nusabali

Ditinggal Mudik, Rumah Didodol Maling

  • www.nusabali.com-ditinggal-mudik-rumah-didodol-maling

Gara-gara ditinggal mudik ke Banyuwangi, Jawa Timur, sebuah rumah di Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dibobol maling, Jumat (7/6) lalu.

SINGARAJA, NusaBali

Sebuah TV 32 inc pun raib dibawa kabur maling yang tak lain, Hasnawi,32, tetangga korban.  Pelaku sebelum melancarkan aksinya disebut sudah mengintai rumah milik korban selama tiga hari. Kejadian tersebut baru terungkap saat Juhriah,50, ibu kandung korban Bahtiar, masuk ke rumah anaknya untuk memberi makan burung, Jumat (7/6) pukul 09.00 Wita.  Saat itu, Juhriah tak lagi melihat TVnya di ruang tamu.

Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang. Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Celukan Bawang, Iptu Dewa Ketut Yasa Adnyana, di Mapolres Buleleng, Selasa (18/6) kemarin mengatakan dari laporan tersebut akhirnya pelaku mengarah kepada Haswani, yang dilihat warga mencurigakan mondar-mandir beberapa hari terakhir di sekitar rumah korban.  “Berdasarkan keterangan saksi akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti TV curian itu disimpan di belakang kamar mandi, pelaku hari itu juga digelandang ke Mapolsek Celukan Bawang,” ujar Iptu Yasa Adnyana. Pelaku mengaku kepada polisi mencuri di rumah korban karena sedang kepepet ekonomi. Pelaku Haswani yang kesehariannya sebagai nelayan sedang sepi tangkapan, sehingga dirinya memutuskan untuk mencuri di rumah tetangga.

Haswani mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan menggunakan pinset yang ditemukan di teras rumah korban pada Jumat (7/6) pukul 02.00 Wita. Pelaku dengan mudah masuk karena jendela rumah mudah dibuka dan tanpa trali. Setelah berada di dalam rumah korban dan mengambil TV di ruang tamu, Haswani juga sempat mencari sejumlah barang berharga yang dapat dibawanya. Hanya saja dia sedang tak beruntung dan hanya bisa membawa kabur satu unit TV.

Untuk menutupi aksinya agar tak tercium tetangga, TV curiannya setelah berhasil dikeluarkan dari rumah korban ditutup menggunakan karung. Barang curian itu lalu disembunyikan di belakang kamar mandi. “Saya maunya jual karena tangkapan masih sepi, tapi belum ada pembeli saya taruh saja dulu,” aku Haswani di hadapan sejumlah media. Akibat perbuatannya, Haswani dipasangkan Pasal 363 ayat 1 Ke (3) dan (5)  KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.*k23

Komentar