MK Coret 2 Saksi 'Ilegal' yang Diajukan Prabowo
Ada perselisihan mengenai jumlah saksi yang sudah disumpah dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6).
JAKARTA, NusaBali
Majelis hakim MK akhirnya memutuskan mencoret dua saksi yang diajukan tim hukum Prabowo meskipun keduanya sudah diambil sumpahnya. Cerita bermula pada awal persidangan pagi tadi. Saat itu, Ketua MK Anwar Usman memanggil satu per satu nama saksi berdasarkan kertas yang diberikan oleh tim Prabowo.
Dari pagi hingga sore, tidak ada masalah dengan daftar saksi ini. Persoalan muncul ketika tim hukum Prabowo menanyakan soal saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dari situ, ada selisih jumlah mengenai tafsiran berapa saksi yang disumpah. Karena perbedaan mengenai jumlah saksi yang disumpah, majelis hakim sampai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada petang tadi. RPH digelar dengan membuka rekaman momen pengambilan sumpah pada pagi tadi.
Apa hasilnya? RPH hakim MK menyatakan ada kejadian yang janggal. Ketua MK, Anwar Usman memanggil 13 saksi dan 2 orang ahli. Namun ternyata ada dua orang di luar nama-nama yang dipanggil Anwar maju ke depan dan turut diambil sumpah.
"Kemudian, ketika dilakukan pemanggilan saksi satu per satu oleh ketua majelis... Pak Ketua secara otentik hanya memanggil, untuk saksi 13 orang. Ada rekaman yang sudah kita pelajari bersama. Memang secara physically memang 15 orang saksi yang disumpah. Dua di antaranya jelas tidak dipanggil oleh ketua," kata anggota majelis hakim Suhartoyo membacakan hasil persidangan di MK, Rabu kemarin.
Hakim MK kemudian memutuskan bahwa dua orang yang kemudian bernama Suwarno dan Mulyono itu tidak dicoret dari daftar saksi. "Maka mahkamah ambil kesimpulan bahwa 13 itulah yang dianggap," tutur Suhartoyo dilansir detik.com. Hakim Saldi Isra kemudian menambahkan, saksi ilegal bernama Suwarno dan Mulyono itu dilarang berada di ruangan persidangan. "Soal yang 15 tadi. Pak Mulyono dan Suwarno, yang secara tanda petik ilegal tadi, diambil sumpahnya. Tidak boleh lagi hadir di ruangan ini. Kalau mau masuk itu hanya Pak Said Didu saja," kata Saldi. *
Dari pagi hingga sore, tidak ada masalah dengan daftar saksi ini. Persoalan muncul ketika tim hukum Prabowo menanyakan soal saksi-saksi yang akan dihadirkan. Dari situ, ada selisih jumlah mengenai tafsiran berapa saksi yang disumpah. Karena perbedaan mengenai jumlah saksi yang disumpah, majelis hakim sampai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada petang tadi. RPH digelar dengan membuka rekaman momen pengambilan sumpah pada pagi tadi.
Apa hasilnya? RPH hakim MK menyatakan ada kejadian yang janggal. Ketua MK, Anwar Usman memanggil 13 saksi dan 2 orang ahli. Namun ternyata ada dua orang di luar nama-nama yang dipanggil Anwar maju ke depan dan turut diambil sumpah.
"Kemudian, ketika dilakukan pemanggilan saksi satu per satu oleh ketua majelis... Pak Ketua secara otentik hanya memanggil, untuk saksi 13 orang. Ada rekaman yang sudah kita pelajari bersama. Memang secara physically memang 15 orang saksi yang disumpah. Dua di antaranya jelas tidak dipanggil oleh ketua," kata anggota majelis hakim Suhartoyo membacakan hasil persidangan di MK, Rabu kemarin.
Hakim MK kemudian memutuskan bahwa dua orang yang kemudian bernama Suwarno dan Mulyono itu tidak dicoret dari daftar saksi. "Maka mahkamah ambil kesimpulan bahwa 13 itulah yang dianggap," tutur Suhartoyo dilansir detik.com. Hakim Saldi Isra kemudian menambahkan, saksi ilegal bernama Suwarno dan Mulyono itu dilarang berada di ruangan persidangan. "Soal yang 15 tadi. Pak Mulyono dan Suwarno, yang secara tanda petik ilegal tadi, diambil sumpahnya. Tidak boleh lagi hadir di ruangan ini. Kalau mau masuk itu hanya Pak Said Didu saja," kata Saldi. *
1
Komentar