Anggota BPD Busungbiu Dilantik Serentak
Setelah Dilantik Dua Hari Mendapat Bintek
SINGARAJA, NusaBali
Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak perkecamatan mulai dilaksanakan. Kali ini, sebanyak 79 BPD dari 15 desa se-Kecamatan Busungbiu dilantik, Kamis (20/6) pagi, yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Setelah dilantik, mereka akan mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) penguatan fungsi sebagai wakil masyarakat di Desa. Dalam keanggotaan BPD, kini minimal sudah ada satu perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur mengatakan, setelah pelantikan anggota BPD se- Kecamatan Busungbiu, akan dilanjutkan dengan pelantikan anggota BPD di Kecamatan Gerokgak, Kubutambahan dan kecamatan lainnya. Terhadap anggota BPD yang sudah dilantik, pihaknya akan memberikan pembekalan materi guna memperkuat fungsi BPD di desa. “Setelah dilantik, mereka akan mendapat pelatihan selama dua hari, begitu seterusnya hingga pelantikan BPD terakhir. Ini kami lakukan agar mereka mengetahui tugas dan fungsinya di desa,” katanya.
Masih kata Subur, dalam penguatan fungsi BPD itu, ada lima bidang tugas yang menjadi tanggungjawab BPD yakni bidang penyelenggaran pemerintaham, pembangunan, pemberdayaan, kemasyarakatan, dan tanggap darurat. “Ini sesuai dengan lima bidang yang dilaksanakan dalam APBDes. Jadi nanti, anggota BPD minimal lima orang itu memiliki bidang masing-masing. Sehingga dalam musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) mereka inilah yang menjaring aspirasi masyarakat sesuai bidangnya,” jelas Subur.
Sementara, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD memberi bukti adanya keterbukaan dalam pembangunan desa. Bupati pun mengingatkan, berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dalam pemberdayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sangat ditentukan kerjasama antara Perbekel, BPD dan Kelian Desa Pakraman. “Harus ada terobosan yang kreatif dan inovatif untuk pembangunan di desa,” katanya.
Masih kata Bupati, dilihat dari peran dan fungsi BPD yang cukup kompleks dalam membantu pembangunan maupun pembuatan Ranperdes, dipandang perlu untuk dilakukan edukasi oleh Dinas PMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesuai dengan unsur-unsur yang bersifat pemberdayaan masyarakat secara luas, dengan demikian aspirasi dari masyarakat mampu diserap dengan baik. “Jangan ngawag-ngawag ngae Perdes (jangan sembarangan buat Perdes), harus mengikuti aturan yang di atasnya,” tegas Bupati. *k19
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur mengatakan, setelah pelantikan anggota BPD se- Kecamatan Busungbiu, akan dilanjutkan dengan pelantikan anggota BPD di Kecamatan Gerokgak, Kubutambahan dan kecamatan lainnya. Terhadap anggota BPD yang sudah dilantik, pihaknya akan memberikan pembekalan materi guna memperkuat fungsi BPD di desa. “Setelah dilantik, mereka akan mendapat pelatihan selama dua hari, begitu seterusnya hingga pelantikan BPD terakhir. Ini kami lakukan agar mereka mengetahui tugas dan fungsinya di desa,” katanya.
Masih kata Subur, dalam penguatan fungsi BPD itu, ada lima bidang tugas yang menjadi tanggungjawab BPD yakni bidang penyelenggaran pemerintaham, pembangunan, pemberdayaan, kemasyarakatan, dan tanggap darurat. “Ini sesuai dengan lima bidang yang dilaksanakan dalam APBDes. Jadi nanti, anggota BPD minimal lima orang itu memiliki bidang masing-masing. Sehingga dalam musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) mereka inilah yang menjaring aspirasi masyarakat sesuai bidangnya,” jelas Subur.
Sementara, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD memberi bukti adanya keterbukaan dalam pembangunan desa. Bupati pun mengingatkan, berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dalam pemberdayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sangat ditentukan kerjasama antara Perbekel, BPD dan Kelian Desa Pakraman. “Harus ada terobosan yang kreatif dan inovatif untuk pembangunan di desa,” katanya.
Masih kata Bupati, dilihat dari peran dan fungsi BPD yang cukup kompleks dalam membantu pembangunan maupun pembuatan Ranperdes, dipandang perlu untuk dilakukan edukasi oleh Dinas PMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesuai dengan unsur-unsur yang bersifat pemberdayaan masyarakat secara luas, dengan demikian aspirasi dari masyarakat mampu diserap dengan baik. “Jangan ngawag-ngawag ngae Perdes (jangan sembarangan buat Perdes), harus mengikuti aturan yang di atasnya,” tegas Bupati. *k19
1
Komentar