Dua Hotel Dapat Peringatan Keras
Sisa Tunggakan Tak Kunjung Dilunasi
SINGARAJA, NusaBali
Dua hotel, yakni Sunari Villas and Spa Resort dan Melka Excelsior, mendapat peringatan keras dari Tim Yustisi Pemkab Buleleng. Kedua hotel yang beroperasi di kawasan objek wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini, dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajak terhutang. Peringatan keras itu berupa penempelan stiker berukuran 80 x 60 cm, bertuliskan ‘Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah’ di lobi kedua hotel, pada Jumat (21/6) pagi.
Tim Yustisi dipimpin oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, langsung menuju hotel Sunari Villas and Spa Resort. Di lokasi, tim hanya ditemui oleh seorang staf hotel Komang Sri Seniantari.
Dalam pertemuan itu terungkap jika Sunari Villa and Spa Resort memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda hingga Rp 1,2 miliar. Tunggakan itu muncul sejak tahun 2012 sampai tahun 2018. Sri Seniantari tampak pasrah terhadap sanksi yang diberikan oleh Pemkab Buleleng. Dikatakan, Sunari Villa and Spa Resort sudah resmi tidak beroperasi sejak Januari 2019. Namun Sri Seniantari mengaku tidak tahu persis penghentian operasional tersebut. “Pegawai di sini hanya saya, tukang kebun, dan ada yang jaga malam. Tadi pagi saya dihubungi oleh akuntan publik yang ditunjuk manajemen, diminta kalau ada yang perlu tandatangan ditandatangani saja. Ya saya tandatangani surat pernyataan dari tim,” terang Sri Seniantari yang mengaku sebagai administrasi hotel.
Setelah menempel stiker di Sunari Villa and Spa Resort, Tim Yustisi langsung melucur ke Melka Excelsio yang berjarak kurang dari 100 meter. Di lokasi tim ditemui oleh Manajer Akunting, Tantri. Dalam pertemuan tersebut, Melka Excelsio memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda, sejak tahun 2012 sampai tahun 2018, mencapai Rp 530 juta. Pihak Melka sempat menolak tindakan tim menempel stiker, karena dianggap akan berdampak pada pendapatan hotel nantinya. “Sekarang saja sepi, kalau dipasang stiker itu lagi, bagaimana kami bisa membayar tunggakan pajak. Kami punya niat membayar tunggakan pajak itu, tapi lihatnya kondisi sekarang agak sepi, bagaimana kami bisa membayarnya,” katanya.
Namun, alasan itu tidak membuat Tim percaya. Karena dianggap tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan sisa tunggakan pajak, maka tim tetap menempel stiker di loby hotel. “Ini sebagai shock therapy, dengan penempelan stiker itu sudah ada beban sosial yang ditanggung pihak hotel,” terang Sekretaris BKD Buleleng, Susi Adnyani.
Dijelaskan, penempelan stiker tersebut merupakan teguran kedua setelah teguran pertama tidak diindahkan dalam waktu tujuh hari. Dikatakan, sebelum memberikan teguran, pihaknya selalu menagih tunggakan pajak itu dengan cara persuasif. Namun, selama pendekatan itu tidak juga ada perkembangan dari jumlah tunggakan yang ada, maka sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, dimana wajib pajak diberikan surat teguran pertama, kemudian teguran kedua hingga sanksi hukum. “Kalau alasannya karena sepi silakan saja. Tetapi yang kami tagih itu adalah pajak yang dititipkan oleh masyarakat atau konsumen kepada hotel bersangkutan, sejak tahun 2012 sampai tahun 2018,” tegas Susi yang didampingi Kabid Pelayanan dan Penagihan BKD, Gede Sasmita Ariawan.
Rencana, pihaknya akan menerapkan sangsi yang sama terhadap hotel-hotel masih memiliki tunggakan pajak, namun tidak berupaya melunasi tunggakan tersebut. Disebutkan ada 5 hotel yang terancam mendapat sanksi yang sama. Namun pihak BKD belum berani menyampaikan nama lima hotel dimaksud, karena masih ada peluang pembayaran. *k19
Tim Yustisi dipimpin oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, langsung menuju hotel Sunari Villas and Spa Resort. Di lokasi, tim hanya ditemui oleh seorang staf hotel Komang Sri Seniantari.
Dalam pertemuan itu terungkap jika Sunari Villa and Spa Resort memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda hingga Rp 1,2 miliar. Tunggakan itu muncul sejak tahun 2012 sampai tahun 2018. Sri Seniantari tampak pasrah terhadap sanksi yang diberikan oleh Pemkab Buleleng. Dikatakan, Sunari Villa and Spa Resort sudah resmi tidak beroperasi sejak Januari 2019. Namun Sri Seniantari mengaku tidak tahu persis penghentian operasional tersebut. “Pegawai di sini hanya saya, tukang kebun, dan ada yang jaga malam. Tadi pagi saya dihubungi oleh akuntan publik yang ditunjuk manajemen, diminta kalau ada yang perlu tandatangan ditandatangani saja. Ya saya tandatangani surat pernyataan dari tim,” terang Sri Seniantari yang mengaku sebagai administrasi hotel.
Setelah menempel stiker di Sunari Villa and Spa Resort, Tim Yustisi langsung melucur ke Melka Excelsio yang berjarak kurang dari 100 meter. Di lokasi tim ditemui oleh Manajer Akunting, Tantri. Dalam pertemuan tersebut, Melka Excelsio memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda, sejak tahun 2012 sampai tahun 2018, mencapai Rp 530 juta. Pihak Melka sempat menolak tindakan tim menempel stiker, karena dianggap akan berdampak pada pendapatan hotel nantinya. “Sekarang saja sepi, kalau dipasang stiker itu lagi, bagaimana kami bisa membayar tunggakan pajak. Kami punya niat membayar tunggakan pajak itu, tapi lihatnya kondisi sekarang agak sepi, bagaimana kami bisa membayarnya,” katanya.
Namun, alasan itu tidak membuat Tim percaya. Karena dianggap tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan sisa tunggakan pajak, maka tim tetap menempel stiker di loby hotel. “Ini sebagai shock therapy, dengan penempelan stiker itu sudah ada beban sosial yang ditanggung pihak hotel,” terang Sekretaris BKD Buleleng, Susi Adnyani.
Dijelaskan, penempelan stiker tersebut merupakan teguran kedua setelah teguran pertama tidak diindahkan dalam waktu tujuh hari. Dikatakan, sebelum memberikan teguran, pihaknya selalu menagih tunggakan pajak itu dengan cara persuasif. Namun, selama pendekatan itu tidak juga ada perkembangan dari jumlah tunggakan yang ada, maka sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, dimana wajib pajak diberikan surat teguran pertama, kemudian teguran kedua hingga sanksi hukum. “Kalau alasannya karena sepi silakan saja. Tetapi yang kami tagih itu adalah pajak yang dititipkan oleh masyarakat atau konsumen kepada hotel bersangkutan, sejak tahun 2012 sampai tahun 2018,” tegas Susi yang didampingi Kabid Pelayanan dan Penagihan BKD, Gede Sasmita Ariawan.
Rencana, pihaknya akan menerapkan sangsi yang sama terhadap hotel-hotel masih memiliki tunggakan pajak, namun tidak berupaya melunasi tunggakan tersebut. Disebutkan ada 5 hotel yang terancam mendapat sanksi yang sama. Namun pihak BKD belum berani menyampaikan nama lima hotel dimaksud, karena masih ada peluang pembayaran. *k19
Komentar