nusabali

Suami Jual Istri via Medsos

  • www.nusabali.com-suami-jual-istri-via-medsos

Tawarkan layanan seks menyimpang bertarif Rp 3 juta

MALANG, NusaBali

Polisi mengungkap praktik suami yang menjual istrinya melalui jejaring media sosial facebook. Sang suami adalah FS (25), warga Lamongan, Jawa Timur dan istrinya N (27), tak berkutik saat diamankan polisi di salah satu hotel di Singosari, Kabupaten Malang."Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seks menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6).

Penyelidikan intensif polisi berbuah hasil. FS dan istrinya tak berkutik, ketika tertangkap basah melakukan transaksi untuk hubungan bertiga. "Mereka kami tangkap ketika bersama pelanggan di salah satu hotel di wilayah Singosari," ungkap Yade Setiawan.

Yade Setiawan mengatakan FS menawarkan istrinya di grup facebook. FS menawarkan berhubungan tiga orang (threesome). Ketika ada yang berminat, FS kemudian mengarahkan pria hidung belang ke salah satu hotel sebagai tempat layanan diberikan.

"Tujuannya, untuk mendapatkan uang dan memberikan layanan hubungan suami istri," ungkap Yade seperti dilansir detik.

Berapa tarif yang ditawarkan kepada para pria hidung belang?

"Ditawarkan Rp 3 juta, untuk satu kali layanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/6).

Dalam pemeriksaan, kata Adrian, FS (25), mengaku baru sekali menawarkan N (27), istrinya, sampai akhirnya tertangkap polisi. Sebelumnya, FS pernah melakukan hal sama, namun akhirnya gagal.

"Jadi dua kali, pernah menawarkan istrinya untuk berhubungan seksual bertiga (threesome). Yang pertama di Gresik, tetapi diakui batal. Baru yang kemarin dan tertangkap oleh kami di hotel wilayah Singosari," terang Adrian

Soal harga yang dibanderol sebesar Rp 3 juta. Sengaja ditawarkan oleh FS yang sehari-harinya berjualan es itu, kepada calon pembeli.

"Tersangka (suami) yang memasang harga itu di facebook untuk sekali layanan. Harga sudah termasuk hotel, serta menutup kebutuhan tersangka," beber Adrian.

Sampai saat ini, menurut  Yade Setiawan Ujung, status istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini. Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan seks menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan. "Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujarnya seperti dikutip dari kompas.

Tersangka FS mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri. Tersangka pun mengaku turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

FS dan istrinya menikah sejak tahun 2012. Mereka dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD. "Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat FS dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. *

Komentar