3 Pejabat Desa Dibidik Jadi Tersangka
“Yang paling bertanggung jawab dalam lenyapnya dana desa Rp 1,03 miliar sesuai hasil perhitungan Inspektorat adalah ketiga pejabat Desa Dauh Puri Klod”
Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
DENPASAR, NusaBali
Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kini bersiap melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar senilai Rp 1,03 miliar. Kabarnya, sudah ada 3 calon tersangka yang dibidik dalam perkara ini.
Informasi yang dihimpun, penetapan tiga tersangka ini tinggal menunggu kelengkapan pemeriksaan saksi dan audit kerugian negara saja. Calon tiga tersangka ini disebut merupakan pejabat desa. “Yang paling bertanggung jawab dalam lenyapnya dana desa Rp 1,03 miliar sesuai hasil perhitungan Inspektorat adalah ketiga pejabat Desa Dauh Puri Klod,” ujar sumber kejaksaan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (23/6).
Apalagi dalam catatan kejaksaan, sudah ada pengembalian sebagian uang kerugian negara dari ketiga pejabat desa ini. “Pengembalian ini seperti pengakuan. Karena pengembalian kerugian negara ini tidak bisa menghapus tindak pidana. Apalagi yang dikembalikan baru sebagian. Masih ada sisa dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” lanjut sumber tersebut.
Dari catatan kejaksaan sebelumnya diketahui sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Kelod yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiarta sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sedangkan sisa dana desa yang masih hilang yaitu sekitar Rp 770 juta-an.
Meski sudah ada nama-nama calon tersangka ini, namun Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa masih enggan berkomentar. Ia mengatakan masih melakukan proses penyidikan lanjutan antara lain memeriksa pejabat desa, saksi ahli dan saksi BPKP untuk menetukan kerugian negara. “Nanti setelah selesai semua pemeriksaan akan dilakukan ekspose untuk menentukan tersangka,” bebernya beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika. Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara Silpa APBDes Dauh Puri Klod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiarta dan Bendahara serta Kaur Keuangan. *rez
1
Komentar