Kemendikbud Revisi Aturan Sistem Zonasi
Jokowi akui PPDB sistem zonasi bermasalah, dan diprotes di banyak daerah
JAKARTA, NusaBali
Presiden Joko Widodo mengakui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tahun 2019 bermasalah dan mengalami banyak kendala. Hal itu dikatakan Jokowi di sela penyerahan 3.000 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, di GOR Tridharma Petrokimia Gresik. Jokowi mengakui banyak hal yang harus dievaluasi dari penyelenggaraan PPDB.
"Tanyakan kepada Menteri Pendidikan (Menteri Pendidik dan Kebudayaan) memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi," kata dia, Kamis (20/6) seperti dilansir cnnindonesia. Saat ditanya mengenai apa hal yang harus dievaluasi soal PPDB, Presiden kemudian meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Mendikbud, Muhadjir Effendy. "Tanyakan ke Mendikbud detailnya," kata Jokowi.
Kehadiran Jokowi di Surabaya sempat diwarnai teriakan protes warga terkait sistem zonasi PPDB. Peristiwa itu terjadi usai Jokowi menghadiri akad nikah putri dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di area Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Kamis, (20/6).
"Pak Jokowi, tolong revisi Permendikbud 51, anak saya enggak bisa sekolah negeri," ujar pria itu menembus kerumunan warga yang hendak bersalaman dengan Jokowi.
Mendengar hal itu Jokowi hanya memberikan respon anggukan, sembari memasuki mobil dan meninggalkan kerumunan warga.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya akan merevisi aturan tentang PPDB sistem zonasi. Revisi itu dilakukan setelah menuai protes di sejumlah daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.
"Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi," ujar Muchlis seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (20/6).
"Sudah dalam proses sejak sore tadi," tambah dia.
Sementara itu, menanggapi protes ratusan wali murid terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, Dinas Pendidikan Surabaya akhirnya memberi tambahan pagu. PPDB baru ini dibuka tanpa sistem zonasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan. Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh aspirasi massa kepada kementerian. Namun, karena zonasi merupakan peraturan menteri, tetap saja sistem zonasi tidak bisa dihapuskan.
Namun, Ikhsan mengatakan pihak pusat akhirnya memberi kesempatan kepada Dindik Surabaya untuk menambah pagu. Ikhsan menyebut bagi siswa yang belum diterima di SMP negeri, silakan mendaftar untuk mendapat kurang lebih 32 kursi dalam setiap sekolah.
"Pusat juga bijaksana. Surabaya diberi kesempatan memfasilitasi, mengakomodir yang belum diterima di sekolah negeri ada tambahan pagu. Anak-anak warga Surabaya yang nanti bisa difasilitasi dengan tambahan pagu. Sekarang tambahan pagu 32. Tadi disampaikan pagu menyesuaikan dari kapasitas yang dibutuhkan tapi tidak melebihi," kata Ikhsan di Kantor Kepala Dinas Surabaya Jalan Jagir Surabaya, Kamis (20/6) seperti dilansir detik.
Nantinya, PPDB tambahan ini merujuk pada data yang sudah masuk ketika PPDB serentak yang saat ini berlangsung. Ikhsan meminta semua siswa Surabaya melakukan pendaftaran.
Selain itu, Ikhsan menyebut PPDB tambahan ini, pemkot tidak akan memberlakukan lagi sistem zonasi. Sehingga, siswa bisa daftar di sekolah yang dia inginkan tanpa batasan jarak. Pendaftaran ini hanya dengan Nilai Ujian Nasional (NUN). *
"Tanyakan kepada Menteri Pendidikan (Menteri Pendidik dan Kebudayaan) memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi," kata dia, Kamis (20/6) seperti dilansir cnnindonesia. Saat ditanya mengenai apa hal yang harus dievaluasi soal PPDB, Presiden kemudian meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Mendikbud, Muhadjir Effendy. "Tanyakan ke Mendikbud detailnya," kata Jokowi.
Kehadiran Jokowi di Surabaya sempat diwarnai teriakan protes warga terkait sistem zonasi PPDB. Peristiwa itu terjadi usai Jokowi menghadiri akad nikah putri dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di area Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Kamis, (20/6).
"Pak Jokowi, tolong revisi Permendikbud 51, anak saya enggak bisa sekolah negeri," ujar pria itu menembus kerumunan warga yang hendak bersalaman dengan Jokowi.
Mendengar hal itu Jokowi hanya memberikan respon anggukan, sembari memasuki mobil dan meninggalkan kerumunan warga.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya akan merevisi aturan tentang PPDB sistem zonasi. Revisi itu dilakukan setelah menuai protes di sejumlah daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.
"Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi," ujar Muchlis seperti dilansir cnnindonesia, Kamis (20/6).
"Sudah dalam proses sejak sore tadi," tambah dia.
Sementara itu, menanggapi protes ratusan wali murid terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, Dinas Pendidikan Surabaya akhirnya memberi tambahan pagu. PPDB baru ini dibuka tanpa sistem zonasi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan. Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh aspirasi massa kepada kementerian. Namun, karena zonasi merupakan peraturan menteri, tetap saja sistem zonasi tidak bisa dihapuskan.
Namun, Ikhsan mengatakan pihak pusat akhirnya memberi kesempatan kepada Dindik Surabaya untuk menambah pagu. Ikhsan menyebut bagi siswa yang belum diterima di SMP negeri, silakan mendaftar untuk mendapat kurang lebih 32 kursi dalam setiap sekolah.
"Pusat juga bijaksana. Surabaya diberi kesempatan memfasilitasi, mengakomodir yang belum diterima di sekolah negeri ada tambahan pagu. Anak-anak warga Surabaya yang nanti bisa difasilitasi dengan tambahan pagu. Sekarang tambahan pagu 32. Tadi disampaikan pagu menyesuaikan dari kapasitas yang dibutuhkan tapi tidak melebihi," kata Ikhsan di Kantor Kepala Dinas Surabaya Jalan Jagir Surabaya, Kamis (20/6) seperti dilansir detik.
Nantinya, PPDB tambahan ini merujuk pada data yang sudah masuk ketika PPDB serentak yang saat ini berlangsung. Ikhsan meminta semua siswa Surabaya melakukan pendaftaran.
Selain itu, Ikhsan menyebut PPDB tambahan ini, pemkot tidak akan memberlakukan lagi sistem zonasi. Sehingga, siswa bisa daftar di sekolah yang dia inginkan tanpa batasan jarak. Pendaftaran ini hanya dengan Nilai Ujian Nasional (NUN). *
Komentar