Sidang Gugatan Pilpres, Bawaslu Bali Diminta Standby
Sidang gugatan Pilpres 2019 yang juga menghadirkan pihak terkait membuat awak Bawaslu RI merapatkan barisan.
DENPASAR,NusaBali
Berbekal data pengawasan kabupaten/kota pada Pilpres 2019, Bawaslu Bali juga bakal memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu Bali diminta standby, karena akan memberikan keterangan atas dalil pihak pemohon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi) terkait dengan keterlibatan sejumlah gubernur di Indonesia, termasuk di Provinsi Bali.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, dihubungi di Jakarta, Selasa (18/6) siang mengatakan MK menghadirkan Bawaslu RI sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan. “Bawaslu RI pun memerintahkan seluruh Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Provinsi se Indonesia untuk hadir. Hari ini Bawaslu RI hadir dalam persidangan memberikan keterangan. Kami akan dapat giliran dan diminta standby sampai, Jumat (21/6) mendatang. Kami standby dalam penyiapan data-data,” ujar Raka Sandhi.
Raka Sandhi menyebutkan data-data yang disiapkan salah satunya ketika dalam sidang MK, ada disebutkan untuk di Provinsi Bali dan sejumlah daerah di Indonesia pihak pemohon Prabowo-Sandi mendalilkan keberpihakan kepala daerah (Gubernur) terhadap paslon Capres-Cawapes 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. “Untuk Bali, atas dalil pemohon kita sudah buat keterangan tertulis. Menyangkut keterlibatan dan keberpihakan gubernur tidak terbukti. Karena apa yang didalilkan kami sudah tindaklanjuti, dan tidak ada unsur pidana. Sebenarnya para pihak sudah mengetahui hal itu, namun lagi dimunculkan di sidang MK,” tegas Raka Sandhi. Soal valid dan tidaknya alat bukti, kata Raka Sandi semuanya yang muncul adalah alat bukti berupa link di media sosial.
“Semuanya berupa link media sosial, dan link berita. Tidak ada spesifik menyebut kasus adanya dugaan pelanggaran dan tudingan keberpihakan oleh gubernur di Lapangan Niti Mandala Denpasar. Ya hanya link berita. Kami sudah sampaikan bahwa pada saat itu belum masa kampanye,” ujar mantan Ketua KPU RI ini. Sementara untuk dalil dengan tudingan rancunya data pemilih semua proses tindaklanjut dilakukan Bawaslu Bali. Bahkan sudah disampaikan ke Bawaslu RI sejak awal.
“Dengan sidang 14 hari ini kami akan sampaikan yang urgent. Karena 28 Juni nanti sudah harus putusan. Hari ini pembacaan jawaban termohon, besok (hari ini, red) akan dilaksanakan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Bawaslu Bali pun sudah siap kalau nanti ada pendalaman soal keterangan dan data di Provinsi Bali,” tegas Raka Sandhi.
Berdasarkan pleno KPU RI, dalam Pilpres 2019 Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDIP-Golkar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362 (50,50%). Sementara lawannya Capres-Cawapres 01 Prabowo-Sandi yang diusung Partai Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Berkarya memperoleh 68.650.239 suara (44,50%). Atas hasil tersebut Paslon Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). *nat
Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, dihubungi di Jakarta, Selasa (18/6) siang mengatakan MK menghadirkan Bawaslu RI sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan. “Bawaslu RI pun memerintahkan seluruh Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Provinsi se Indonesia untuk hadir. Hari ini Bawaslu RI hadir dalam persidangan memberikan keterangan. Kami akan dapat giliran dan diminta standby sampai, Jumat (21/6) mendatang. Kami standby dalam penyiapan data-data,” ujar Raka Sandhi.
Raka Sandhi menyebutkan data-data yang disiapkan salah satunya ketika dalam sidang MK, ada disebutkan untuk di Provinsi Bali dan sejumlah daerah di Indonesia pihak pemohon Prabowo-Sandi mendalilkan keberpihakan kepala daerah (Gubernur) terhadap paslon Capres-Cawapes 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. “Untuk Bali, atas dalil pemohon kita sudah buat keterangan tertulis. Menyangkut keterlibatan dan keberpihakan gubernur tidak terbukti. Karena apa yang didalilkan kami sudah tindaklanjuti, dan tidak ada unsur pidana. Sebenarnya para pihak sudah mengetahui hal itu, namun lagi dimunculkan di sidang MK,” tegas Raka Sandhi. Soal valid dan tidaknya alat bukti, kata Raka Sandi semuanya yang muncul adalah alat bukti berupa link di media sosial.
“Semuanya berupa link media sosial, dan link berita. Tidak ada spesifik menyebut kasus adanya dugaan pelanggaran dan tudingan keberpihakan oleh gubernur di Lapangan Niti Mandala Denpasar. Ya hanya link berita. Kami sudah sampaikan bahwa pada saat itu belum masa kampanye,” ujar mantan Ketua KPU RI ini. Sementara untuk dalil dengan tudingan rancunya data pemilih semua proses tindaklanjut dilakukan Bawaslu Bali. Bahkan sudah disampaikan ke Bawaslu RI sejak awal.
“Dengan sidang 14 hari ini kami akan sampaikan yang urgent. Karena 28 Juni nanti sudah harus putusan. Hari ini pembacaan jawaban termohon, besok (hari ini, red) akan dilaksanakan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Bawaslu Bali pun sudah siap kalau nanti ada pendalaman soal keterangan dan data di Provinsi Bali,” tegas Raka Sandhi.
Berdasarkan pleno KPU RI, dalam Pilpres 2019 Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDIP-Golkar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362 (50,50%). Sementara lawannya Capres-Cawapres 01 Prabowo-Sandi yang diusung Partai Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Berkarya memperoleh 68.650.239 suara (44,50%). Atas hasil tersebut Paslon Prabowo-Sandi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). *nat
1
Komentar