nusabali

3 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

  • www.nusabali.com-3-kurir-jaringan-internasional-ditangkap

Selundupkan 10 Kg Shabu via Kalbar

JAKARTA, NusaBali
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyelundup narkotika jenis Shabu jaringan Jakarta-Malaysia. Ketiga tersangka menyelundupkan 10,5 kilogram Shabu dari Malaysia melalui perairan Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan pada Mei 2019 lalu.

"Dari pengembangan kasus itu di awal Mei ada informasi masyarakat akan ada transaksi dari pada pengiriman Shabu dari Malaysia ke Indonesia, TKP di perairan perbatasan Malaysia dengan Kalbar," jelas Kombes Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).

Informasi tersebut didalami, sehingga tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Kalbar melakukan penyelidikan ke lokasi. Hingga akhirnya diketahui lokasi transaksi berada di Singkawang.

"Informasinya ada kapal perbatasan dengan Malaysia memberikan Shabu, transaksinya di perbatasan. Karena di perairan perbatasan tidak terdeteksi, mereka menggunakan HP satelit itu ada 3 (tersangka), itu juga ada GPS yang digunakan," katanya.

Hingga pada akhirnya pada 15 Juni 2019, para penyelundup ini bergerak ke darat. Polisi kemudian menyergap mobil yang dikemudikan oleh 4 tersangka.

"Setelah dicek tim ternyata di dalam ada sebuah tas, setelah dibuka isinya narkotika jenis Shabu," ucapnya.

Di dalam tas tersebut ditemukan ada 395 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menemukan 10,5 kilogram Shabu.

Tiga orang berinisial EB, IT dan R ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 200 juta untuk mengantar Shabu.

"Informasinya dapat Rp 200 juta satu kelompok setelah barang sampai di tujuan. Barang rencana ke Jakarta lewat Pontianak, Surabaya, Bali, Jakarta," kata Argo seperti dilansir detik.

Sementara Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan mobil yang digunakan tersangka adalah mobil sewaan. Para pelaku juga telah menyiapkan kapal di sungai untuk membawa Shabu dari laut lepas ke daratan.

"Kapal ini sudah disiapkan sedemikian rupa beberapa kali berhenti di wilayah sungai sebelum masuk ke laut untuk menyiapkan dan melihat apakah ada pembuntutan operasi di laut dari Bea cukai atau polisi laut sehingga dia bisa beraksi di laut" kata AKBP Dony Alexander.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Komentar