nusabali

Perbekel Celukan Bawang Kembali Diperiksa

  • www.nusabali.com-perbekel-celukan-bawang-kembali-diperiksa

Pemeriksaan kali ini hanya meminta keterangan tambahan dari tersangka Ashari guna melengkapi berkas perkara.

SINGARAJA, NusaBali

Tersangka Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, M. Ashari, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (18/6) siang. Pemeriksaan ini atas dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Ashari pun menolak disudutkan hingga dia berjanji menghadirkan saksi tambahan.

Ashari tiba di Kantor Kejari Buleleng, sekitar pukul 14.00 Wita, dan langsung menuju ruang Kasi Pidsus di lantai II. Sejam kemudian kuasa hukumnya, I Putu Artha SH, tiba mendampingi Ashari selama pemeriksaan. Ashari dan kuasa hukumnya baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 Wita. Namun, Ashari menghidari awak media, dengan bergegas ke kendaraannya. Kuasa hukumnya, Putu Artha menyebut, pemeriksaan kliennya kali ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor desa. Dia menyebut, kliennya tidak terkait dalam proses tukar guling lahan kantor desa dengan pihak PT General Energi Bali (GEB) yang mengelola PLTU Celukan Bawang. Karena saat proses tukar guling itu, kliennya belum menjabat sebagai perbekel. “Klien kami tidak terkait dalam kasus tukar guling, proses itu terjadi saat perbekel sebelumnya, Muhajir,”katanya.

Masih kata Putu Arta, kliennya akan mengajukan saksi tambahan untuk membela kliennya. Karena dalam proses pembangunan kantor desa tidak ada yang salah. “Ini hanya ada mis sedikit dalam penganggaran pembangunan kantor desa. Makanya nanti kami akan ajukan saksi tambahan, yang dapat meringankan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip menyebut, pemeriksaan kali ini hanya meminta keterangan tambahan dari tersangka Ashari guna melengkapi berkas perkara. Sejauh ini, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan. “Kalau sakarang tersangka mau menghadirkan saksi tambahan, silakan saja, itu memang haknya yang dapat meringankan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 194 juta lebih. Kasus itu bermula ketika pihak PLTU Celukang Bawang yakni PT (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan kantor desa, sekitar tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Dusun Punggukan, ikut dibebaskan oleh PT GEB sebagai areal pembangkit listrik. Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi. Dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,2 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan PT GEB melalui rekening Ashari. Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Perbekel Ashari menunjuk langsung rekanan CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Selain kejanggalan tersebut, tim Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek tersebut tidak sampai sebesar Rp 1 miliar. *k19

Komentar