Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan
MANGUPURA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung kembali menggelar rapat membahas Ranperda Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan, Jumat (21/6) kemarin. Rapat mengagendakan menyerap aspirasi dari stakeholder guna penyempurnaan ranperda. Rapat tersebut dihadiri bendesa adat, kades/lurah, dan tokoh-tokoh masyarakat di Badung.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta didampingi Ketua Pansus Made Ponda Wirawan. Turut hadir tim penyusun akademis dari Universitas Udayana, serta perwakilan OPD terkait.
Sunarta menyatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan sangat mendesak untuk dibikin. Menurutnya, jika tidak segera ditata dengan baik, parkir berpeluang menyebabkan kemacetan atau kekroditan lalu lintas. “Sebagai daerah pariwisata, kemacetan akan menjadi sebuah momok,” ucapnya.
Untuk itulah, lanjutnya, parkir perlu segera ditata dengan baik, termasuk pengelola, tarif dan kantong-kantong parkir. Tak kalah penting, penataan parkir ini juga memberikan kenyamanan kepada pemilik kendaraan.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan, Made Ponda Wirawan, pada bagian lain menyatakan pembahasan ranperda ini difokuskan pada bagaimana mengelola parkir dengan baik, sehingga tercipta kenyamanan dan krodit lalu lintas bisa dihindari. “Dengan ranperda ini, parkir bisa di-manage dengan baik dan ada payung hukum bagi lembaga atau organisasi yang akan menyelenggarakan parkir,” tegasnya.
Khusus serap aspirasi yang digelar, ujar Ponda Wirawan, untuk mendapatkan masukan-masukan dari stakeholder perparkiran sehingga ranperda penyelenggaraan parkir ini mendekati sempurna. “Untuk inilah kami meminta masukan-masukan dari undangan sekalian,” tegasnya.
Semenatra, Petajuh Desa Adat Jimbaran Wayan Sutama Asmara pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terutama soal ganti rugi akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan. Menurutnya, jika harus ada ganti rugi, lembaga yang menyelenggarakan parkir akan ketakutan. “Kami khawatir jika ada ganti rugi, juru parkir justru akan ketakutan dan akan menolak sebagai petugas parkir,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Badung ini juga menyampaikan, ganti rugi kehilangan maupun kerusakan kendaraan kontradiktif dengan apa yang sudah berjalan. Di karcis parkir, katanya, sudah tercantum kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. “Sekarang justru harus diganti rugi, ini kan kontradiktif,” tegasnya. Selain persoalan ganti rugi, Sutama Asmara, juga mempertanyakan mekanisme pemanfaatan tanah-tanah provinsi sebagai kantong parkir.
Meneganai persoalan aset provinsi untuk menjadi kantong parkir juga disampaikan Bendesa Adat Canggu Nyoman Sujapa. Menurut dia, banyak aset provinsi yang bisa dimanfaatkan sebagai kantong parkir di wilayah Canggu. Masukan juga diberikan oleh puluhan undangan yang hadir lainnya.
Terkait ganti rugi ini, Sunarta yang juga politisi Partai Demokrat ini menegaskan, merupakan suatu yang penting untuk memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan. Namun, dia juga menyadari kalau dibebankan kepada pengelola apalagi juru parkir jelas kasihan. “Ini tentu akan menjadi beban bagi pengelola maupun juru parkir. Karena itu, tegasnya, perlu dibahas atau dimatangkan lagi.
Disinggung pelung untuk diasuransikan, menurut Sunarta ini juga menjadi alternatif. Namun, tentu harus dibahas lagi terkait berapa persen premi yang diperlukan dan ini perlu dibahas lebih lanjut. *asa
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta didampingi Ketua Pansus Made Ponda Wirawan. Turut hadir tim penyusun akademis dari Universitas Udayana, serta perwakilan OPD terkait.
Sunarta menyatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan sangat mendesak untuk dibikin. Menurutnya, jika tidak segera ditata dengan baik, parkir berpeluang menyebabkan kemacetan atau kekroditan lalu lintas. “Sebagai daerah pariwisata, kemacetan akan menjadi sebuah momok,” ucapnya.
Untuk itulah, lanjutnya, parkir perlu segera ditata dengan baik, termasuk pengelola, tarif dan kantong-kantong parkir. Tak kalah penting, penataan parkir ini juga memberikan kenyamanan kepada pemilik kendaraan.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Parkir Ruang Milik Jalan, Made Ponda Wirawan, pada bagian lain menyatakan pembahasan ranperda ini difokuskan pada bagaimana mengelola parkir dengan baik, sehingga tercipta kenyamanan dan krodit lalu lintas bisa dihindari. “Dengan ranperda ini, parkir bisa di-manage dengan baik dan ada payung hukum bagi lembaga atau organisasi yang akan menyelenggarakan parkir,” tegasnya.
Khusus serap aspirasi yang digelar, ujar Ponda Wirawan, untuk mendapatkan masukan-masukan dari stakeholder perparkiran sehingga ranperda penyelenggaraan parkir ini mendekati sempurna. “Untuk inilah kami meminta masukan-masukan dari undangan sekalian,” tegasnya.
Semenatra, Petajuh Desa Adat Jimbaran Wayan Sutama Asmara pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terutama soal ganti rugi akibat kehilangan atau kerusakan kendaraan. Menurutnya, jika harus ada ganti rugi, lembaga yang menyelenggarakan parkir akan ketakutan. “Kami khawatir jika ada ganti rugi, juru parkir justru akan ketakutan dan akan menolak sebagai petugas parkir,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Badung ini juga menyampaikan, ganti rugi kehilangan maupun kerusakan kendaraan kontradiktif dengan apa yang sudah berjalan. Di karcis parkir, katanya, sudah tercantum kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. “Sekarang justru harus diganti rugi, ini kan kontradiktif,” tegasnya. Selain persoalan ganti rugi, Sutama Asmara, juga mempertanyakan mekanisme pemanfaatan tanah-tanah provinsi sebagai kantong parkir.
Meneganai persoalan aset provinsi untuk menjadi kantong parkir juga disampaikan Bendesa Adat Canggu Nyoman Sujapa. Menurut dia, banyak aset provinsi yang bisa dimanfaatkan sebagai kantong parkir di wilayah Canggu. Masukan juga diberikan oleh puluhan undangan yang hadir lainnya.
Terkait ganti rugi ini, Sunarta yang juga politisi Partai Demokrat ini menegaskan, merupakan suatu yang penting untuk memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan. Namun, dia juga menyadari kalau dibebankan kepada pengelola apalagi juru parkir jelas kasihan. “Ini tentu akan menjadi beban bagi pengelola maupun juru parkir. Karena itu, tegasnya, perlu dibahas atau dimatangkan lagi.
Disinggung pelung untuk diasuransikan, menurut Sunarta ini juga menjadi alternatif. Namun, tentu harus dibahas lagi terkait berapa persen premi yang diperlukan dan ini perlu dibahas lebih lanjut. *asa
Komentar