Perkara Dr Somvir Dibahas Gakkumdu
Terkait Dugaan Pemalsuan LPPDK
DENPASAR, NusaBali
Dugaan pemalsuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, akan diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, Bawaslu Bali menyatakan perkara yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Kecil Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi.
Sesuai aturan, Bawaslu Bali punya waktu 4 hari dalam menentukan apakah laporan dugaan pemalsuan LPPDK Dr Somvir tersebut memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak. Setelah dikaju oleh Bawaslu Bali, ternyata perkara yang dilaporkan Gede Suardana, Kamis (20/6) tersebut, memenuhi syarat formil dan meteriil, sehingga bisa diregistrasi dan diproses Sentra Gakkumdu. Artinya, tersebut sudah jelas siapa pelapor, dalam perkara apa, siapa yang dilaporkan, dan bukti awalnya.
“Sesuai hasil kajian kami, laporan terhadap Dr Somvir memenuhi syarat formil dan materiil,” ungkap anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, di Denpasar, Senin (24/6). “Kami akan registrasi laporan tersebut. Setelah itu, Bawaslu Bali akan membahasnya dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” lanjut Wayan Wirka.
Menurut Wirka, laporan terhadap Dr Somvir tersebut rencananya akan diregistrasi Bawaslu Bali, Selasa (25/6) ini. Sedangkan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu akan dilakukan sehari kemudian, Rabu (26/6) besok. Agenda pembahasan laporan besok adalah apakah bisa dilanjutkan dengan penyelidikan atau tidak.
“Gakkumdu akan memutuskan apakah laporan terhadap kasus Dr Somvir dapat dilanjutkan dalam tahap penyelidikan atau tidak. Penyelidikan itu dalam bentuk klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan,” tegas mantan Ketua Panwaslu Tabanan ini.
Untuk kesiapan pembahasan kasus Dr Somvir ini, menurut Wirka, Bawaslu Bali sudah mengantongi data LPPDK dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan dari KAP itu sebagai salah satu bukti nanti, terkait dengan laporan dugaan manipulasi LPPDK yang diadukan oleh Gede Suardana. “Kami masih cek data keseluruhan. Tapi, kami sudah kantongi data LPPDK dari KAP,” terang Wirka.
Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin, pelapor Gede Suardana mengaku belum mendapatkan surat panggilan sebagai pihak yang melapor untuk klarifikasi dari Bawaslu Bali. “Mungkin besok (hari ini) suratnya. Yang jelas, saya selaku pelapor siap memberikan data tambahan untuk melengkapi data kalau ada yang kurang. Kami punya banyak bukti-bukti pelanggaran dalam kasus manipulasi data LPPDK itu. Kami ingin aturan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Suardana.
Suardana juga menegaskan sudah kantongi data LPPDK yang dibuat Dr Somvir. Dalam LPPDK tersebut, biaya atau dana LPPDK Dr Somvir sebagai caleg DPRD Bali Dapil Buleleng justru nihil. “Orang jelas baliho dan kegiatan-kegiatan kampanyenya mengeluarkan uang. Bahkan, ada dugaan money politics yang melibatkan Dr Somvir, taoi kok LPPDK bisa nihil? Caleg-caleg lain transparan kok laporannya,” tegas aktivis anti korupsi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Sementara itu, Dr Somvir menyatakan laporan yang dilakukan Gede Suardana ke Bawaslu Bali terkait tudingan pemalsuan LPPDK, salah alamat. Pasalnya, LPPDK-nya dinyatakan tidak ada masalah berdasarkan audit dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Bali. “Mestinya, yang diadukan atau digugat itu hasil auditnya. Saya sebenarnya tidak mau meladeni ini,” jelas Dr Somvir kepada NusaBali di Singaraja, Senin kemarin.
Guru Yoga asal India ini mengaku enggan meladeni laporan Suardana, dengan alasan demi tercipta kedamaian dalam perpolitikan. Dr Somvir pun menyerahkan sepenuhnya kepada Partai NasDem untuk menyikapi laporan tersebut. Sebab, LPPDK itu dilaporkan oleh partai, bukan orang perorang.
“Saya sudah ikuti semua aturan. Laporan dana kampanye itu kan partai yang melaporkan. KPU kemudian mengauditnya, dan hasil audit tidak ada persoalan. Saya sudah serahkan ini kepada partai. Silakan tanya ke partai (NasDem). Kebetulan, belakangan ini saya sedang sibu kmenulis buku dan melatih yoga,” papar guru yoga yang tinggal di kawasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini.
