nusabali

Kartu Identitas Anak Belum Jadi Syarat PPDB

  • www.nusabali.com-kartu-identitas-anak-belum-jadi-syarat-ppdb

Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Tabanan tahuj 2019 sudah mulai.

TABANAN, NusaBali

Belakangan banyak warga mencari Kartu Identitas Anak (KIA) untuk melengkapi berkas pendaftaran untuk mencari sekolah. Namun dalam proses PPDB kali ini, KIA belum menjadi persyaratan yang diharuskan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Wayan Miarsana mengatakan dalam PPDB saat ini belum mewajibkan untuk menyertakan KIA dalam pendaftaran. Menurutnya, program KIA belum sepenuhnya bisa dilaksanakan di masyarakat mengingat baru dimulai tahun 2017. Di satu sisi memang belum semua anak memiliki KIA sehingga syarat kepemilikan KIA belum diwajibkan dalam PPDB tahun ini. “Dalam PPDB kali ini, KIA belum menjadi persyaratan yang wajib disertakan  saat pendaftaran,” ujar Miarsana, Jumat (21/6).

Dikatakan,  KIA diberikan pada anak usia 0 – 17 tahun -1 hari. Namun saat ini belum semua anak usia tersebut memilikinya. Ke depan setelah semua masyarakat memahami dan anak-anak sudah memiliki KIA, maka bisa saja akan dimasukkan dalam persyaratan pendaftaran mencari sekolah. “Kalau yang sudah punya baguslah, namun yang belum punya, saat ini belum jadi persyaratan wajib,” tegasnya.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan, banyak orang tua yang belakangan ini mencari KIA. Karena mereka mendapatkan informasi bahwa KIA menjadi salah satu persyaratan dalam mendaftar PPDB khususnya jenjang SD. Apalagi sebelumnya, hal tersebut memang sempat menjadi wacana. Karena banyak anak yang belum memiliki KIA, hal tersebut akhirnya tidak dipakai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan permohonan KIA per hari sampai 20 orang, baik secara langsung datang ke Disdukcapil atau lewat perbekel. "Kami layani KIA sejak tahun 2017, permintaan lumayan banyak, sehari sampai 20 orang," tegasnya. *des

Komentar