Sempat Kabur, Pemilik Narkoba Ditangkap di Bandung
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Shabu dan Ekstasi asal Malaysia
MANGUPURA, NusaBali
Tim Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan jajaran Dit Narkoba Polda Bali mengamankan, Asep Wahyudin, 36 pada Kamis (30/5). Tersangka yang berprofesi sebagai tukang kebun pada salah satu hotel di kawasan Kuta, Badung ini diamankan setelah polisi mengendus kiriman narkoba asal Malaysia yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono dikonfirmasi, pada Rabu (19/6) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman.
Karena curiga dengan barang yang dikirim dari Malaysia pada Selasa (16/4) itu diperiksa secara manual oleh petugas. Ternyata barang kiriman yang dikemas dalam kardus itu berisi 5 paket plastik berisi sediaan narkoba. Rinciannya 1 paket plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27,58 gram, 1 paket plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28,64 gram, dan 3 paket plastik berisi barang berupa Kristal dengan berat total brutto 167,66 gram.
“Untuk mengelabui petugas di dalam kemasan kardus itu juga diisi 3 Pcs pakaian bayi. Paket-paket plastik yang berisi narkoba ini dimasukan ke dalam bungkusan pakaian bayi. Untungnya petugas kami di lapangan jeli melihat barang ini sehingga peredaran barang haram ini bisa hentikan,” tutur Husni.
Untuk mengetahui siapa pemilik dan kepada siapa tujuan barang itu petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Diketahui barang itu ditujukan kepada Asep yang tinggal di Banjar Abian Timbul, Kecamatan Denpasar Selatan. Guna mengungkap temuan itu pihak Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Bali. Setelah ditelusuri petugas menemukan sebuah toko klontong yang dikelola oleh Yuyun yang tak lain istri tersangka.
“Guna mengungkap kasus ini kami bersama polisi mendatangi alamat tujuan barang dengan berpura-pura menjadi petugas antar barang kiriman. Saat itulah petugas mengetahui kalau Asep ini bekerja sebagai tukang kebun pada salah satu hotel di Kuta. Langsung pada saat itu pula petugas mengamankan telepon gengam tersangka,” lanjut Husni.
Upaya dari petugas untuk segera menangkap tersangka terhambat karena saat nomor teleponnya dihubungi melalui nomor istrinya tersangka tak mengangkatnya. Bahkan beberapa saat kemudian tersangka menonaktifkan nomornya. Petugas pun memburunya ke hotel tempatnya bekerja. Namun pria asal Bandung itu sudah tak berada di hotel.
Untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan tersangka, istrinya bersama barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai. Atas hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Polda Bali, Asep akhirnya ditangkap oleh Tim Dit Resnarkoba Polda Bali di kampung halamannya di Bandung, pada Kamis (30/5).
“Atas perbuatannya tersangka disangkakakn dengan pasal dikenakan tuntutan pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 20 tahun,” tandas Husni sembari mengaku tersangka kini di tahan di Rutan Polda Bali. *pol
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Husni Syaiful didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono dikonfirmasi, pada Rabu (19/6) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman.
Karena curiga dengan barang yang dikirim dari Malaysia pada Selasa (16/4) itu diperiksa secara manual oleh petugas. Ternyata barang kiriman yang dikemas dalam kardus itu berisi 5 paket plastik berisi sediaan narkoba. Rinciannya 1 paket plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27,58 gram, 1 paket plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28,64 gram, dan 3 paket plastik berisi barang berupa Kristal dengan berat total brutto 167,66 gram.
“Untuk mengelabui petugas di dalam kemasan kardus itu juga diisi 3 Pcs pakaian bayi. Paket-paket plastik yang berisi narkoba ini dimasukan ke dalam bungkusan pakaian bayi. Untungnya petugas kami di lapangan jeli melihat barang ini sehingga peredaran barang haram ini bisa hentikan,” tutur Husni.
Untuk mengetahui siapa pemilik dan kepada siapa tujuan barang itu petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Diketahui barang itu ditujukan kepada Asep yang tinggal di Banjar Abian Timbul, Kecamatan Denpasar Selatan. Guna mengungkap temuan itu pihak Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Bali. Setelah ditelusuri petugas menemukan sebuah toko klontong yang dikelola oleh Yuyun yang tak lain istri tersangka.
“Guna mengungkap kasus ini kami bersama polisi mendatangi alamat tujuan barang dengan berpura-pura menjadi petugas antar barang kiriman. Saat itulah petugas mengetahui kalau Asep ini bekerja sebagai tukang kebun pada salah satu hotel di Kuta. Langsung pada saat itu pula petugas mengamankan telepon gengam tersangka,” lanjut Husni.
Upaya dari petugas untuk segera menangkap tersangka terhambat karena saat nomor teleponnya dihubungi melalui nomor istrinya tersangka tak mengangkatnya. Bahkan beberapa saat kemudian tersangka menonaktifkan nomornya. Petugas pun memburunya ke hotel tempatnya bekerja. Namun pria asal Bandung itu sudah tak berada di hotel.
Untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan tersangka, istrinya bersama barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai. Atas hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Polda Bali, Asep akhirnya ditangkap oleh Tim Dit Resnarkoba Polda Bali di kampung halamannya di Bandung, pada Kamis (30/5).
“Atas perbuatannya tersangka disangkakakn dengan pasal dikenakan tuntutan pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 20 tahun,” tandas Husni sembari mengaku tersangka kini di tahan di Rutan Polda Bali. *pol
Komentar