Sunari Membayar, Melka Membandel
Efek Shock Therapy Stiker Penunggak Pajak
SINGARAJA, NusaBali
Sunari Villas and Spa Resort, akhirnya bersedia memenuhi kewajibannya membayar sisa tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR), pasca mendapat peringatan keras dari Tim Yustisi Pemkab Buleleng. Sedangkan Melka Excelsio yang juga mendapat peringatan yang sama, belum merespons.
Kedua hotel ini mendapat peringatan keras akibat dinilai lalai membayar sisa tunggakan PHR terhitung sejak tahun 2012-2018. Peringatan keras itu berupa penempelan stiker berukuran 80 cm x 60 cm, bertuliskan ‘Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah’ di lobi dua hotel, pada Jumat (21/6) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabuparen Buleleng, Gede Sasmita Ariawan, Sabtu (22/6) mengungkapkan, sudah ada perkembangan dari aksi penindakan penempelan stiker penunggak pajak oleh Tim Yustisi. Disebutkan, Sunari Villa and Spa Resort langsung transfer dana sebesar Rp 62.000.000, begitu Tim Yustisi usai menempelkan stiker. Bahkan pihak manajemen berjanji mencicil tunggakan pajak yang tersisa setiap bulannya. "Tim turun pagi, nah sorenya itu Sunari sudah langsung trasfer dana lewat BPD. Kalau Melka belum, mudah-mudahan nanti ada perkembangan," katanya.
Masih kata Sasmita, meski Sunari Villa and Spa Resort telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 62 juta, namun stiker yang ditempel belum bisa dicabut. Pencabutan stiker akan dilakukan ketika ada perjanjian di atas kertas soal pelunasan tunggakan yang tersisa. Itu pun nilai yang disepakati sesuai dengan kewajaran. "Senin besok saya akan melapor dulu dengan pimpinan, seperti apa petunjuknya. Intinya kami tetap berupaya mencarikan win-win solusi dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada," terangnya.
Untuk diketahui, Sunari Villa and Spa Resort memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda hingga Rp 1,2 miliar. Tunggakan itu muncul sejak tahun 2012 sampai tahun 2018. Sedangkan, Melka Excelsio memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda, sejak tahun 2012 sampai tahun 2018, mencapai Rp 530 juta.
Pihak Melka sempat menolak tindakan tim menempel stiker, karena dianggap akan berdampak pada pendapatan hotel nantinya. “Sekarang saja sepi, kalau dipasang stiker itu lagi, bagaimana kami bisa membayar tunggakan pajak. Kami punya niat membayar tunggakan pajak itu, tapi lihatnya kondisi sekarang agak sepi, bagaimana kami bisa membayarnya,” katanya.
Namun, alasan itu tidak membuat tim percaya. Karena dianggap tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan sisa tunggakan pajak, maka tim tetap menempel stiker di lobi hotel. “Ini sebagai shock therapy, dengan penempelan stiker itu sudah ada beban sosial yang ditanggung pihak hotel,” terang Sekretaris BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani saat memimpin Tim Yustisi.
Dijelaskan, penempelan stiker tersebut merupakan teguran kedua setelah teguran pertama tidak diindahkan dalam waktu 7 hari. Dikatakan, sebelum memberikan teguran, pihaknya selalu menagih tunggakan pajak itu dengan cara persuasif. Namun, selama pendekatan itu tidak juga ada perkembangan dari jumlah tunggakan yang ada, maka sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, dimana wajib pajak diberikan surat teguran pertama, kemudian teguran kedua hingga sanksi hukum.
Rencana, pihaknya akan menerapkan sanksi yang sama terhadap hotel-hotel masih memiliki tunggakan pajak, namun tidak berupaya melunasi tunggakan tersebut. Disebutkan ada lima hotel yang terancam mendapat sanksi yang sama. Namun pihak BKD belum berani menyampaikan nama lima hotel itu, karena masih ada peluang pembayaran. *k19
Kedua hotel ini mendapat peringatan keras akibat dinilai lalai membayar sisa tunggakan PHR terhitung sejak tahun 2012-2018. Peringatan keras itu berupa penempelan stiker berukuran 80 cm x 60 cm, bertuliskan ‘Obyek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah’ di lobi dua hotel, pada Jumat (21/6) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabuparen Buleleng, Gede Sasmita Ariawan, Sabtu (22/6) mengungkapkan, sudah ada perkembangan dari aksi penindakan penempelan stiker penunggak pajak oleh Tim Yustisi. Disebutkan, Sunari Villa and Spa Resort langsung transfer dana sebesar Rp 62.000.000, begitu Tim Yustisi usai menempelkan stiker. Bahkan pihak manajemen berjanji mencicil tunggakan pajak yang tersisa setiap bulannya. "Tim turun pagi, nah sorenya itu Sunari sudah langsung trasfer dana lewat BPD. Kalau Melka belum, mudah-mudahan nanti ada perkembangan," katanya.
Masih kata Sasmita, meski Sunari Villa and Spa Resort telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 62 juta, namun stiker yang ditempel belum bisa dicabut. Pencabutan stiker akan dilakukan ketika ada perjanjian di atas kertas soal pelunasan tunggakan yang tersisa. Itu pun nilai yang disepakati sesuai dengan kewajaran. "Senin besok saya akan melapor dulu dengan pimpinan, seperti apa petunjuknya. Intinya kami tetap berupaya mencarikan win-win solusi dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada," terangnya.
Untuk diketahui, Sunari Villa and Spa Resort memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda hingga Rp 1,2 miliar. Tunggakan itu muncul sejak tahun 2012 sampai tahun 2018. Sedangkan, Melka Excelsio memiliki tunggakan pajak hotel dan restoran termasuk denda, sejak tahun 2012 sampai tahun 2018, mencapai Rp 530 juta.
Pihak Melka sempat menolak tindakan tim menempel stiker, karena dianggap akan berdampak pada pendapatan hotel nantinya. “Sekarang saja sepi, kalau dipasang stiker itu lagi, bagaimana kami bisa membayar tunggakan pajak. Kami punya niat membayar tunggakan pajak itu, tapi lihatnya kondisi sekarang agak sepi, bagaimana kami bisa membayarnya,” katanya.
Namun, alasan itu tidak membuat tim percaya. Karena dianggap tidak memiliki itikad baik dalam pelunasan sisa tunggakan pajak, maka tim tetap menempel stiker di lobi hotel. “Ini sebagai shock therapy, dengan penempelan stiker itu sudah ada beban sosial yang ditanggung pihak hotel,” terang Sekretaris BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani saat memimpin Tim Yustisi.
Dijelaskan, penempelan stiker tersebut merupakan teguran kedua setelah teguran pertama tidak diindahkan dalam waktu 7 hari. Dikatakan, sebelum memberikan teguran, pihaknya selalu menagih tunggakan pajak itu dengan cara persuasif. Namun, selama pendekatan itu tidak juga ada perkembangan dari jumlah tunggakan yang ada, maka sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, dimana wajib pajak diberikan surat teguran pertama, kemudian teguran kedua hingga sanksi hukum.
Rencana, pihaknya akan menerapkan sanksi yang sama terhadap hotel-hotel masih memiliki tunggakan pajak, namun tidak berupaya melunasi tunggakan tersebut. Disebutkan ada lima hotel yang terancam mendapat sanksi yang sama. Namun pihak BKD belum berani menyampaikan nama lima hotel itu, karena masih ada peluang pembayaran. *k19
Komentar