Sejumlah Toko Belum Terapkan Hari Berbusana Adat Bali
Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan pengawasan ke sejumlah toko, swalayan, dan minimarket di seputaran kota Negara, terkait implementasi Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Kamis (20/6).
NEGARA, NusaBali
Dalam pengawasan tersebut, masih ada beberapa toko yang ditemukan belum menerapkan hari berbusana adat Bali yang diberlakukan setiap Kamis. Pengawasan terkait hari berbusana adat Bali itu menyasar 3 toko, 3 swalayan, dan 2 minimarket. Dari pengawasan itu, ditemukan 2 toko yang belum menerapkan Pergub tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Sedangkan yang lainnya, sudah menjalankan kebijakan tersebut. “Semantara kami sasar toko-toko, swalayan, dan minimarket yang sudah cukup ternama di kota Negara. Hasilnya, ada yang sudah berbusana adat Bali, dan ada beberapa yang belum,” ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Selain terkait penerapan hari berbusana adat Bali, kegiatan pengawasan yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita, itu juga dipantau soal implementasi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Hasilnya, terkait Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, diketahui semua toko, swalayan, dan minimarket yang disasar kemarin itu belum ada menggunakan papan nama dengan aksara Bali. Sedangkan terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, sudah dipatuhi hampir sebagian besar perusahaan tersebut, dengan tidak menyediakan kantong plastik untuk pelanggan. “Intinya dari pengawasan tadi, yang paling belum maksimal dilaksanakan adalah penggunaan bahasa maupun aksara Bali. Belum ada satu pun yang menggunakan papan nama dengan aksara Bali,” ucap Tarma.
Menurutnya, pengawasan terkait implementasi ketiga Pergub itu akan terus digalakkan Satpol PP Jembrana. Sementara ini, baru diberikan peringatan secara lisan kepada perusahan-perusahaan besar di kota Negara yang belum menerapkan kebijakan tersebut. Namun apabila tetap membandel, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan mengeluarkan peringatan secara tertulis, dan mencabut izin perusahan yang bersangkutan jika melewati batas tiga kali peringatan.
“Yang belum menerapkan hari busana adat Bali maupun pembatasan sampah plastik sekali pakai, kami minta agar segera diterapkan. Alasan mereka tidak tahu kalau harus mengikuti Pergub itu. Sedangkan untuk papan nama dengan aksara Bali, kami berikan waktu paling tidak sebulan. Nanti tetap akan kami awasi setiap hari Kamis, termasuk nanti menyasar bank maupun perusahaan-perusahan swasta maupun pemerintah di Jembrana,” ucap Tarma. *ode
Selain terkait penerapan hari berbusana adat Bali, kegiatan pengawasan yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga 11.30 Wita, itu juga dipantau soal implementasi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Hasilnya, terkait Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, diketahui semua toko, swalayan, dan minimarket yang disasar kemarin itu belum ada menggunakan papan nama dengan aksara Bali. Sedangkan terkait Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, sudah dipatuhi hampir sebagian besar perusahaan tersebut, dengan tidak menyediakan kantong plastik untuk pelanggan. “Intinya dari pengawasan tadi, yang paling belum maksimal dilaksanakan adalah penggunaan bahasa maupun aksara Bali. Belum ada satu pun yang menggunakan papan nama dengan aksara Bali,” ucap Tarma.
Menurutnya, pengawasan terkait implementasi ketiga Pergub itu akan terus digalakkan Satpol PP Jembrana. Sementara ini, baru diberikan peringatan secara lisan kepada perusahan-perusahaan besar di kota Negara yang belum menerapkan kebijakan tersebut. Namun apabila tetap membandel, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan mengeluarkan peringatan secara tertulis, dan mencabut izin perusahan yang bersangkutan jika melewati batas tiga kali peringatan.
“Yang belum menerapkan hari busana adat Bali maupun pembatasan sampah plastik sekali pakai, kami minta agar segera diterapkan. Alasan mereka tidak tahu kalau harus mengikuti Pergub itu. Sedangkan untuk papan nama dengan aksara Bali, kami berikan waktu paling tidak sebulan. Nanti tetap akan kami awasi setiap hari Kamis, termasuk nanti menyasar bank maupun perusahaan-perusahan swasta maupun pemerintah di Jembrana,” ucap Tarma. *ode
Komentar