ABG Korban Pemerkosaan Alami Pendarahan
Diduga depresi, korban pemerkosaan yang menimpa, Ni Kadek U, 15, alami pendarahan.
AMLAPURA, NusaBali
Saat ini, korban masih intensif menjalani perawatan di RSUD Karangasem. Pendarahan sebenarnya terjadi, Minggu (16/6) di rumah Koordinator KPPA (Kelompok Peduli Perempuan dan Anak) Karangasem, Ni Nyoman Suparni, sebab sejak kasus itu terjadi yang bersangkutan diajak LSM, di Lingkungan Jasri Tengah, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem.
"Kami ajak ke RSUD Karangasem sejak terjadi pendarahan. Awalnya hanya untuk menjalani pemeriksaan, ternyata disarankan opname," kata Suparni. Suparni menduga korban mengalami depresi terkait kasus yang menimpanya. "Padahal selama di rumah saya sudah mau makan, mandi, dan berkomunikasi. Namanya di dalam hati, menyangkut kejiwaan orang, sulit ditebak," katanya.
Suparni menambahkan korban juga telah didaftarkan masuk di salah satu SMA di Karangasem. "Pokoknya anak itu telah kami daftarkan untuk masuk di salah satu SMA, kami tidak sebut apakah SMA negeri atau SMA swasta, pokoknya telah kami daftarkan," katanya.
Di bagian lain Direktur RSUD Karangasem, I Wayan Suardana, mengakui tengah merawat salah satu pasien di bawah umur yang mengalami pendarahan. "Ya, kami merawat pasien di bawah umur, mengalami pendarahan. Tetapi tidak boleh ditengok, apalagi diambil foto, kasihan nanti korban tambah stres," pinta Direktur RSUD Karangasem, I Wayan Suardana.
Korban sendiri sejak kasusnya terungkap, Jumat (7/6) di Mapolsek Abang ketahuan telah hamil 2 bulan, hal itu berdasarkan diagnosa petugas medis saat di tes urine di RSUD Karangasem.
Kasus itu terungkap berawal saat orangtua korban datang menemui aktivis KPPA Karangasem, Ni Nyoman Suparni, Selasa (4/6), perihal putrinya telah hamil 2 bulan. Orangtuanya tak berani melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dapat masukan dari KPPA, Ni Nyoman Suparni, maka orangtua korban melapor ke Polsek Abang.
Maka sejak itu Polsek Abang melakukan penanganan dengan memanggil tersangka I Wayan Merta, 40, seorang buruh bangunan yang dilaporkan sebagai pelakunya. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Merta mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di semak-semak pinggir sungai, kejadiannya sekitar Desember 2018.
Kasus itu terjadi saat tersangka meminta nomor HP korban dengan alasan untuk mencarikan pacar. Selanjutnya janjian di pinggir sungai dekat semak-semak dibilang untuk mendatangkan calon pacar korban. Ternyata calon pacar tidak ada. Saat itulah korban diperkosa. Kasus persetubuhan hingga terulang 5 kali, sebab korban takut dengan ancaman tersangka yang akan menyebarkan soal aksi persetubuhan itu.
Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Karangasem, menguatkan perbuatan tersangka. Setelah dites urine, korban positif hamil 2 bulan. Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, membenarkan tengah menangani kasus perkosaan yang korbannya di bawah umur. "Tersangka terancam hukum maksimal 15 tahun, sesuai pasal 81 subsider pasal 82 UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," jelasnya. *k16
"Kami ajak ke RSUD Karangasem sejak terjadi pendarahan. Awalnya hanya untuk menjalani pemeriksaan, ternyata disarankan opname," kata Suparni. Suparni menduga korban mengalami depresi terkait kasus yang menimpanya. "Padahal selama di rumah saya sudah mau makan, mandi, dan berkomunikasi. Namanya di dalam hati, menyangkut kejiwaan orang, sulit ditebak," katanya.
Suparni menambahkan korban juga telah didaftarkan masuk di salah satu SMA di Karangasem. "Pokoknya anak itu telah kami daftarkan untuk masuk di salah satu SMA, kami tidak sebut apakah SMA negeri atau SMA swasta, pokoknya telah kami daftarkan," katanya.
Di bagian lain Direktur RSUD Karangasem, I Wayan Suardana, mengakui tengah merawat salah satu pasien di bawah umur yang mengalami pendarahan. "Ya, kami merawat pasien di bawah umur, mengalami pendarahan. Tetapi tidak boleh ditengok, apalagi diambil foto, kasihan nanti korban tambah stres," pinta Direktur RSUD Karangasem, I Wayan Suardana.
Korban sendiri sejak kasusnya terungkap, Jumat (7/6) di Mapolsek Abang ketahuan telah hamil 2 bulan, hal itu berdasarkan diagnosa petugas medis saat di tes urine di RSUD Karangasem.
Kasus itu terungkap berawal saat orangtua korban datang menemui aktivis KPPA Karangasem, Ni Nyoman Suparni, Selasa (4/6), perihal putrinya telah hamil 2 bulan. Orangtuanya tak berani melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dapat masukan dari KPPA, Ni Nyoman Suparni, maka orangtua korban melapor ke Polsek Abang.
Maka sejak itu Polsek Abang melakukan penanganan dengan memanggil tersangka I Wayan Merta, 40, seorang buruh bangunan yang dilaporkan sebagai pelakunya. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Merta mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di semak-semak pinggir sungai, kejadiannya sekitar Desember 2018.
Kasus itu terjadi saat tersangka meminta nomor HP korban dengan alasan untuk mencarikan pacar. Selanjutnya janjian di pinggir sungai dekat semak-semak dibilang untuk mendatangkan calon pacar korban. Ternyata calon pacar tidak ada. Saat itulah korban diperkosa. Kasus persetubuhan hingga terulang 5 kali, sebab korban takut dengan ancaman tersangka yang akan menyebarkan soal aksi persetubuhan itu.
Selanjutnya korban menjalani visum di RSUD Karangasem, menguatkan perbuatan tersangka. Setelah dites urine, korban positif hamil 2 bulan. Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, membenarkan tengah menangani kasus perkosaan yang korbannya di bawah umur. "Tersangka terancam hukum maksimal 15 tahun, sesuai pasal 81 subsider pasal 82 UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," jelasnya. *k16
1
Komentar