Kubu Demer Optimistis Patahkan Gugatan
Sidang Mahkamah Partai Golkar Digelar Juli 2019
DENPASAR, NusaBali
Gugatan Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan DPD I Golkar Bali pimpinan Plt Ketua DPD I Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih alias Demer sudah masuk ke Mahkamah Partai. Sidang di Mahkamah Partai dijadwalkan sekitar Juli 2019 mendatang.
Dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diberangus Demer, sebanyak 5 DPD II melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Mereka adalah Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, Ketua DPD II Golkar Karangasem Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, dan Ketua DPD II Golkar Buleleng Made Adi Djaya. Sementara Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suardika yang dilengserkan dari jabatannya tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Partai.
Digugat kubu para Ketua DPD II Golkar Kabupaten, kubu Demer mengatakan sudah siapkan geber ‘dosa-dosa’ Ketua DPD II Golkar Kabupaten.
Anggota Korwil Pemenangan Pemilu DPP Golkar yang juga loyalis Demer, Dewa Made Widiasa Nida, mengatakam gugatan para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan DPD I Golkar Bali berlanjut ke Mahkamah Partai adalah jalur yang benar. “Tidak berkoar-koar di media, yang membuat situasi Golkar tidak kondusif. Bagusan ke Mahkamah Partai. Jadi jelas proses dan mekanismenya. Ini cara berorganisasi yang elegan,” kata Dewa Nida di Denpasar, Sabtu (22/6) siang.
Kata dia, pihak Demer sudah siap hadapi gugatan para Ketua DPD II Golkar di sidang Mahkamah Partai dengan menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi. “Kami sudah memiliki bukti dan saksi valid. Kronologisnya kami sudah punya itu. Kami juga punya kader yang sudah siap memberikan kesaksian di Mahkamah Partai,” tegas politisi asal Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, ini.
Menurut Dewa Nida, pihaknya sudah memiliki kronologis, 14 kejadian yang menjadi alasan kenapa ada pemberangusan Ketua DPD II diganti dengan Plt. “Kami akan beber itu. Sudah ada alasan-alasannya. Pelanggarannya dengan dilengkapi 14 variabel kronologi kejadian. Kepemimpinan Pak Demer tak sembarangan mengganti seseorang. Nggak sembarangan memecat orang. Sebelum-sebelumnya kan main pecat tanpa ada proses. Tetapi era Pak Demer ada prosedur,” ucap mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung, ini.
Dewa Nida menyebutkan dirinya pernah dipecat dari jabatan Ketua DPD II Golkar Klungkung tanpa proses apapun. Saat itu tahun 2016 ketika Dewa Nida menyeberang ke Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Karenanya, Dewa Nida dilengserkan sebagai Ketua DPD II Golkar Klungkung digantikan I Made Ariandi. “Saya sendiri alami pemecatan tanpa proses itu, lebih serem lagi,” tandas Dewa Nida.
Sementara loyalis Ketua DPD II Golkar Badung Anak Agung Bhuminata yang dikonfirmasi NusaBali, Sabtu kemarin mengatakan para kader DPD II Golkar Badung mulai dari pengurus desa, pengurus kecamatan, pengurus kabupaten, dan mantan-mantan anggota Fraksi Golkar Badung sudah menolak pelengseran Ketua DPD II Golkar Badung. Mereka sudah bertekad bulat membela Pak Muntra yang diganti oleh Plt tanpa jelas kesalahannya. Bahkan yang lebih brutal adalah seorang Plt mem-Plt Ketua DPD II Golkar yang sah.
“Kami kader-kader Golkar Badung mulai pimpinan desa, kecamatan, pengurus DPD II, dan mantan anggota frakai serta senior punya juga argumen dan saksi serta bukti valid. Kami sudah kebulatan tekad menggeber semuanya, ketika keterangan kami diperlukan di persidangan Mahkamah Partai Golkar,” ujar politisi asal Jero Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung, ini.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Badung ini pun menegaskan dukungan buat Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra sedikit pun tidak bergeser. Walaupun ada tekanan dan intervensi sampai intimidasi. “Kami ingin menegakkan aturan dan tata cara berorganisasi yang benar. Sesuai dengan AD/ART. Pelengseran Ketua DPD II Golkar Badung sudah jelas melanggar AD/ART partai. Sehingga kader Golkar se-Badung menolak keputusan DPD I pimpinan Demer yang mem-Plt Pak Muntra,” tegas mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Badung 2004–2009 ini. *nat
Dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang diberangus Demer, sebanyak 5 DPD II melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Mereka adalah Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tabanan I Ketut Arya Budi Giri, Ketua DPD II Golkar Karangasem Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, dan Ketua DPD II Golkar Buleleng Made Adi Djaya. Sementara Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suardika yang dilengserkan dari jabatannya tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Partai.