Dikonfirmasi terpisah di Singaraja, Senin kemarin, Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo, mengungkapkan selama ini dari hasil audit akuntan publik yang ditunjuk KPU, LPPDK partainya tidak ada persoalan. “Lagian, peserta Pemilu itu bukan perseorangan, melainkan partai. Artinya, ketika parpol peserta Pemilu tidak membuat laporan dana kampanye untuk satu caleg saja, yang gugur semua calegnya,” papar Made Suparjo.
Menurut Made Suparjo, pengaduan ke Bawaslu Bali hanya untuk satu caleg saja adalah pengaduan yang mengada-ada. Pasalnya, dalam LPPDK di beberapa parpol juga ada yang dana kampanyenya nol. “Bahkan, di NasDem juga ada caleg yang laporannya nol. Artinya, ini kan mengada-ada. Semestinya yang diadukan atau digugat itu akuntan publiknya yang telah mengeluarkan hasil auditnya,” ujar politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Selaku Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo juga merasa terusik dengan pengaduan terhadap Dr Somvir tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas karena yang melaporkan bukan kader NasDem. “Ya, kami tahu siapa di balik itu. Tapi, yang melaporkan kan mengaku masyarakat. Saya selaku ketua partai sudah mewanti-wanti kepada kader, agar tidak lagi membuat persoalan hasil Pileg 2019,” katanya sembari enggan menyebut siapa orang di balik pelaporan Dr Somvir ini.
Dr Somvir sendiri terus digoyang pasca memastikan lolos ke DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng hasil Pileg, 17 April 2019. Sebelumnya, guru yoga asal India ini sudah diperkarakan atas kasus dugaan money pilitics. Kasusnya pun sudah disidangkan DKPP, namun belum ada rekomendasi.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, Dr Somvir lolos ke DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng dengan perolehan 11.898 suara. Caleg new comer ini menyisihkan Nyoman Tirtawan, incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Mantan caleg PDIP di Pileg 2014 ini lolos ke DPRD Bali Dapil Buleleng bersama 11 caleg lainnya dari parpol berbeda. *nat,k19
Sesuai aturan, Bawaslu Bali punya waktu 4 hari dalam menentukan apakah laporan dugaan pemalsuan LPPDK Dr Somvir tersebut memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak. Setelah dikaju oleh Bawaslu Bali, ternyata perkara yang dilaporkan Gede Suardana, Kamis (20/6) tersebut, memenuhi syarat formil dan meteriil, sehingga bisa diregistrasi dan diproses Sentra Gakkumdu. Artinya, tersebut sudah jelas siapa pelapor, dalam perkara apa, siapa yang dilaporkan, dan bukti awalnya.
“Sesuai hasil kajian kami, laporan terhadap Dr Somvir memenuhi syarat formil dan materiil,” ungkap anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, di Denpasar, Senin (24/6). “Kami akan registrasi laporan tersebut. Setelah itu, Bawaslu Bali akan membahasnya dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” lanjut Wayan Wirka.
Menurut Wirka, laporan terhadap Dr Somvir tersebut rencananya akan diregistrasi Bawaslu Bali, Selasa (25/6) ini. Sedangkan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu akan dilakukan sehari kemudian, Rabu (26/6) besok. Agenda pembahasan laporan besok adalah apakah bisa dilanjutkan dengan penyelidikan atau tidak.
“Gakkumdu akan memutuskan apakah laporan terhadap kasus Dr Somvir dapat dilanjutkan dalam tahap penyelidikan atau tidak. Penyelidikan itu dalam bentuk klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan,” tegas mantan Ketua Panwaslu Tabanan ini.
Untuk kesiapan pembahasan kasus Dr Somvir ini, menurut Wirka, Bawaslu Bali sudah mengantongi data LPPDK dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Laporan dari KAP itu sebagai salah satu bukti nanti, terkait dengan laporan dugaan manipulasi LPPDK yang diadukan oleh Gede Suardana. “Kami masih cek data keseluruhan. Tapi, kami sudah kantongi data LPPDK dari KAP,” terang Wirka.
Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin, pelapor Gede Suardana mengaku belum mendapatkan surat panggilan sebagai pihak yang melapor untuk klarifikasi dari Bawaslu Bali. “Mungkin besok (hari ini) suratnya. Yang jelas, saya selaku pelapor siap memberikan data tambahan untuk melengkapi data kalau ada yang kurang. Kami punya banyak bukti-bukti pelanggaran dalam kasus manipulasi data LPPDK itu. Kami ingin aturan ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Suardana.
Suardana juga menegaskan sudah kantongi data LPPDK yang dibuat Dr Somvir. Dalam LPPDK tersebut, biaya atau dana LPPDK Dr Somvir sebagai caleg DPRD Bali Dapil Buleleng justru nihil. “Orang jelas baliho dan kegiatan-kegiatan kampanyenya mengeluarkan uang. Bahkan, ada dugaan money politics yang melibatkan Dr Somvir, taoi kok LPPDK bisa nihil? Caleg-caleg lain transparan kok laporannya,” tegas aktivis anti korupsi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini.
Sementara itu, Dr Somvir menyatakan laporan yang dilakukan Gede Suardana ke Bawaslu Bali terkait tudingan pemalsuan LPPDK, salah alamat. Pasalnya, LPPDK-nya dinyatakan tidak ada masalah berdasarkan audit dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Bali. “Mestinya, yang diadukan atau digugat itu hasil auditnya. Saya sebenarnya tidak mau meladeni ini,” jelas Dr Somvir kepada NusaBali di Singaraja, Senin kemarin.
Guru Yoga asal India ini mengaku enggan meladeni laporan Suardana, dengan alasan demi tercipta kedamaian dalam perpolitikan. Dr Somvir pun menyerahkan sepenuhnya kepada Partai NasDem untuk menyikapi laporan tersebut. Sebab, LPPDK itu dilaporkan oleh partai, bukan orang perorang.
“Saya sudah ikuti semua aturan. Laporan dana kampanye itu kan partai yang melaporkan. KPU kemudian mengauditnya, dan hasil audit tidak ada persoalan. Saya sudah serahkan ini kepada partai. Silakan tanya ke partai (NasDem). Kebetulan, belakangan ini saya sedang sibu kmenulis buku dan melatih yoga,” papar guru yoga yang tinggal di kawasan wisata Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini.
Dikonfirmasi terpisah di Singaraja, Senin kemarin, Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo, mengungkapkan selama ini dari hasil audit akuntan publik yang ditunjuk KPU, LPPDK partainya tidak ada persoalan. “Lagian, peserta Pemilu itu bukan perseorangan, melainkan partai. Artinya, ketika parpol peserta Pemilu tidak membuat laporan dana kampanye untuk satu caleg saja, yang gugur semua calegnya,” papar Made Suparjo.
Menurut Made Suparjo, pengaduan ke Bawaslu Bali hanya untuk satu caleg saja adalah pengaduan yang mengada-ada. Pasalnya, dalam LPPDK di beberapa parpol juga ada yang dana kampanyenya nol. “Bahkan, di NasDem juga ada caleg yang laporannya nol. Artinya, ini kan mengada-ada. Semestinya yang diadukan atau digugat itu akuntan publiknya yang telah mengeluarkan hasil auditnya,” ujar politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.
Selaku Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo juga merasa terusik dengan pengaduan terhadap Dr Somvir tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas karena yang melaporkan bukan kader NasDem. “Ya, kami tahu siapa di balik itu. Tapi, yang melaporkan kan mengaku masyarakat. Saya selaku ketua partai sudah mewanti-wanti kepada kader, agar tidak lagi membuat persoalan hasil Pileg 2019,” katanya sembari enggan menyebut siapa orang di balik pelaporan Dr Somvir ini.
Dr Somvir sendiri terus digoyang pasca memastikan lolos ke DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng hasil Pileg, 17 April 2019. Sebelumnya, guru yoga asal India ini sudah diperkarakan atas kasus dugaan money pilitics. Kasusnya pun sudah disidangkan DKPP, namun belum ada rekomendasi.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, Dr Somvir lolos ke DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng dengan perolehan 11.898 suara. Caleg new comer ini menyisihkan Nyoman Tirtawan, incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Mantan caleg PDIP di Pileg 2014 ini lolos ke DPRD Bali Dapil Buleleng bersama 11 caleg lainnya dari parpol berbeda. *nat,k19
Komentar