Perbekel Tersangka, Maju ke Pilkel Serentak
Meski menyandang status tersangka, Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, M Ashari, ternyata ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak 31 Oktober 2019.
SINGARAJA, NusaBali
Namun pencalonan Ashari terancam gugur, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mulai menahannya.
Perbekel Ashari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng pada 3 Januari 2019, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang. Meski menyandang status tersangka, ternyata Ashari tercatat sebagai calon Perbekel Celukan Bawang. Desa Celukan Bawang menjadi salah satu desa, dari 79 desa yang melaksanakan Pilkel 31 Oktober 2019.
Data yang dihimpun Rabu (19/6) menyebut, Pilkel di Desa Celukan Bawang menghadirkan tiga calon, yakni Muhammad Ashari, Irwan dan M Muhajir. Diperkirakan, Muhammad Ashari mendaftar sebagai calon incumbent, setelah menyandang status tersangka. Karena pendaftaran calon secara serentak baru dibuka pada tanggal 16-25 Mei 2019.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Made Subur menegaskan, pencalonan Ashari masih dimungkinkan sepanjang melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang menerangkan yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman. “Kalau sekarang ini kan masih praduga tidak bersalah, jadi yang bersangkutan masih memiliki hak mencalonkan dan dipilih,” terangnya.
Masih kata Subur, meski demikian ketika nanti Ashari yang sudah menyandang status tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak Kejaksaan, secara otomatis pencalonanya nanti gugur. Demikian juga ketika Ashari terpilih dalam Pilkel, namun dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, secara otomatis juga diberhetikan. Dan calon dengan perolehan terbesar kedua yang akan menggantikan posisinya. “Kalau nanti ditahan misalnya, otomatis pencalonanya gugur. Dan misalnya tidak ditahan, kemudian ikut pemilihan dan ternyata menang, tetapi di tengah kemenangan itu Ashari dijatuhi hukuman, maka kemenangan itu pun gugur. Nanti yang menjadi perbekel itu adalah calon yang meraih suara terbanyak kedua,” beber Subur.
Perbekel Ashari terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194 juta lebih. Kasus itu bermula ketika pihak PLTU Celukan Bawang yakni PT (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, sekitar tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Dusun Punggukan, ikut dibebaskan oleh PT GEB sebagai areal pembangkit listrik.
Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,2 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan PT GEB melalui rekening Ashari.
Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Kabarnya, Perbekel Ashari menunjuk langsung rekanan yang disebut-sebut bernama CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Selain kejanggalan tersebut, tim Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek tersebut tidak sampai sebesar Rp 1 miliar. *k19
Perbekel Ashari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Buleleng pada 3 Januari 2019, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang. Meski menyandang status tersangka, ternyata Ashari tercatat sebagai calon Perbekel Celukan Bawang. Desa Celukan Bawang menjadi salah satu desa, dari 79 desa yang melaksanakan Pilkel 31 Oktober 2019.
Data yang dihimpun Rabu (19/6) menyebut, Pilkel di Desa Celukan Bawang menghadirkan tiga calon, yakni Muhammad Ashari, Irwan dan M Muhajir. Diperkirakan, Muhammad Ashari mendaftar sebagai calon incumbent, setelah menyandang status tersangka. Karena pendaftaran calon secara serentak baru dibuka pada tanggal 16-25 Mei 2019.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Made Subur menegaskan, pencalonan Ashari masih dimungkinkan sepanjang melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang menerangkan yang bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman. “Kalau sekarang ini kan masih praduga tidak bersalah, jadi yang bersangkutan masih memiliki hak mencalonkan dan dipilih,” terangnya.
Masih kata Subur, meski demikian ketika nanti Ashari yang sudah menyandang status tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak Kejaksaan, secara otomatis pencalonanya nanti gugur. Demikian juga ketika Ashari terpilih dalam Pilkel, namun dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, secara otomatis juga diberhetikan. Dan calon dengan perolehan terbesar kedua yang akan menggantikan posisinya. “Kalau nanti ditahan misalnya, otomatis pencalonanya gugur. Dan misalnya tidak ditahan, kemudian ikut pemilihan dan ternyata menang, tetapi di tengah kemenangan itu Ashari dijatuhi hukuman, maka kemenangan itu pun gugur. Nanti yang menjadi perbekel itu adalah calon yang meraih suara terbanyak kedua,” beber Subur.
Perbekel Ashari terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194 juta lebih. Kasus itu bermula ketika pihak PLTU Celukan Bawang yakni PT (GEB), membayarkan dana ganti rugi bangunan Kantor Desa, sekitar tahun 2014 silam. Pembayaran dana ganti rugi itu, karena lahan dan bangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Dusun Punggukan, ikut dibebaskan oleh PT GEB sebagai areal pembangkit listrik.
Untuk lahan, pihak PT GEB telah membelikan lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luasan yang sama dengan luasan kantor desa sebelumnya. Sedangkan untuk bangunan kantor desa, PT GEB memberikan dana ganti rugi. Konon, besaran dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,2 miliar. Dana ganti rugi itu dibayarkan PT GEB melalui rekening Ashari.
Dana tersebut dipakai membangun kantor desa. Hanya saja, dalam pembangunan itu, tidak melalui proses tender di unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa. Kabarnya, Perbekel Ashari menunjuk langsung rekanan yang disebut-sebut bernama CV Hikmah Lagas. Selain gedung kantor desa, CV Hikmah Lagas juga ditunjuk mengerjakan pagar kantor desa tanpa proses tender. Selain kejanggalan tersebut, tim Kejari Buleleng juga menilai kedua proyek tersebut tidak sampai sebesar Rp 1 miliar. *k19
1
Komentar