Kos-Kosan Jadi Guest House, Pemilik Dipanggil Satpol PP
Salah satu kos-kosan yang terdapat di Perum Permata Abianbase, Jalan Mulawarman, Gianyar, didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
GIANYAR, NusaBali
Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut dilakukan Kamis (20/6) karena adanya informasi salah satu kos-kosan dijadikan guest house (penginapan).
Karena menyalahi Perda tentang Kertiban Umum, pemilik disemprit petugas dan dipanggil hari ini. Kepala Satuan Pol PP Gianyar I Made Watha didampingi Sekretaris Ketut Adi Sandiana menjelaskan sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Laporan itu kami tindaklanjuti, saat ditemui ke lokasi pemilikinya tidak bisa menunjukkan izin usaha 10 kamar kos-kosan. Namun plangnya berisi guest house, kalau ada izin seharusnya sekalian saja cari izin penginapan biar lebih aman,” ungkapnya.
Diungkapkan, lokasi guest house yang berkedok kos-kosan itu ada di sebuah perubahan. Sehingga salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Pol PP. Mengingat jumlah kamar yang terdiri atas 10 kamar dari bangunan lantai dua tersebut seharusnya sudah kena pajak, maka dimintalah pemiliknya menunjukkan izin usaha. Namun pemiliknya tidak bisa menunjukkannya dan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk diselesaikan permasalahannya. “Pemiliknya asal Jakarta yang pria, sedangkan yang perempuan asli Tabanan. Itu arealnya perumahan dengan dua lantai, di atas lima kamar dan di bawah lima kamar. Kami akan koordinasikan juga dengan Dinas Perizinan, kalau guest house pasang saja sekalian untuk pondok wisata dan izinnya agar dilengkapi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pol PP Adi Sandiana menambahkan pihaknya akan melakukan rapat bersama dinas terkait. Khususnya yang menangani terkait kasus serupa mulai dari kepala lingkungan, Perbekel, Camat, perizinan, pariwisata dan dinas terkait lainnya. Mengingat kasus seperti itu kerap ditemukan di Gianyar.
“Selain rapat, ketika sidak juga akan kami libatkan mereka. Karena ini semua termasuk dari tahapan yang dilalui pada dinas – dinas tersebut. Agar tidak Pol PP hanya menjadi lading permasalahan saja. Sedikit-sedikit diserahkan ke Pol PP, jadi kita mencari bagaiaman solusi untuk mengatasi itu semua dengan bekerjasama antara OPD yang ada hubungan dengan kasus tersebut,” imbuhnya. *nvi
Karena menyalahi Perda tentang Kertiban Umum, pemilik disemprit petugas dan dipanggil hari ini. Kepala Satuan Pol PP Gianyar I Made Watha didampingi Sekretaris Ketut Adi Sandiana menjelaskan sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Laporan itu kami tindaklanjuti, saat ditemui ke lokasi pemilikinya tidak bisa menunjukkan izin usaha 10 kamar kos-kosan. Namun plangnya berisi guest house, kalau ada izin seharusnya sekalian saja cari izin penginapan biar lebih aman,” ungkapnya.
Diungkapkan, lokasi guest house yang berkedok kos-kosan itu ada di sebuah perubahan. Sehingga salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Pol PP. Mengingat jumlah kamar yang terdiri atas 10 kamar dari bangunan lantai dua tersebut seharusnya sudah kena pajak, maka dimintalah pemiliknya menunjukkan izin usaha. Namun pemiliknya tidak bisa menunjukkannya dan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk diselesaikan permasalahannya. “Pemiliknya asal Jakarta yang pria, sedangkan yang perempuan asli Tabanan. Itu arealnya perumahan dengan dua lantai, di atas lima kamar dan di bawah lima kamar. Kami akan koordinasikan juga dengan Dinas Perizinan, kalau guest house pasang saja sekalian untuk pondok wisata dan izinnya agar dilengkapi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pol PP Adi Sandiana menambahkan pihaknya akan melakukan rapat bersama dinas terkait. Khususnya yang menangani terkait kasus serupa mulai dari kepala lingkungan, Perbekel, Camat, perizinan, pariwisata dan dinas terkait lainnya. Mengingat kasus seperti itu kerap ditemukan di Gianyar.
“Selain rapat, ketika sidak juga akan kami libatkan mereka. Karena ini semua termasuk dari tahapan yang dilalui pada dinas – dinas tersebut. Agar tidak Pol PP hanya menjadi lading permasalahan saja. Sedikit-sedikit diserahkan ke Pol PP, jadi kita mencari bagaiaman solusi untuk mengatasi itu semua dengan bekerjasama antara OPD yang ada hubungan dengan kasus tersebut,” imbuhnya. *nvi
Komentar