TPS Ilegal Terkuak Setelah Kebakaran
Keberadaan tepat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Taman Giri, Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan, selama ini luput dari pantauan instansi terkait.
MANGUPURA, NusaBali
Sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) yang terletak di Perumahan Taman Giri di Mumbul, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung lantaran tidak memiliki izin alias ilegal. Terbongkarnya TPS itu setelah pada Rabu (19/6) sekitar pukul 17.00 Wita mengalami kebakaran hebat. Dinas LHK pun mewanti-wanti agar segera mensterilkan bekas sampah yang terbakar dan menutupi lokasi.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah lokasi TPS ilegal yang berada di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan setiap TPS yang melanggar, bahkan menyegel serta menutup TPS ilegal. Namun, keberadaan TPS yang di kawasan Perumahan Taman Giri Jimbaran itu baru pertama terkuak. Dengan adanya kebakaran itu, praktik ilegal tersebut akhirnya terkuak. Karenanya, pihaknya mewarning pemilik tempat pembuangan sampah tersebut agar segera menutupnya.
“Kami berharap pemilik itu agar tidak lagi mengoperasikan TPS dan mengurug sampah bekas terbakar. Selama ini memang tidak terpantau, tapi setelah kebakaran ini, kami akan cek terus. Harapan saya agar tidak ada lagi aktivitas di sana,” kata Merthawan, Kamis (20/6) siang.
Diakuinya, selama ini lokasi itu memang belum pernah mendapatkan pembinaan dari Dinas LHK. Untuk itu, pihaknya mewajibkan agar pemilik segera mengurug tempat sampah tersebut, dan menjamin tempat itu tidak keluar api lagi. Pasalnya, sampah berkaitan dengan gas metan yang tentu sangat membahayakan keamanan di sekitarnya. Namun, jika nanti pemilik tidak mengindahkan saran yang diberikan, Dinas LHK akan meningkatkan status menjadi penindakan.
“Kalau tidak mengindahkan, tentu setelah ini kami tindak. Kami memberi waktu sesegera mungkin untuk menutup lokasi dan mengurug sampah-sampah itu. Kalau tidak, Jumat besok (hari ini) tim dari Dinas LHK akan turun ke lokasi,” tandas Merthawan.
Masih menurut Merthawan, di Kuta Selatan spot tempat pembuangan sampah ilegal ini terus menjamur. Kondisi ini kerap terjadi setelah pihaknya melakukan penutupan dan penyegelan TPS yang terdeteksi. Namun, para pelaku justru membuka lokasi lainnya. Untuk itu, ke depannya Dinas LHK akan terus atensi keberadaan tempat pembuangan sampah yang terus menjamur ini. “Kondisi TPS ilegal di Kuta Selatan ini saya ibaratkan mati satu tumbuh seribu. Kami tutup satu lokasi, para pelaku membuka lokasi lain. Ini yang terus kita awasi ke depannya dan juga menjadi PR (pekerjaan rumah) kami,” imbuhnya
Untuk diketahui, TPS ilegal yang berlokasi di Perumahan Taman Giri, Mumbul, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, terbakar pada Rabu (19/6) sore. Dalam kebakaran itu, petugas pemadam dari Kabupaten Badung mengerahkan sedikitnya 5 unit mobil pemadam untuk menjinakkan api. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran, namun dugaan awal dari percikan api dari puntung rokok. *dar
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah lokasi TPS ilegal yang berada di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan setiap TPS yang melanggar, bahkan menyegel serta menutup TPS ilegal. Namun, keberadaan TPS yang di kawasan Perumahan Taman Giri Jimbaran itu baru pertama terkuak. Dengan adanya kebakaran itu, praktik ilegal tersebut akhirnya terkuak. Karenanya, pihaknya mewarning pemilik tempat pembuangan sampah tersebut agar segera menutupnya.
“Kami berharap pemilik itu agar tidak lagi mengoperasikan TPS dan mengurug sampah bekas terbakar. Selama ini memang tidak terpantau, tapi setelah kebakaran ini, kami akan cek terus. Harapan saya agar tidak ada lagi aktivitas di sana,” kata Merthawan, Kamis (20/6) siang.
Diakuinya, selama ini lokasi itu memang belum pernah mendapatkan pembinaan dari Dinas LHK. Untuk itu, pihaknya mewajibkan agar pemilik segera mengurug tempat sampah tersebut, dan menjamin tempat itu tidak keluar api lagi. Pasalnya, sampah berkaitan dengan gas metan yang tentu sangat membahayakan keamanan di sekitarnya. Namun, jika nanti pemilik tidak mengindahkan saran yang diberikan, Dinas LHK akan meningkatkan status menjadi penindakan.
“Kalau tidak mengindahkan, tentu setelah ini kami tindak. Kami memberi waktu sesegera mungkin untuk menutup lokasi dan mengurug sampah-sampah itu. Kalau tidak, Jumat besok (hari ini) tim dari Dinas LHK akan turun ke lokasi,” tandas Merthawan.
Masih menurut Merthawan, di Kuta Selatan spot tempat pembuangan sampah ilegal ini terus menjamur. Kondisi ini kerap terjadi setelah pihaknya melakukan penutupan dan penyegelan TPS yang terdeteksi. Namun, para pelaku justru membuka lokasi lainnya. Untuk itu, ke depannya Dinas LHK akan terus atensi keberadaan tempat pembuangan sampah yang terus menjamur ini. “Kondisi TPS ilegal di Kuta Selatan ini saya ibaratkan mati satu tumbuh seribu. Kami tutup satu lokasi, para pelaku membuka lokasi lain. Ini yang terus kita awasi ke depannya dan juga menjadi PR (pekerjaan rumah) kami,” imbuhnya
Untuk diketahui, TPS ilegal yang berlokasi di Perumahan Taman Giri, Mumbul, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, terbakar pada Rabu (19/6) sore. Dalam kebakaran itu, petugas pemadam dari Kabupaten Badung mengerahkan sedikitnya 5 unit mobil pemadam untuk menjinakkan api. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran, namun dugaan awal dari percikan api dari puntung rokok. *dar
1
Komentar