AFPI Siap Terima Keluhan soal Fintech
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terbuka dan siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait fintech pendanaan atau lending.
JAKARTA, NusaBali
"AFPI telah memiliki saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech Lending, yakni JENDELA. AFPI terbuka mendengarkan keluhan nasabah. AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan Fintech Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap dan untuk melayani masyarakat yang belum tersentuh dan terlayani oleh jasa perbankan,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, Jumat (21/6).
Kuseryansyah menjelaskan bahwa selain memastikan status fintech legal, konsumen seharusnya mencermati syarat dan ketentuan yang diminta aplikasi pinjaman, seperti besaran bunga, lama pinjaman dan denda keterlambatan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online yang tidak berizin atau fintech ilegal.
Sebelumnya Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending yang legal, atau yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tumbur menambahkan AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa Fintech Lending. Seluruh praktek bisnis anggota AFPI mengacu arsitektur AFPI yang diawasi oleh Komite Etik. Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (CoC atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market conduct), literasi dan edukasi, data, pengetahuan, intelligence dan kolaborasi.
Memasuki era digital 4.0 dengan ciri dan kemampuan global dan lintas negara secara online memiliki konsekuensi akan dampak negatif dari pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif yakni ikut mendompleng dalam industri digital ini. Begitu juga dengan industri Fintech Lending yang saat ini mengalami kemajuan pesat yang mampu menciptakan alternatif pendanaan bagi masyarakat, juga terdapat para pelaku yang bertindak secara ilegal yang merugikan masyarakat.
Sebagai tindakan antisipatif, AFPI telah menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Selain itu, AFPI menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Manajemen Risiko di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya. Tidak hanya penagih, AFPI juga tengah melakukan pembekalan dan sertifikasi kepada para pemegang saham, komisaris dan direksi penyelenggara Fintech Lending.
Tak hanya itu, AFPI mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh Fintech Lending. Selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini, Fintech Lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone (gawai) nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
Keberadaan fintech ilegal masih sangat merugikan industri Fintech Lending ini. Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal dimana untuk tahun 2019 sendiri mencapai 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.*ant
Kuseryansyah menjelaskan bahwa selain memastikan status fintech legal, konsumen seharusnya mencermati syarat dan ketentuan yang diminta aplikasi pinjaman, seperti besaran bunga, lama pinjaman dan denda keterlambatan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online yang tidak berizin atau fintech ilegal.
Sebelumnya Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending yang legal, atau yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tumbur menambahkan AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa Fintech Lending. Seluruh praktek bisnis anggota AFPI mengacu arsitektur AFPI yang diawasi oleh Komite Etik. Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (CoC atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market conduct), literasi dan edukasi, data, pengetahuan, intelligence dan kolaborasi.
Memasuki era digital 4.0 dengan ciri dan kemampuan global dan lintas negara secara online memiliki konsekuensi akan dampak negatif dari pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif yakni ikut mendompleng dalam industri digital ini. Begitu juga dengan industri Fintech Lending yang saat ini mengalami kemajuan pesat yang mampu menciptakan alternatif pendanaan bagi masyarakat, juga terdapat para pelaku yang bertindak secara ilegal yang merugikan masyarakat.
Sebagai tindakan antisipatif, AFPI telah menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Selain itu, AFPI menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Manajemen Risiko di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya. Tidak hanya penagih, AFPI juga tengah melakukan pembekalan dan sertifikasi kepada para pemegang saham, komisaris dan direksi penyelenggara Fintech Lending.
Tak hanya itu, AFPI mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh Fintech Lending. Selama belum ada undang-undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data ini, Fintech Lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone (gawai) nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
Keberadaan fintech ilegal masih sangat merugikan industri Fintech Lending ini. Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal dimana untuk tahun 2019 sendiri mencapai 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.*ant
Komentar