Pamer Hubungan Seks ke Bocah
Pasutri Terancam 10 Tahun Bui
TASIKMALAYA, NusaBali
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri), E (25) dan L (24), tersangka karena dugaan memamerkan hubungan seks di depan sejumlah bocah lelaki usia sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita terapkan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," ucap Kasatresrkim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadan Sudiantoro via telepon, Rabu (19/6) seperti dilansir detik.
Dadan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada E dan L berdasarkan dua alat bukti. Namun, pihaknya tak bisa mengurai alat bukti apa saja.
"Ada dua alat bukti. Kalau diuraikan ya enggak bagus juga. Yang jelas sudah ada dua alat bukti," ucap Dadan.
Sejumlah bocah lelaki di Kabupaten Tasikmalaya dipertontonkan aktivitas cabul suami-istri tersebut. Mereka menyaksikan langsung E dan L berhubungan seks di dalam kamar. Penonton mengaku membayar dengan duit, kopi, hingga rokok.
Seorang bocah lelaki penonton pasangan suami istri (pasutri) pamer hubungan seks di Tasikmalaya buka suara soal kejadian tak lazim yang menggegerkan tersebut. Bocah berusia 10 tahun ini datang ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Si bocah itu didampingi tokoh masyarakat, ulama dan pemerintah desa. Dia berniat meminta pendampingan hukum serta pemulihan psikologis kepada pihak KPAID.
Anak itu mengaku tidak memiliki niat untuk melihat secara langsung adegan ranjang pasutri, inisial E (25) dan L (24). Ia diajak oleh teman sebayanya. Bocah tersebut mengungkapkan, pada Ramadan 2019, pernah satu kali melihat E dan L yang berada di kamar tengah.
Ia mengaku membayar Rp 1.000 untuk menonton hubungan seks E dan L. Perbuatan tak pantas dipertunjukkan di hadapan anak-anak itu berlangsung di kamar suami-istri tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi proses hukum para korban sampai tuntas. Selain itu ia akan melakukan pendampingan dengan cara memberikan terapi psikologi kepada para korban.
"ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan terus mendampingi proses hukumnya sampai tuntas, mulai awal sampai akhir nanti di persidangan. Kami juga akan memberikan terapi psikolog kepada korban bila perlu jemput bola ke kampung mereka," ucapnya.
Ato berharap dengan adanya konseling seperti ini, trauma anak bisa disembuhkan apalagi empat dari enam orang anak sudah jadi pelaku cabul terhadap anak balita di kampungnya. "Pendampingan psikologis harus cepat karena empat dari enam korban ini sepat raba-raba anak balita di kampung itu," ujar Ato. *
"Kita terapkan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," ucap Kasatresrkim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadan Sudiantoro via telepon, Rabu (19/6) seperti dilansir detik.
Dadan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada E dan L berdasarkan dua alat bukti. Namun, pihaknya tak bisa mengurai alat bukti apa saja.
"Ada dua alat bukti. Kalau diuraikan ya enggak bagus juga. Yang jelas sudah ada dua alat bukti," ucap Dadan.
Sejumlah bocah lelaki di Kabupaten Tasikmalaya dipertontonkan aktivitas cabul suami-istri tersebut. Mereka menyaksikan langsung E dan L berhubungan seks di dalam kamar. Penonton mengaku membayar dengan duit, kopi, hingga rokok.
Seorang bocah lelaki penonton pasangan suami istri (pasutri) pamer hubungan seks di Tasikmalaya buka suara soal kejadian tak lazim yang menggegerkan tersebut. Bocah berusia 10 tahun ini datang ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Si bocah itu didampingi tokoh masyarakat, ulama dan pemerintah desa. Dia berniat meminta pendampingan hukum serta pemulihan psikologis kepada pihak KPAID.
Anak itu mengaku tidak memiliki niat untuk melihat secara langsung adegan ranjang pasutri, inisial E (25) dan L (24). Ia diajak oleh teman sebayanya. Bocah tersebut mengungkapkan, pada Ramadan 2019, pernah satu kali melihat E dan L yang berada di kamar tengah.
Ia mengaku membayar Rp 1.000 untuk menonton hubungan seks E dan L. Perbuatan tak pantas dipertunjukkan di hadapan anak-anak itu berlangsung di kamar suami-istri tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi proses hukum para korban sampai tuntas. Selain itu ia akan melakukan pendampingan dengan cara memberikan terapi psikologi kepada para korban.
"ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan terus mendampingi proses hukumnya sampai tuntas, mulai awal sampai akhir nanti di persidangan. Kami juga akan memberikan terapi psikolog kepada korban bila perlu jemput bola ke kampung mereka," ucapnya.
Ato berharap dengan adanya konseling seperti ini, trauma anak bisa disembuhkan apalagi empat dari enam orang anak sudah jadi pelaku cabul terhadap anak balita di kampungnya. "Pendampingan psikologis harus cepat karena empat dari enam korban ini sepat raba-raba anak balita di kampung itu," ujar Ato. *
Komentar