C1 Pileg di Badung Belum 100 Persen Masuk Situng
Dokumen formulir model C1 hasil Pileg 2019 di Kabupaten Badung ternyata belum semua ter-upload di Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
MANGUPURA, NusaBali
Padahal, Aplikasi Situng menjadi salah satu materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait ini, KPU Kabupaten Badung menggelar rapat dengan jajaran Bawaslu Badung, Selasa (18/6) n di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar, membahas hal tersebut.
“Kami menggelar rapat hari ini (kemarin) untuk menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tentang Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, maka KPU Badung melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Badung,” terang Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta usai rapat bersama Bawaslu Badung.
Pria yang akrab disapa Kayun ini menjelaskan, setelah dilakukan pencermatan terkait hasil upload data di aplikasi Situng, hanya varian Pilpres saja yang sudah 100 persen. Sementara, untuk Pileg memang belum 100 persen. “Pemilihan DPRD kabupaten/kota 88,5 persen, DPRD Provinsi 96,9 persen dan DPR RI 96,9 persen,” terangnya.
Disinggung varian pemilihan DPD, Kayun menyatakan tidak ada masalah. Sebab, DPD bersifat perorangan. “Jadi, hanya untuk Pileg saja, DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI,” imbuhnya. Kayun menjelaskan, sejak awal aplikasi Situng hanya sebagai media informasi dan pembanding saja, di mana bila ditemukan data yang salah, maka hal ini menjadi acuan untuk dicermati pada saat rekap di PPK. Sehingga begitu rekap secara berjenjang selesai bahkan sampai di KPU RI, tidak lagi proses Situng itu menjadi prioritas utama. “Namun, karena sekarang proses Situng masuk dalam materi gugatan di MK, maka proses upload datapun kembali dilanjutkan dengan mempedomani Surat Edaran KPU RI,” terangnya.
Sejauh ini, lanjutnya Bawaslu Badung siap membantu KPU Badung untuk melengkapi dokumen formulir model C1.
Dari data yang telah direkap KPU Badung terdapat 104 TPS yang kurang untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI. “Tapi buka kotaknya cukup kotak rekap model C1 yang ada di kecamatan saja, karena di sana sudah ada kumpulan formulir model C1 yang ada di wilayah masing-masing kecamatan. Jadi, tidak perlu membuka kotak suara satu per satu,” kata Kayun.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Badung, Pande Made Yuliarta, yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, membenarkan adanya pertemuan bersama KPU Badung, membahas SE KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019. “Pada hasil pertemuan ini kami menyarankan seadainya dilakukan pembukaan kotak suara, kami harapkan ada transparansi. Libatkan semua pihak termasuk aparat kepolisian,” ujarnya.
“Tetapi, kami sudah menyampaikan ke jajaran (Bawaslu Badung, red) untuk mencari apakah data yang dibutuhkan KPU Badung ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka untuk membuka kotak suara,” imbuh Pande. *asa
“Kami menggelar rapat hari ini (kemarin) untuk menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tentang Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, maka KPU Badung melaksanakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Badung,” terang Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta usai rapat bersama Bawaslu Badung.
Pria yang akrab disapa Kayun ini menjelaskan, setelah dilakukan pencermatan terkait hasil upload data di aplikasi Situng, hanya varian Pilpres saja yang sudah 100 persen. Sementara, untuk Pileg memang belum 100 persen. “Pemilihan DPRD kabupaten/kota 88,5 persen, DPRD Provinsi 96,9 persen dan DPR RI 96,9 persen,” terangnya.
Disinggung varian pemilihan DPD, Kayun menyatakan tidak ada masalah. Sebab, DPD bersifat perorangan. “Jadi, hanya untuk Pileg saja, DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI,” imbuhnya. Kayun menjelaskan, sejak awal aplikasi Situng hanya sebagai media informasi dan pembanding saja, di mana bila ditemukan data yang salah, maka hal ini menjadi acuan untuk dicermati pada saat rekap di PPK. Sehingga begitu rekap secara berjenjang selesai bahkan sampai di KPU RI, tidak lagi proses Situng itu menjadi prioritas utama. “Namun, karena sekarang proses Situng masuk dalam materi gugatan di MK, maka proses upload datapun kembali dilanjutkan dengan mempedomani Surat Edaran KPU RI,” terangnya.
Sejauh ini, lanjutnya Bawaslu Badung siap membantu KPU Badung untuk melengkapi dokumen formulir model C1.
Dari data yang telah direkap KPU Badung terdapat 104 TPS yang kurang untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI. “Tapi buka kotaknya cukup kotak rekap model C1 yang ada di kecamatan saja, karena di sana sudah ada kumpulan formulir model C1 yang ada di wilayah masing-masing kecamatan. Jadi, tidak perlu membuka kotak suara satu per satu,” kata Kayun.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Badung, Pande Made Yuliarta, yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, membenarkan adanya pertemuan bersama KPU Badung, membahas SE KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019. “Pada hasil pertemuan ini kami menyarankan seadainya dilakukan pembukaan kotak suara, kami harapkan ada transparansi. Libatkan semua pihak termasuk aparat kepolisian,” ujarnya.
“Tetapi, kami sudah menyampaikan ke jajaran (Bawaslu Badung, red) untuk mencari apakah data yang dibutuhkan KPU Badung ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka untuk membuka kotak suara,” imbuh Pande. *asa
Komentar