TPS Ilegal di Perumahan Resmi Ditutup
Tempat pembuangan sampah ilegal dimaksud berada di kawasan pemukiman. Keberadaannya terkuak lantaran terjadi kebakaran di lokasi TPS, Rabu (19/6) sore.
MANGUPURA, NusaBali
Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Perumahan Taman Giri, Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung pada Jumat (21/6) lalu. Tim Dinas LHK juga melakukan pembinaan kepada pemilik lahan TPS liar yang berlokasi di tengah pemukiman warga itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan setelah terkuak adanya TPS ilegal usai peristiwa kebakaran, tim Buru Sergap Perusak Lingkungan (Brusli) yang dibentuk Dinas LHK didampingi Lurah Benoa, Kaling Mumbul, langsung ke lokasi untuk melakukan pendataan dan memberikan pembinaan kepada pemilik lahan bernama, I Wayan Kapur asal lingkungan Mumbul. Dari hasil pendataan, lokasi TPS liar itu berada di atas lahan seluas 28 are dan sudah beroperasi sejak 3 tahun belakangan. “Pasca kebakaran, tim kami langsung ke TKP. Hasilnya, kami temui pemilik dan minta agar TPS tersebut ditutup. Sehingga dibuat kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan serta disaksikan oleh lurah dan kepala lingkungan,” kata Merthawan, Minggu (23/6).
Dari kesepakatan itu, pemilik berjanji tidak akan mengoperasikan lagi TPS itu. Apabila kembali ditemukan aktivitas pembuangan sampah di sana, tindakan tegas akan diterapkan. Bahkan, kalau tetap melanggar dan membuang sampah di lokasi, Dinas LHK akan memroses sesuai dengan UU 18 Tahun 2008 maupun UU 32 Tahun 2008. Pun, kalau nanti terjadi lagi kebakaran dan bisa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pemilik harus bertanggungjawab penuh.
Ditanyai alasan pemilik membuka TPS, Merthawan menyatakan, pemilik lahan tidak membawa sampah ke TPA Suwung, Denpasar Selatan, karena masyarakat membayarnya dengan harga murah. “Ngakunya karena warga bayar murah. Ya, kalau memang tidak bisa mengelola sampah, ada baiknya diberikan kepada orang lain saja. Hal ini untuk menghindari munculnya TPS ilegal,” tegasnya.
Merthawan menyebut, timnya mengindikasi adanya 3 TPS ilegal yang ada di kawasan Nusa Dua, dan kini masih dilakukan pendalaman.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) yang terletak di Perumahan Taman Giri di Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung lantaran tidak memiliki izin alias ilegal. Terbongkarnya TPS itu setelah pada Rabu (19/6) sekitar pukul 17.00 Wita mengalami kebakaran hebat.
Dalam kebakaran itu, petugas pemadam dari Kabupaten Badung mengerahkan sedikitnya 5 unit mobil pemadam untuk menjinakkan api. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran, namun dugaan awal dari percikan api dari puntung rokok.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah lokasi TPS ilegal yang berada di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan setiap TPS yang melanggar, bahkan menyegel serta menutup TPS ilegal. Namun, keberadaan TPS yang di kawasan Perumahan Taman Giri Jimbaran itu baru pertama terkuak. Dengan adanya kebakaran itu, praktik ilegal tersebut akhirnya terkuak. Karenanya, pihaknya mewarning pemilik tempat pembuangan sampah tersebut agar segera menutupnya.
“Kami berharap pemilik itu agar tidak lagi mengoperasikan TPS dan mengurug sampah bekas terbakar. Selama ini memang tidak terpantau, tapi setelah kebakaran ini, kami akan cek terus. Harapan saya agar tidak ada lagi aktivitas di sana,” kata Merthawan, Kamis (20/6) siang. *dar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menjelaskan setelah terkuak adanya TPS ilegal usai peristiwa kebakaran, tim Buru Sergap Perusak Lingkungan (Brusli) yang dibentuk Dinas LHK didampingi Lurah Benoa, Kaling Mumbul, langsung ke lokasi untuk melakukan pendataan dan memberikan pembinaan kepada pemilik lahan bernama, I Wayan Kapur asal lingkungan Mumbul. Dari hasil pendataan, lokasi TPS liar itu berada di atas lahan seluas 28 are dan sudah beroperasi sejak 3 tahun belakangan. “Pasca kebakaran, tim kami langsung ke TKP. Hasilnya, kami temui pemilik dan minta agar TPS tersebut ditutup. Sehingga dibuat kesepakatan yang ditandatangani oleh pemilik lahan serta disaksikan oleh lurah dan kepala lingkungan,” kata Merthawan, Minggu (23/6).
Dari kesepakatan itu, pemilik berjanji tidak akan mengoperasikan lagi TPS itu. Apabila kembali ditemukan aktivitas pembuangan sampah di sana, tindakan tegas akan diterapkan. Bahkan, kalau tetap melanggar dan membuang sampah di lokasi, Dinas LHK akan memroses sesuai dengan UU 18 Tahun 2008 maupun UU 32 Tahun 2008. Pun, kalau nanti terjadi lagi kebakaran dan bisa menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka pemilik harus bertanggungjawab penuh.
Ditanyai alasan pemilik membuka TPS, Merthawan menyatakan, pemilik lahan tidak membawa sampah ke TPA Suwung, Denpasar Selatan, karena masyarakat membayarnya dengan harga murah. “Ngakunya karena warga bayar murah. Ya, kalau memang tidak bisa mengelola sampah, ada baiknya diberikan kepada orang lain saja. Hal ini untuk menghindari munculnya TPS ilegal,” tegasnya.
Merthawan menyebut, timnya mengindikasi adanya 3 TPS ilegal yang ada di kawasan Nusa Dua, dan kini masih dilakukan pendalaman.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) yang terletak di Perumahan Taman Giri di Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung lantaran tidak memiliki izin alias ilegal. Terbongkarnya TPS itu setelah pada Rabu (19/6) sekitar pukul 17.00 Wita mengalami kebakaran hebat.
Dalam kebakaran itu, petugas pemadam dari Kabupaten Badung mengerahkan sedikitnya 5 unit mobil pemadam untuk menjinakkan api. Belum diketahui penyebab pasti kebakaran, namun dugaan awal dari percikan api dari puntung rokok.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, menerangkan selama ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah lokasi TPS ilegal yang berada di kawasan Kuta dan Kuta Selatan. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan setiap TPS yang melanggar, bahkan menyegel serta menutup TPS ilegal. Namun, keberadaan TPS yang di kawasan Perumahan Taman Giri Jimbaran itu baru pertama terkuak. Dengan adanya kebakaran itu, praktik ilegal tersebut akhirnya terkuak. Karenanya, pihaknya mewarning pemilik tempat pembuangan sampah tersebut agar segera menutupnya.
“Kami berharap pemilik itu agar tidak lagi mengoperasikan TPS dan mengurug sampah bekas terbakar. Selama ini memang tidak terpantau, tapi setelah kebakaran ini, kami akan cek terus. Harapan saya agar tidak ada lagi aktivitas di sana,” kata Merthawan, Kamis (20/6) siang. *dar
1
Komentar