Badung Bakal Revisi RPJMD Semesta Berencana
Pemerintah kabupaten bakal merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung 2016-2021.
MANGUPURA, NusaBali
Sebagai tahap awal, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung menggelar konsultasi publik, membahas rancangan awal perubahan kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung, Selasa (18/6), di Puspem Badung.
Konsultasi publik dihadiri seluruh stakeholder terkait mulai dari unsur perangkat daerah, akademisi, tim ahli, organisasi kemasyarakatan, profesi, serta organisasi kewanitaan di Badung.
Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, mengatakan penetapan perubahan kedua RPJMD merupakan agenda pemerintah daerah yang sudah dirancang dan ditetapkan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan tahun anggaran 2019. Secara regulatif perda yang mengatur tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021, pada penetapan hingga perubahan pertama masih merujuk aturan ketentuan yang lama berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Pada saat setelah penetapan perubahan pertama, terbitlah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara penyusunan perubahan RPJMD, RPJPD dan seterusnya sehingga berimplikasi harus menyesuaikan secara substansi dengan Permendagri dimaksud.
“Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa dalam waktu dua tahun sejak diterbitkannya Permendagri ini, sudah harus dilakukan langkah-langkah penyesuaian. Itu yang menyebabkan salah satu pertimbangan kenapa kami melaksanakan perubahan kedua RPJMD menjadi agenda utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” jelas mantan Sekretaris Dewan Badung ini.
Pertimbangan kedua, dalam mengawal pelaksanaan RPJMD diwajibkan setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas capaian-capaian, target, kinerja yang sudah ditetapkan. “Evaluasi atas capaian kinerja kita masih dimungkinkan untuk melakukan perubahan kedua. Tentunya apa yang kita rumuskan tidak lepas dari perkembangan terakhir hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD itu sendiri,” tambahnya.
“Pertimbangan terakhir atau ketiga, formula-formula sebagai dasar rujukan dalam menetapkan capaian-capaian kinerja ini harus disesuaikan dengan regulasi yang mengatur di dalamnya. Penekanan visi dan misi serta kebijakan PPNSB dengan menekankan kepada lima bidang prioritas tetap dijadikan satu fokus yang menjadi roh RPJMD,” kata Wira Dharmajaya.
Melalui konsultasi publik inidiharapkan mendapatkan masukan, terutama target yang akan dipasang pada perubahan kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung, sebelum nanti menjadi keputusan Bupati bersama DPRD Badung. *asa
Sebagai tahap awal, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung menggelar konsultasi publik, membahas rancangan awal perubahan kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung, Selasa (18/6), di Puspem Badung.
Konsultasi publik dihadiri seluruh stakeholder terkait mulai dari unsur perangkat daerah, akademisi, tim ahli, organisasi kemasyarakatan, profesi, serta organisasi kewanitaan di Badung.
Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya, mengatakan penetapan perubahan kedua RPJMD merupakan agenda pemerintah daerah yang sudah dirancang dan ditetapkan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan tahun anggaran 2019. Secara regulatif perda yang mengatur tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021, pada penetapan hingga perubahan pertama masih merujuk aturan ketentuan yang lama berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Pada saat setelah penetapan perubahan pertama, terbitlah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara penyusunan perubahan RPJMD, RPJPD dan seterusnya sehingga berimplikasi harus menyesuaikan secara substansi dengan Permendagri dimaksud.
“Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa dalam waktu dua tahun sejak diterbitkannya Permendagri ini, sudah harus dilakukan langkah-langkah penyesuaian. Itu yang menyebabkan salah satu pertimbangan kenapa kami melaksanakan perubahan kedua RPJMD menjadi agenda utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” jelas mantan Sekretaris Dewan Badung ini.
Pertimbangan kedua, dalam mengawal pelaksanaan RPJMD diwajibkan setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas capaian-capaian, target, kinerja yang sudah ditetapkan. “Evaluasi atas capaian kinerja kita masih dimungkinkan untuk melakukan perubahan kedua. Tentunya apa yang kita rumuskan tidak lepas dari perkembangan terakhir hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD itu sendiri,” tambahnya.
“Pertimbangan terakhir atau ketiga, formula-formula sebagai dasar rujukan dalam menetapkan capaian-capaian kinerja ini harus disesuaikan dengan regulasi yang mengatur di dalamnya. Penekanan visi dan misi serta kebijakan PPNSB dengan menekankan kepada lima bidang prioritas tetap dijadikan satu fokus yang menjadi roh RPJMD,” kata Wira Dharmajaya.
Melalui konsultasi publik inidiharapkan mendapatkan masukan, terutama target yang akan dipasang pada perubahan kedua RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung, sebelum nanti menjadi keputusan Bupati bersama DPRD Badung. *asa
Komentar