Digugat kubu para Ketua DPD II Golkar Kabupaten, kubu Demer mengatakan sudah siapkan geber ‘dosa-dosa’ Ketua DPD II Golkar Kabupaten.
Anggota Korwil Pemenangan Pemilu DPP Golkar yang juga loyalis Demer, Dewa Made Widiasa Nida, mengatakam gugatan para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan DPD I Golkar Bali berlanjut ke Mahkamah Partai adalah jalur yang benar. “Tidak berkoar-koar di media, yang membuat situasi Golkar tidak kondusif. Bagusan ke Mahkamah Partai. Jadi jelas proses dan mekanismenya. Ini cara berorganisasi yang elegan,” kata Dewa Nida di Denpasar, Sabtu (22/6) siang.
Kata dia, pihak Demer sudah siap hadapi gugatan para Ketua DPD II Golkar di sidang Mahkamah Partai dengan menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi. “Kami sudah memiliki bukti dan saksi valid. Kronologisnya kami sudah punya itu. Kami juga punya kader yang sudah siap memberikan kesaksian di Mahkamah Partai,” tegas politisi asal Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, ini.
Menurut Dewa Nida, pihaknya sudah memiliki kronologis, 14 kejadian yang menjadi alasan kenapa ada pemberangusan Ketua DPD II diganti dengan Plt. “Kami akan beber itu. Sudah ada alasan-alasannya. Pelanggarannya dengan dilengkapi 14 variabel kronologi kejadian. Kepemimpinan Pak Demer tak sembarangan mengganti seseorang. Nggak sembarangan memecat orang. Sebelum-sebelumnya kan main pecat tanpa ada proses. Tetapi era Pak Demer ada prosedur,” ucap mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung, ini.
Dewa Nida menyebutkan dirinya pernah dipecat dari jabatan Ketua DPD II Golkar Klungkung tanpa proses apapun. Saat itu tahun 2016 ketika Dewa Nida menyeberang ke Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Karenanya, Dewa Nida dilengserkan sebagai Ketua DPD II Golkar Klungkung digantikan I Made Ariandi. “Saya sendiri alami pemecatan tanpa proses itu, lebih serem lagi,” tandas Dewa Nida.
Sementara loyalis Ketua DPD II Golkar Badung Anak Agung Bhuminata yang dikonfirmasi NusaBali, Sabtu kemarin mengatakan para kader DPD II Golkar Badung mulai dari pengurus desa, pengurus kecamatan, pengurus kabupaten, dan mantan-mantan anggota Fraksi Golkar Badung sudah menolak pelengseran Ketua DPD II Golkar Badung. Mereka sudah bertekad bulat membela Pak Muntra yang diganti oleh Plt tanpa jelas kesalahannya. Bahkan yang lebih brutal adalah seorang Plt mem-Plt Ketua DPD II Golkar yang sah.
“Kami kader-kader Golkar Badung mulai pimpinan desa, kecamatan, pengurus DPD II, dan mantan anggota frakai serta senior punya juga argumen dan saksi serta bukti valid. Kami sudah kebulatan tekad menggeber semuanya, ketika keterangan kami diperlukan di persidangan Mahkamah Partai Golkar,” ujar politisi asal Jero Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung, ini.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Badung ini pun menegaskan dukungan buat Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra sedikit pun tidak bergeser. Walaupun ada tekanan dan intervensi sampai intimidasi. “Kami ingin menegakkan aturan dan tata cara berorganisasi yang benar. Sesuai dengan AD/ART. Pelengseran Ketua DPD II Golkar Badung sudah jelas melanggar AD/ART partai. Sehingga kader Golkar se-Badung menolak keputusan DPD I pimpinan Demer yang mem-Plt Pak Muntra,” tegas mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Badung 2004–2009 ini. *nat
1
Komentar