nusabali

Polisi Bekuk Dua Pencuri Sepeda Gayung

  • www.nusabali.com-polisi-bekuk-dua-pencuri-sepeda-gayung

Saat interogasi polisi kedua pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda gayung.

Polisi dan Pelaku Sempat Kejar-kejaran di Jalan


GIANYAR, NusaBali
Jajaran Polsek Sukawati mengamankan dua pelaku pencurian sepeda gayung milik korban M Yusron, 45, asal Desa Tanggulangin, Kecamatan Tanggulangin,  Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku dua orang, yakni Ahmada Rizal, 25, alamat Jalan Pasar No 2, Banjar Lingkungan Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan dan pelaku Ardi Suswanto, 24, alamat Dusun Harjo Winangun, Desa Tegowangi, Kecamatan Palemahan Kediri,  Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dua pelaku ditangkap saat sedang membawa sepeda gayung hasil curiannya di Jalan wilayah Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Jumat (21/6) dini hari sekitar pukul 02.15 Wita.

Tempat kejadian sendiri di pekarangan rumah kontrakan milik M Yusron di Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Kini dua pelaku diamankan di Mapolsek Sukawati berikut barang bukti.

Seijin Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Sabtu (22/6) mengatakan berdasarkan hasil monitoring di lapangan di wilayah hukum Polsek Sukawati marak terjadi pencurian sepeda gayung. Berdasarkan pemetaan tersebut Tim Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Pada, Jumat (21/6) sekitar pukul 02. 00 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Komang Sudarsana gelar patroli wilayah atensi subuh. Setibanya di Jalan Raya Batubulan, Sukawati, tim melihat ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy hitam nopol DK 3308 AAQ berboncengan dengan membawa sepeda gayung.

Melihat hal tersebut, tim mencurigai dan hendak menanyakan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan justru melajukan dengan kencang sepeda motornya ke arah utara. Tim Opsnal semakin curiga sehingga melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut. Tiba di wilayah Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, dua pelaku berhasil dicegat.

Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada dua orang ini dan akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda gayung. Bahkan pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda gayung. Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban M Yusron mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit sepeda motor Scoopy DK 3308 AAQ yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda gayung merk Polygon Xtrada warna hitam strip merah putih, 2 buah baju kaos merah dan hitam, 1 buah jaket kaos warna hitam,1 buah  celana pendek kain hitam biru, 1 buah  celana panjang jean biru.

Modus operandi dua pelaku mengambil sepeda gayung pada malam hari di dalam pekarangan rumah korban dengan meloncati pagar. Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *nvi

Komentar