Mantan Pekerja Kapal Pesiar jadi Pengedar Shabu
67 Paket Shabu Diakui Berasal dari Lapas Kerobokan
AMLAPURA, NusaBali
Diberhentikan sebagai karyawan di kapal pesiar, selanjutnya bekerja jadi karyawan swasta, tersangka I Ketut AB alias Alit, 26, dari Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem kini justru terlibat kasus narkoba. Saat jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Agus Trisnadi menggerebek rumahnya, Jumat (14/6) pukul 15.40 Wita, ditemukan 67 paket shabu-shabu.
Dari pengakuan tersangka, 67 paket shabu tersebut didapatkan dari sistem tempelan di Sanur, Denpasar. Rencananya shabu itu dijual per paket Rp 300.000. Kasat Resnarkoba AKP Agus Trisnadi didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson, menerangkan saat jumpa pers di Mapolres Karangasem Jalan Bayangkara Amlapura, Kamis (20/6).
AKP Agus Trisnadi mengatakan sudah sejak dua bulan melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka I Ketut AB alias Alit, yang jadi target operasi. Didapat informasi dari masyarakat, tersangka I Ketut AB alias Alit usai melakukan transaksi pembelian shabu Rp 4 juta di Sanur, Denpasar. Barang itu diakui berasal dari seorang oknum penghuni Lapas Kerobokan dengan sistem tempelan.
Setelah informasinya cukup akurat, jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem menggerebek rumah tersangka I Ketut AB alias Alit. Tersangka yang ditangkap di halaman rumahnya, langsung digeledah di semua kantong celana dan bajunya. Awalnya ditemukan satu paket shabu dari kantongnya.
Berlanjut melakukan penggeledahan di kamar rumahnya, menemukan 66 paket shabu. Sebanyak 66 paket itu tersimpan terpisah, yakni: dalam kotak rokok Marlboro sebanyak 25 paket, satu kotak merk Akio putih berisi 20 paket, satu kotak bekas senar gitar hitam berisi 20 paket, dan satu kotak kertas terbungkus lakban satu paket, jadi total 67 paket.
Disebutkan, tiap paket berisi 0,32 gram brutto, dan berat netto 0,08 gram, sehingga dari 67 paket dengan berat brutto 20,32 gram dan berat netto 4,32 gram.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling sedikit 5 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. "Ada indikasi paket-paket shabu-shabu itu akan dijual. Ini jumlah paket terbanyak yang kami tangani, walau beratnya tidak seberapa," kata AKP Agus Trisnadi.
Kepada wartawan, tersangka I Ketut AB alias Alit mengaku, paket-paket itu rencananya dijual Rp 300.000 per paket. "Kami dapatkan narkoba itu dengan sistem tempel di Sanur, kiriman dari penghuni LP Kerobokan," kata tersangka. *k16
Dari pengakuan tersangka, 67 paket shabu tersebut didapatkan dari sistem tempelan di Sanur, Denpasar. Rencananya shabu itu dijual per paket Rp 300.000. Kasat Resnarkoba AKP Agus Trisnadi didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson, menerangkan saat jumpa pers di Mapolres Karangasem Jalan Bayangkara Amlapura, Kamis (20/6).
AKP Agus Trisnadi mengatakan sudah sejak dua bulan melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka I Ketut AB alias Alit, yang jadi target operasi. Didapat informasi dari masyarakat, tersangka I Ketut AB alias Alit usai melakukan transaksi pembelian shabu Rp 4 juta di Sanur, Denpasar. Barang itu diakui berasal dari seorang oknum penghuni Lapas Kerobokan dengan sistem tempelan.
Setelah informasinya cukup akurat, jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem menggerebek rumah tersangka I Ketut AB alias Alit. Tersangka yang ditangkap di halaman rumahnya, langsung digeledah di semua kantong celana dan bajunya. Awalnya ditemukan satu paket shabu dari kantongnya.
Berlanjut melakukan penggeledahan di kamar rumahnya, menemukan 66 paket shabu. Sebanyak 66 paket itu tersimpan terpisah, yakni: dalam kotak rokok Marlboro sebanyak 25 paket, satu kotak merk Akio putih berisi 20 paket, satu kotak bekas senar gitar hitam berisi 20 paket, dan satu kotak kertas terbungkus lakban satu paket, jadi total 67 paket.
Disebutkan, tiap paket berisi 0,32 gram brutto, dan berat netto 0,08 gram, sehingga dari 67 paket dengan berat brutto 20,32 gram dan berat netto 4,32 gram.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling sedikit 5 tahun maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar. "Ada indikasi paket-paket shabu-shabu itu akan dijual. Ini jumlah paket terbanyak yang kami tangani, walau beratnya tidak seberapa," kata AKP Agus Trisnadi.
Kepada wartawan, tersangka I Ketut AB alias Alit mengaku, paket-paket itu rencananya dijual Rp 300.000 per paket. "Kami dapatkan narkoba itu dengan sistem tempel di Sanur, kiriman dari penghuni LP Kerobokan," kata tersangka. *k16
1
Komentar