Usai Pemilu, Hampir Setengah Dewan Absen di Sidang Paripurna
DPRD Jembrana menggelar Sidang Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019, di ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis (20/6).
NEGARA, NusaBali
Sayangnya, dalam sidang paripurna yang pertama digelar setelah Pemilu 2019, hampir setengah anggota dewan tidak hadir. Dari 35 anggota dewan, hanya ada 21 orang yang hadir dalam sidang dengan agenda mendengar penjelasan Bupati Jembrana I Putu Artha, berkenaan usulan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dua ranperda usulan eksekutif dimaksud adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel (Pilkel).
Untungnya, kehadiran 21 dewan itu bisa dinyatakan memenuhi kuorum sehingga sidang paripurna bisa dilaksanakan. “Batasan kuorum, minimal 18 dewan. Sedangkan tadi yang hadir ada 21 dewan. Jadi memang masih kuorum,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana I Made Sudantra.
Menurut Sudantra, 14 dewan yang tidak hadir itu tidak hanya dewan yang tidak kembali terpilih. Bahkan, hampir sebagian besar yang tidak hadir adalah dewan terpilih. Sejumlah dewan yang diketahui tidak terpilih kembali, di antaranya I Putu Dwita dan I Ketut Widastra, tetap hadir dalam sidang kemarin.
“Antara yang tidak terpilih dengan yang terpilih, jumlahnya hampir sama. Yang terpilih juga banyak tidak hadir. Tetapi pimpinan (Ketua Dewan I Ketut Sugiasa, dan kedua wakil, I Kade Darma Susila dan I Wayan Wardana), ketiganya hadir,” ungkapnya.
Selama menjabat Sekwan Jembrana sejak 2018 lalu, Sudantra mengakui baru sekali ini melihat kehadiran anggota dewan yang tergolong minim dalam sidang paripurna. Namun, 14 dewan yang tidak hadir kemarin semuanya memberikan keterangan izin. “Tidak ada yang tanpa keterangan. Mungkin kebetulan banyak acara. Kalau undangan, kami pastikan sudah dikirim. Agenda paripurna ini juga sudah dibahas sesuai hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah) akhir Mei lalu,” kata Sudantra. *ode
Untungnya, kehadiran 21 dewan itu bisa dinyatakan memenuhi kuorum sehingga sidang paripurna bisa dilaksanakan. “Batasan kuorum, minimal 18 dewan. Sedangkan tadi yang hadir ada 21 dewan. Jadi memang masih kuorum,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana I Made Sudantra.
Menurut Sudantra, 14 dewan yang tidak hadir itu tidak hanya dewan yang tidak kembali terpilih. Bahkan, hampir sebagian besar yang tidak hadir adalah dewan terpilih. Sejumlah dewan yang diketahui tidak terpilih kembali, di antaranya I Putu Dwita dan I Ketut Widastra, tetap hadir dalam sidang kemarin.
“Antara yang tidak terpilih dengan yang terpilih, jumlahnya hampir sama. Yang terpilih juga banyak tidak hadir. Tetapi pimpinan (Ketua Dewan I Ketut Sugiasa, dan kedua wakil, I Kade Darma Susila dan I Wayan Wardana), ketiganya hadir,” ungkapnya.
Selama menjabat Sekwan Jembrana sejak 2018 lalu, Sudantra mengakui baru sekali ini melihat kehadiran anggota dewan yang tergolong minim dalam sidang paripurna. Namun, 14 dewan yang tidak hadir kemarin semuanya memberikan keterangan izin. “Tidak ada yang tanpa keterangan. Mungkin kebetulan banyak acara. Kalau undangan, kami pastikan sudah dikirim. Agenda paripurna ini juga sudah dibahas sesuai hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah) akhir Mei lalu,” kata Sudantra. *ode
Komentar