasi orang yang membawa 1 kilogram shabu tersebut, baik di Bandara Soekarno Hatta maupun Bandara Ngurah Rai. “Orang itu berhasil lolos. Makanya, kami terus lakukan penyelidikan demi penyelidikan untuk mengungkap pembawa 1 kilogram sabhu tersebut," jelas Kombes Franky saat merilis kasus ini di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Selasa (7/6) siang.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mendeteksi pelaku yang mengambil 1 kilogram sabhu di Bandara Ngurah Rai. Orang yang mengambil barang haram itu adalah tersangka AI. Oleh tersangka AI, shabu tersebut kemudian diserahkan ke tersangka MW yang diketahui berperan sebagai bandar. Sebaliknya, kurir pembasa shabu dari Jakarta langsung balik setelah menyerahkan barang haram di Bandara Ngurah Rai.

"Di Bandara Ngurah Rai, kurir dari Jakarta tersebut menaruh sabhu seberat 1 kilogram di sebuah toilet. Nah, selanjutnya menjadi tugas AI untuk mengambil dan menyerahkannya kepada MW. Tersangka berinisial MW inilah yang berhak melakukan transaksi (selaku bandar narkoba)," beber Kombes Franky.

Menurut Kombes Franky, anggotanya di lapangan mulai mencurigai tersangka AI karena gerak-geriknya saat mengambil 1 kilogram shabu di tolilet bandara. Berawal dari kecurigaan itu, jajaran Dir Res Narkoba Polda Bali kemudian membuntuti tersangka AI yang pergi menuju sebuah hotel di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 1 kawasan Banjar Temacun, Desa/Kecamatan Kuta, Selasa (31/5).

"Tapi, karena belum cukup bukti, anggota terpaksa harus melakukan pengintaian selama dua hari berikutnya terkait gerak-gerik tersangka AI. Pada akhirnya, kami lakukan penggerebekan tersangka AI di kamar hotel dan menemukan barang haram di sana," tandas Kombes Franky.

Saat diringkus di kamar hotel hari itu, tersangka AI sedang bersama dua rekannya berinisial AW dan TN. Baik AW maupun TN kemudian diamankan petugas selaku saksi. Mereka masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba lintas provinsi ini.

Sementara itu, dari pengembangan pemeriksaan tersangka AI yang berperan selaku pengedar, polisi berhasil membongkar identitas pemilik barang haram 1 kilogram shabu plus ekkstasi tersebut, yakni MW. Bandar narkoba asal Tangerang Selatan ini diketahui mengontrak sebuah Ruko di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan. Tersangka MW pun ditangkap sehari setelah penangkapan AI, yakni Jumat sore pukul 16.00 Wita.

Dari tangan tersangka MW, juga disita shabu dan ekstasi yang disembunyiokan di dalam brankas. "Kita langsung keler tersangka MW ini ke Mapolda Bali untuk didalami keterangannya. Dia memang berperan sebagai bandar," kata Kombes Franky.

Kombers Franky menyayangkan lembahnya pengamanan di Bandara Soekarno Hatta maupun Bandara Ngurah Rai, yang tidak bisa mendeteksi keluar masuknya barang haram 1 kilogram shabu. Meski demikian, Kombes Franky tidak mau menduga kemungkinan adanya ‘orang dalam’ (petugas) bandara terlibat dalam meloloskan kurir narkoba ini.

Dipaparkannya, narkoba jenis sabhu milik tersangka MW yang dibawa dari Jakarta ke Bali total seberat 1 kg. Selama tiga hari beraksi di Bali, 31 Mei hingga 2 Juni 2016 sebelum ditangkapnya tersangka AI, sebanyak 800 gram (80 persen) dari 1 kilogram shabu tersebut telah berhasil diedarkan di Bali. "Ini pengakuan dari informan kita di Jakarta,” jelas Kombes Franky yang belum genap dua bulan menjabat sebagai Dir Reserse Narkoba Polda Bali.

Tersangka AI dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka MW dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 7 da

Komentar