Warga Keluhkan Zonasi Berpatokan Wilayah Banjar
Pembagian irisan jalur zonasi SMP melalui pemetaan terhadap jumlah lulusan siswa SD per banjar/lingkungan, disesuaikan dengan daya tampung SMP negeri, kemudian ditentukan wilayah banjar yang terdekat.
PPDB SMP di Kabupaten Jembrana
NEGARA, NusaBali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana memberlakukan patokan wilayah banjar/lingkungan untuk jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2019/2020. Perubahan patokan jalur zonasi SMP negeri yang sebelumnya masih berpatokan wilayah desa/kelurahan menjadi berpatokan wilayah banjar, itu menuai keluhan sejumlah orangtua siswa yang berada di wilayah banjar terpelosok.
Seperti dikeluhkan orangtua di Banjar Masean, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Dari 9 banjar di Desa Batuagung, ada dua banjar yakni Banjar Masean dan Banjar Panceseming yang tidak masuk dalam wilayah zona SMPN 1 Negara yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. “Yang tujuh banjar lainnya tetap masuk zona SMPN 1 Negara. Padahal tahun lalu yang dipakai adalah patokan desa. Sekarang malah seperti ini. Seolah-olah kami yang tinggal lebih jauh dari kota, semakin dikesampingkan,” ucap warga yang menolak namanya dikorankan.
Menurutnya, patokan wilayah banjar memang akan lebih adil untuk pembagian zonasi. Tetapi belum tentu akurat secara radius rumah tempat tinggal dari sekolah. Bisa saja para orangtua yang tinggal di daerah paling selatan di Banjar Masean, akan lebih dekat dibandingkan warga yang tinggal di daerah paling utara di Banjar Petanahan yang secara wilayah memang lebih luas, walau secara geografis berada di selatan Banjar Masean. “Kalau batas wilayah banjar kan tidak merata bentuknya. Bisa saja memang ada yang dari Masean ada lebih dekat dibanding beberapa banjar/lingkungan yang masuk zona SMPN 1 Negara,” ujarnya.
Berdasar Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan Kepala Dinas (Kadis) Dikpora Jembrana, diketahui untuk Banjar Masean dan Banjar Panceseming di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, ini masuk dalam wilayah zona SMPN 2 Mendoyo yang berada di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Padahal apabila digunakan batas jarak, belum tentu sejumlah warga yang di Banjar Masean dan Banjar Panceseming ini lebih dekat ke SMPN 2 Mendoyo dibandingkan sejumlah warga di banjar lain yang masuk wilayah zona SMPN 1 Negara. “Nanti kalau semisal ada SK Bupati yang memberikan penambahan kelas di SMPN 1 Negara, karena sudah dibuat keputusan begitu, kami yang di Masean dan Panceming seolah tetap dikunci tidak bisa ke SMPN 1 Negara,” ucapnya.
Sementara Kadis Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan sebelum menetapkan irisan jalur zonasi TK, SD maupun SMP negeri yang ditetapkan berpatokan wilayah banjar/lingkungan, itu sudah melalui kajian. Khusus untuk pembagian irisan jalur zonasi SMP sebelumnya juga melalui pemetaan terhadap jumlah kelulusan siswa SD per banjar/lingkungan yang kemudian disesuaikan terhadap daya tampung di masing-masing SMP negeri, kemudian ditentukan wilayah banjar mana saja yang terdekat. “Kami memang tidak sampai mengukur pakai meteran per rumah masing-masing siswa. Tetapi kami gunakan batas-batas alam, dan kami sesuaikan daya tampung di masing-masing SMP negeri,” kata Wartini, Minggu (23/6).
Menurutnya, pembagian irisan jalur zonasi itu sudah dihitung secara berimbang. Di mana sesuai hitung-hitungan, semua lulusan SD mendapat zona SMP negeri. Tetapi kembali lagi, apabila terjadi kelebihan antara jumlah anak tamatan SD dengan daya tampung di SMP negeri tertentu, nanti tetap digunakan patokan radius terdekat di banjar yang bersangkutan.
“Dengan pembagian per banjar, dari pertimbangan rapat bersama-sama sekolah dan komite, jauh akan lebih adil untuk jalur zonasi. Daripada menggunakan wilayah desa, dan setelah dihitung radiusnya, tidak diterima karena memang terlalu jauh dibanding yang tinggal di banjar-banjar lainnya,” ujar Wartini yang juga memastikan tidak akan ada penambahan kelas di SMP tertentu dalam PPDB tahun ini.
Sebenarnya, kata Wartini, terkait kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) yang mengutamakan jalur zonasi ini mempertimbangkan bagaimana anak-anak dapat bersekolah di sekolah terdekat. Sistem pendidikan yang diterapkan di masing-masing sekolah negeri juga dibuat merata sehingga tidak ada lagi istilah SMP favorit yang kerap menjadi rebutan setiap orangtua setiap PPDB. “Sebenarnya, perlu kesadaran semua pihak. Zonasi ini juga dibuat agar tidak hanya anak-anak yang pintar saja diterima di sekolah tertentu. Sedangkan anak-anak kan memiliki hak pendidikan yang sama,” jelasnya.
Dalam penerimaan PPDB tahun ini, sambung Wartini, Mendikbud juga sudah mengevaluasi PPDB untuk jalur zonasi yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Di mana untuk kuota jalur zonasi yang sebelumnya ditetapkan 90 persen, kini dikurangi menjadi 80 persen. Sedangkan untuk kuota jalur prestasi yang sebelumnya ditetapkan 5 persen, kini ditambah menjadi 15 persen. Dan sisa 5 persen lagi, tetap untuk kuota jalur perpindahan orangtua. “Sudah ada kebijakan baru dari Mendikbud untuk menambah persentase jalur prestasi. Kebijakan itu juga sudah kami sampaikan lewat WA grup ke masing-masing SMP negeri,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB TK, SD, dan SMP akan dilaksanakan bersamaan mulai Senin (24/6) hari ini. Khusus TK, berlangsung 24 – 26 Juni. Kemudian SD yang jalur perpindahan orangtua berlangsung pada 24 – 26 Juni, dan yang jalur zonasi pada 27 – 29 Juni. Kemudian SMP, yang jalur perpindahan orangtua plus jalur prestasi akademik dan non akademik juga berlangsung pada 24 – 26 Juni mendatang, dan jalur zonasi berlangsung pada 27 – 29 Juni. *ode
1
Komentar