Tekfin Dorong Indonesia ke Ekonomi Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan teknologi finansial atau tekfin merupakan salah satu alat yang mendorong Indonesia ke arah ekosistem ekonomi digital yang positif.
JAKARTA, NusaBali
"Mereka bukan bagian kecil dalam suatu pasar tapi dapat mendorong Indonesia ke ekosistem ekonomi digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (21/6).
Pria berkacamata itu mengatakan ekosistem ekonomi digital yang didorong oleh tekfin menekan 'Rasio Gini' semakin kecil. " 'Rasio Gini' merupakan ketimpangan antara kaya dan miskin, jarak yang berbeda jauh itulah yang ingin pemerintah hilangkan lewat ekosistem ekonomi digital, " kata Rudiantara dalam acara 'Seminar Fintech and Digital Economy Ecosystem di Indonesia' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). "Karena fungsinya itu, sudah tugasnya kami memfasilitasi mereka (tekfin) ," kata Menteri Rudiantara.
Perkembangan tekfin yang begitu cepat terutama sejak 2016, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak lebih cepat memberantas tekfin ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya bilang pada satgas OJK kita tidak bisa tunggu komplain, kita harus bergerak menutup tekfin ilegal," kata Menteri Rudiantara.
Hal itu dibuktikannya melalui penutupan 974 tekfin ilegal bersama OJK hingga akhir April 2019. Hingga April 2019, OJK mencatat sudah 106 tekfin yang terdaftar untuk melakukan usaha di Indonesia.*ant
"Mereka bukan bagian kecil dalam suatu pasar tapi dapat mendorong Indonesia ke ekosistem ekonomi digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Jumat (21/6).
Pria berkacamata itu mengatakan ekosistem ekonomi digital yang didorong oleh tekfin menekan 'Rasio Gini' semakin kecil. " 'Rasio Gini' merupakan ketimpangan antara kaya dan miskin, jarak yang berbeda jauh itulah yang ingin pemerintah hilangkan lewat ekosistem ekonomi digital, " kata Rudiantara dalam acara 'Seminar Fintech and Digital Economy Ecosystem di Indonesia' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). "Karena fungsinya itu, sudah tugasnya kami memfasilitasi mereka (tekfin) ," kata Menteri Rudiantara.
Perkembangan tekfin yang begitu cepat terutama sejak 2016, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak lebih cepat memberantas tekfin ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya bilang pada satgas OJK kita tidak bisa tunggu komplain, kita harus bergerak menutup tekfin ilegal," kata Menteri Rudiantara.
Hal itu dibuktikannya melalui penutupan 974 tekfin ilegal bersama OJK hingga akhir April 2019. Hingga April 2019, OJK mencatat sudah 106 tekfin yang terdaftar untuk melakukan usaha di Indonesia.*ant
Komentar